MADIUN | JATIMSATUNEWS.COM: Kapolres Madiun AKBP Ridwan Maliki, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Agung Hartawan, S.H., M.H., menegaskan komitmen Polres Madiun dalam menindak tegas tindak pidana penipuan yang merugikan masyarakat.
Salah satu wujud komitmen tersebut adalah pengungkapan dugaan penipuan atau penggelapan uang sebesar Rp150 juta dengan modus menjanjikan kelulusan masuk Politeknik Perkeretaapian Indonesia (PPI) Madiun.
Pengungkapan perkara tersebut dilakukan Satreskrim Polres Madiun pada Selasa (20/10/2026).
Baca juga: Polres Madiun Ungkap Dugaan Penipuan Rokok 190,67 Juta
Sorotan
Polres Madiun Ungkap Penipuan Taruna PPI Jalur Khusus
Korban Rugi Rp150 Juta
Dalam kasus ini, penyidik menetapkan dan mengamankan seorang tersangka berinisial HA.
Ia mengaku sebagai orang kepercayaan pejabat dan menawarkan kuota khusus penerimaan taruna dengan imbalan sejumlah uang.
Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Agung Hartawan menjelaskan, perkara bermula ketika korban mengeluhkan anaknya yang tidak lolos seleksi masuk PPI Madiun.
Tersangka kemudian menawarkan bantuan agar anak korban dapat diterima melalui jalur khusus dengan meminta pembayaran.
Untuk meyakinkan korban, tersangka diduga menggunakan kuitansi yang mencantumkan tanda tangan pejabat serta melibatkan komunikasi melalui WhatsApp dari seseorang yang mengaku sebagai ajudan.
Korban selanjutnya menyerahkan uang secara bertahap dan melakukan transfer untuk biaya administrasi serta seragam. Namun, anak korban tetap tidak lolos seleksi.
Setelah tidak memperoleh kepastian sebagaimana dijanjikan, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Madiun. Total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp150 juta.
Sita Barang Bukti hingga Penahanan Tersangka
“Kapolres Madiun menekankan bahwa Polri hadir untuk melindungi masyarakat dari berbagai bentuk kejahatan, termasuk penipuan yang memanfaatkan harapan masyarakat untuk memperoleh pendidikan,” ujar AKP Agung Hartawan.
“Kami akan menangani perkara ini secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Dalam proses penyidikan, Satreskrim Polres Madiun telah memeriksa pelapor dan saksi, menyita sejumlah barang bukti, melakukan gelar perkara, serta menetapkan, menangkap, memeriksa, dan menahan tersangka.
Penyidik selanjutnya akan menuntaskan berkas perkara dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum.
Imbauan kepada Masyarakat
Jangan Percaya Jaminan Kelulusan dengan Jalur Khusus
Kasat Reskrim juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak yang menjanjikan kelulusan sekolah kedinasan melalui jalur khusus dengan imbalan uang.
“Jangan tergiur janji kelulusan dengan membayar sejumlah uang kepada pihak yang tidak berwenang. Pastikan seluruh proses penerimaan dilakukan melalui jalur resmi. Apabila menemukan tawaran mencurigakan, segera lakukan konfirmasi kepada instansi terkait atau laporkan kepada kepolisian,” tegasnya.
Polres Madiun mengajak masyarakat untuk bersama-sama meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan serta segera melaporkan apabila menjadi korban atau mengetahui adanya dugaan tindak pidana.(DNY)


Komentar Pembaca
Belum ada komentar pada artikel ini. Jadilah yang pertama.
Minimal 10 karakter, maksimal 1000. Maksimal satu tautan. Semua komentar ditinjau redaksi sebelum tampil.