Langsung ke konten
Minggu, 1 November 2026
Pulse Hukum Trading dalam Islam: Membaca Kripto dan XAUUSD lewat Al-Qur’an
Nasional

Apresiasi Divisi Hukum DPP Rampas 08 Kepada Ditreskrimsus Polda Sumbar Yang Menindak Tegas Dugaan Penambangan Emas Ilegal Di Pasaman Sumbar

Negara tidak boleh kalah oleh praktik pertambangan ilegal. Sumber daya alam harus dikelola berdasarkan hukum, memberikan manfaat bagi masyarakat, dan tetap menjaga kelestarian lingkungan untuk generasi mendatang.

Peralatan Berat (Escavator) yang Disita Polda Sumbar

Peralatan Berat (Escavator) yang Disita Polda Sumbar (Foto: Istimewa)

JAKARTA | JATIMSATUNEWS.COM; Apresiasi dan penghargaan disampaikan kepada Dirreskrimsus Polda Sumatera Barat beserta jajaran Subdirektorat IV Tipidter atas langkah penindakan terhadap dugaan tindak pidana pertambangan tanpa izin (PETI) di Kabupaten Pasaman. Ucapan tersebut disampaikan oleh Syafri Yunaldi, SH, Ketua Divisi Hukum DPP Rampas Setia 08 Berdaulat (Rumah Juang Prabowo Subianto) pada 1 November 2026.

Apresiasi dan penghargaan tersebut diberikan atas kinerja jajaran kepolisian Polda Sumbar atas penindakan terhadap tambang illegal dengan menyita escavator milik penambang dan melakukan penertiban. Kejadian penertiban tambang liar tersebut terjadi di Nagari Lubuk Layang, Kecamatan Rao Selatan, Kabupaten Pasaman, pada Jumat (30/10/2026) dini hari.

Tim gabungan Unit III dan Unit IV Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumbar bersama personel Satreskrim Polres Pasaman telah mengamankan seorang operator alat berat berinisial N (27), satu unit excavator merek SDLG berwarna kuning, satu unit komputer alat berat, serta dua buah karpet penyaring yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan tersebut.

Baca juga: Heboh Tambang Emas Ilegal Sebabkan Kehancuran Ekologis, Praktisi Hukum : Polda Sumbar Tidak Boleh Melakukan Pembiaran (2026)

Baca juga: Warga Resah Tambang Pasir Ilegal di Blitar, Senator Jatim Lia Istifhama Desak Polisi Sikat Praktik ‘Serakahnomic’

Penindakan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas pertambangan di Nagari Lubuk Layang, Kecamatan Rao Selatan. Tim kepolisian kemudian melakukan penyelidikan, pemantauan, dan pengumpulan informasi sebelum mengambil tindakan di lapangan.

Keseriusan Menindak, Langkah Awal Yang Patut Diapreasiasi

Divisi Hukum DPP Rampas 08 menilai langkah tersebut patut diapresiasi dan diharapkan menjadi awal dari pengungkapan praktik pertambangan ilegal secara menyeluruh di wilayah Kabupaten Pasaman.

Ketua Divisi Hukum DPP Rampas Setia 08 Berdaulat (Rumah Juang Prabowo Subianto), Syafri Yunaldi, S.H., menyampaikan bahwa pemberantasan PETI harus dilakukan secara menyeluruh, profesional, transparan, dan tidak tebang pilih.

Menurutnya, penindakan terhadap operator dan pengamanan alat berat merupakan langkah awal yang baik. Namun, penyidik harus mengembangkan perkara untuk mengungkap siapa pihak yang berada di balik aktivitas pertambangan tersebut.

“Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Dirreskrimsus Polda Sumbar beserta seluruh jajaran yang telah mengambil langkah tegas terhadap dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin di Kabupaten Pasaman. Ini merupakan langkah positif dalam menegakkan hukum dan menjawab keresahan masyarakat terhadap maraknya dugaan aktivitas PETI,” ujar Syafri Yunaldi, S.H.

Ia menegaskan, penyidikan tidak boleh hanya berhenti pada operator alat berat yang berada di lokasi. Aparat penegak hukum harus menelusuri siapa pemilik tambang, siapa pemilik atau pihak yang menguasai alat berat, siapa pemodal, siapa yang mengatur operasional, serta siapa pihak yang menerima dan menikmati hasil pertambangan tersebut.

“Jangan sampai hanya pekerja atau operator di lapangan yang dimintai pertanggungjawaban, sementara pihak yang memiliki modal, mengendalikan kegiatan, dan menikmati keuntungan justru tidak tersentuh hukum. Kalau ditemukan bukti keterlibatan pihak lain, semuanya harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Syafri juga meminta penyidik mendalami kemungkinan adanya keterlibatan oknum pejabat, aparat, maupun pihak lain yang diduga memberikan perlindungan atau memfasilitasi kegiatan pertambangan ilegal. Namun, dugaan tersebut harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang sah.

Kegelisahan Atas Praktik Penambangan Emas Ilegal

Praktik Tambang Emas Ilegal sangat menggelisahkan, terkhusus terjadi di Sumatera Barat. Terpantau beberapa titik penambangan emas ilegal yang terjadi. Dampaknya bisa berakibat pada dampak ekologis dan kesehatan masyarakat. apalagi jika berkaitan dengan penggunaan zat terlarang seperti mercuri misalnya (perhapi.or.id).

Iklan

Sementara Kementerian ESDM mengajak agar permasalahan penambangan emas illegal agar menjadi perhatian bersama. Dalam Siaran Persnya tertanggal 12 Juli 2022, disebutkan bahwa penbamgan emas secara ilegal telah memberikan dampak kerugian kepada negara, masyarakat, dan lingkungan. Hal tersebut berdampak lanjutan pada ekonomi dan sosial (esdm.go.id).

Sementara bagi Divisi Hukum DPP Rampas 08 menilai bahwa persoalan pertambangan tanpa izin bukan semata-mata persoalan administrasi perizinan, melainkan juga menyangkut perlindungan lingkungan hidup, keselamatan masyarakat, tata kelola sumber daya alam, dan potensi kerugian negara.

Aktivitas pertambangan yang tidak memenuhi ketentuan dapat menimbulkan kerusakan lahan, pencemaran sungai, perubahan kondisi aliran air, kerusakan ekosistem, serta ancaman terhadap lahan pertanian dan sumber penghidupan masyarakat.

Oleh karena itu, penyidik diharapkan tidak hanya memeriksa alat berat dan perlengkapan penyaringan, tetapi juga menelusuri asal-usul hasil tambang, jalur distribusi, transaksi keuangan, dokumen kepemilikan alat, serta pihak-pihak yang diduga mendapatkan keuntungan dari kegiatan tersebut.

DPP Rampas 08 juga mendorong instansi lingkungan hidup dan instansi teknis terkait untuk melakukan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi kerusakan atau pencemaran lingkungan di sekitar lokasi pertambangan.

Aturan Perundang-undangan Terkait Penambangan Emas Ilegal

Ketua Divisi Hukum DPP Rampas 08 menjelaskan bahwa penegakan hukum terhadap dugaan PETI memiliki landasan peraturan perundang-undangan yang jelas, seperti UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang telah diubah dengan UU No. 2 Tahun 2025.

Terdapat ketentuan dalam Pasal 35 bahwa kegiatan usaha pertambangan wajib dilaksanakan berdasarkan perizinan berusaha dari pemerintah sesuai ketentuan.

Selanjutnya dalam Pasal 158 diatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Sementara ancaman pidana terhadap pelaku penambangan emas illegal diatur dalam Pasal 161. Ancaman pidana terhadap pihak yang terkait dengan penambangan illegal dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Ketentuan mengenai praktik penambangan emas illegal juga berkaitan denga aturan yang terdapat dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Diatur dalam ketentuan Pasal 67 bahwa setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. Dalam UU tersebut juga terdapat berbagai larangan perbuatan yang dapat mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.

Ancaman hukuman terhadap pelaku pelanggaran – Pasal 98: Mengatur ancaman pidana terhadap perbuatan yang dengan sengaja mengakibatkan dilampauinya baku mutu lingkungan hidup atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup. Juga terdapat ancaman pidana terhadap perbuatan karena kelalaian yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu lingkungan hidup atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.

Iklan

Dalam penegakan hukum berdasarkan Undang Undang tersebut, maka pihak Kepolisian harus menyesuaikan dengan hasil pemeriksaan, alat bukti, serta terpenuhinya unsur tindak pidana masing-masing.

Apresiasi Harus Berlanjut dengan Tindakan Lanjutan

Divisi Hukum DPP Rampas 08 berharap penindakan di Nagari Lubuk Layang tidak menjadi kegiatan sesaat, melainkan menjadi pintu masuk untuk melakukan pengawasan dan penegakan hukum secara berkelanjutan terhadap dugaan aktivitas PETI di seluruh wilayah Kabupaten Pasaman dan Sumatera Barat.
Polda Sumbar diharapkan terus mengembangkan penyidikan, mengungkap jaringan yang terlibat, serta memastikan seluruh barang bukti diamankan dan diperiksa sesuai prosedur hukum.
“Kami mendukung aparat penegak hukum untuk bekerja secara independen dan profesional. Tidak boleh ada perlakuan istimewa terhadap siapa pun. Apabila ada bukti keterlibatan pemilik modal, pemilik alat berat, penampung hasil tambang, ataupun pihak yang memberikan perlindungan, maka harus ditindak sesuai hukum. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas,” tambah Syafri.

Ia juga mengajak masyarakat untuk berani menyampaikan informasi dan laporan apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin, dengan tetap mengutamakan bukti, keselamatan, dan mekanisme pelaporan yang benar.

Divisi Hukum DPP Rampas Setia 08 Berdaulat menyatakan mendukung langkah Dirreskrimsus Polda Sumatera Barat dan seluruh jajaran dalam memberantas dugaan tindak pidana pertambangan tanpa izin.

Penegakan hukum terhadap PETI merupakan bagian penting dari upaya menjaga kekayaan sumber daya alam agar tidak dikuasai oleh kepentingan segelintir pihak yang mengabaikan aturan dan kepentingan masyarakat luas.

“Negara tidak boleh kalah oleh praktik pertambangan ilegal. Sumber daya alam harus dikelola berdasarkan hukum, memberikan manfaat bagi masyarakat, dan tetap menjaga kelestarian lingkungan untuk generasi mendatang. Kami memberikan apresiasi kepada Polda Sumbar dan berharap pengusutan perkara ini dilakukan sampai tuntas,” tutup Syafri Yunaldi.

Baca Juga :

Turut Apresiasi

Foto profil Zamzami Tanjung
Zamzami Tanjung

Advokat, Peneliti dan Jurnalis yang cukup menyenangkan untuk diajak berdiskusi. Memiliki hobi membaca dan menulis. Suka berinteraksi dan tertarik pada ide-ide baru, juga menyukai diskusi humaniora.

Lihat semua artikel oleh Zamzami Tanjung

Komentar Pembaca

Belum ada komentar pada artikel ini. Jadilah yang pertama.

Tinggalkan Komentar

Minimal 10 karakter, maksimal 1000. Maksimal satu tautan. Semua komentar ditinjau redaksi sebelum tampil.