Langsung ke konten
Rabu, 4 November 2026
Pulse Hukum Trading dalam Islam: Membaca Kripto dan XAUUSD lewat Al-Qur’an
Daerah

Satreskrim Polres Madiun Tetapkan Tersangka Penggelapan Uang 100 Juta Bermodus Loker Daop 7

Satreskrim Polres Madiun menetapkan 1 tersangka penggelapan uang lebih dari Rp100 juta dengan modus penerimaan kerja di PT KAI Daop 7 Madiun.

Satreskrim Polres Madiun menetapkan 1 tersangka penggelapan uang lebih dari Rp100 juta dengan modus penerimaan kerja di PT KAI Daop 7 Madiun./dok.Galuh Ari

Satreskrim Polres Madiun menetapkan 1 tersangka penggelapan uang lebih dari Rp100 juta dengan modus penerimaan kerja di PT KAI Daop 7 Madiun./dok.Galuh Ari

MADIUN | JATIMSATUNEWS.COM: Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Madiun mengungkap dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan uang yang mencapai lebih dari Rp100 juta.

Pengungkapan disampaikan kepada Media pada Rabu (4/11/2026), yang memastikan ada satu tersangka yang telah ditetapkan oleh Satreskrim Polres Madiun.

Dalam perkara tersebut, seorang pria berinisial RAR (33 tahun) warga Kabupaten Magetan telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

Baca juga: Polres Madiun Ungkap Penipuan Berkedok Jalur Khusus Taruna PPI, Kerugian Korban 150 Juta

Modus Loker KAI Daop 7 Madiun

Satreskrim Polres Madiun Tangkap Tersangka

Tersangka RAR melakukan penipuan hingga mengeruk uang korban lebih dari Rp100 juta disertai modus menjanjikan penerimaan kerja sebagai pegawai PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 7 Madiun.

Peristiwa tersebut terjadi sejak Oktober 2024 hingga Oktober 2026 di Desa Sidomulyo, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun.

Pengungkapan kasus ini dilakukan Unit I Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Madiun yang dipimpin Kanit Pidum IPDA Ichsan Novianto setelah menerima laporan dari korban pada 2 November 2026.

Dalam perkara tersebut, RAR telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

Kronologi

Dari hasil penyelidikan, tersangka menawarkan kepada korban agar anaknya dapat diterima bekerja sebagai staf ticketing di PT KAI Daop 7 Madiun.

Selain itu, tersangka mengaku bekerja sebagai Kepala Teknisi KAI Daop 6 Yogyakarta, dengan mengaku memiliki akses untuk membantu proses penerimaan pegawai.

Tertarik dengan tawaran tersebut, korban bersama suaminya kemudian menyerahkan sejumlah uang kepada tersangka. Namun, seiring berjalannya waktu, tersangka terus meminta tambahan uang dengan berbagai alasan.

Beberapa alasannya yaitu untuk biaya pendidikan dan pelatihan, tes kesehatan, seragam, serta keperluan lainnya dengan total uang yang diserahkan korban kepada tersangka mencapai Rp104.530.000.

Iklan

Agar dapat meyakinkan korban, tersangka menjanjikan proses penerimaan melalui pendaftaran, pembayaran sejumlah biaya, serta pendidikan dan pelatihan selama tiga bulan.

Bahkan, tersangka menyampaikan bahwa seluruh uang akan dikembalikan apabila calon pegawai tersebut tidak diterima bekerja.

Meskipun korban telah menerima dokumen berupa daftar calon pegawai PT KAI Daop 7 Madiun tahun 2024–2025 yang mencantumkan nama anaknya, hingga saat ini anak korban tidak kunjung mengikuti pendidikan dan pelatihan maupun diterima bekerja sebagai pegawai PT KAI.

Baca juga: Polres Madiun Bekuk 4 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Rumah Kontrakan

Imbauan kepada Masyarakat

Kapolres Madiun AKBP Ridwan Maliki, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Agung Hartawan, S.H., M.H., menyampaikan pengungkapan perkara ini merupakan bentuk komitmen Polres Madiun dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dari berbagai modus tindak pidana penipuan.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan atau penerimaan pekerjaan dengan meminta sejumlah uang,” tutur Agung Hartawan.

“Proses rekrutmen pegawai harus dipastikan melalui jalur resmi perusahaan. Apabila menemukan indikasi penipuan, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” lanjutnya.

Barang Bukti dan Ancaman Penjara 4 Tahun

Dalam pengungkapan tersebut, Satreskrim Polres Madiun turut mengamankan sejumlah barang bukti.

Di antaranya bukti transfer uang, tangkapan layar percakapan WhatsApp, dokumen data calon pegawai PT KAI, surat pertanggungjawaban, seragam PT KAI, kartu identitas PT KAI, serta pakaian dinas yang diduga digunakan tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 492 atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara empat tahun.

Saat ini, tersangka telah ditahan di Polres Madiun untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga terus melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).***

Jurnalis: Galuh Ari

Komentar Pembaca

Belum ada komentar pada artikel ini. Jadilah yang pertama.

Tinggalkan Komentar

Minimal 10 karakter, maksimal 1000. Maksimal satu tautan. Semua komentar ditinjau redaksi sebelum tampil.