ARTIKEL | JATIMSATUNEWS.COM; Oleh Zamzami Tanjung, Direktur Eksekutif/Peneliti Batuta Institute.
Pemilihan kepala daerah (pilkada) merupakan instrumen demokrasi untuk menentukan pemimpin yang akan mengelola pemerintahan, mengatur sumber daya publik, dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Dalam demokrasi, pilkada bukan sekadar adu otot dan ngotot antara pasangan calon kepala daerah dalam memperebutkan jabatan, melainkan cara untuk memastikan bahwa kekuasaan memperoleh daulat serta kepercayaan dari rakyat.
Demokrasi dapat kehilangan maknanya ketika proses pemilihan hanya berlangsung sebagai ritual lima tahunan tanpa perubahan berarti dalam kehidupan masyarakat. Pemilihan tetap dilaksanakan, suara tetap dihitung, pemenang tetap diumumkan, dan kepala daerah tetap dilantik dan, rakyat akan tetap begitu dengan kehidupannya.
Persoalan Pilkada bukan sekedar persoalan aturan seperti yang disuarakan oleh bawaslu. Atau persoalan penyelesaian masalah pelanggaran yang terjadi selama proses Pilkada berlangsung seperti yang dibahas oleh dkpp. Persoalannya esensi yang ingin dijawab adalah persoalan masa depan demokrasi yang kehilangan ruh, menjadi hanya sekedar formalitas belaka, tak mencapai makna yang diinginkan.
Di sinilah istilah pilkada gaje terhubung sebagai kritik terhadap proses demokrasi yang kehilangan arah, dis-orientasi, dan kehilangan tujuan. Persoalannya bukan pada keberadaan pilkada sebagai alat demokrasi, melainkan pada kemungkinan terjadinya penyimpangan antara tujuan ideal pemilihan dan praktik politik yang berlangsung di lapangan.
Ketika kompetisi politik lebih banyak diwarnai oleh pertarungan popularitas, transaksi kepentingan, pencitraan, dan pembagian sumber daya untuk memperoleh dukungan, gagasan mengenai pembangunan daerah berpotensi tersingkir. Masyarakat akhirnya dihadapkan pada pilihan politik yang belum tentu didasarkan pada kualitas gagasan, rekam jejak, integritas, dan kemampuan calon dalam menyelesaikan persoalan daerah.
Dilain sisi, Persaingan isu nasional dengan isu daerah, yang biasanya isu nasional akan dilahap oleh masyarakat. Membuat daya kritis terhadap isu kedaerahan seperti Pilkada menjadi tidak diperhatikan. Tidak banyak pihak yang berusaha mengkritisi Pemerintahan Daerah, yang sebenarnya dimulai dari isu Pemilihan Kepala Daerah. Padahal Indonesia itu dibangun dari satuan-satuan Pemerintah Daerah.
Pilkada Diantara Politik Uang dan Komersialisasi Kekuasaan
Salah satu persoalan mendasar dalam kontestasi politik adalah politik uang. Praktik ini tidak hanya berkaitan dengan pemberian uang atau barang kepada pemilih, tetapi juga mencerminkan kecenderungan memperlakukan dukungan politik sebagai sesuatu yang dapat dibeli.
Idealnya dalam hubungan politik yang sehat, rakyat memberikan mandat berdasarkan pertimbangan rasional terhadap program, kapasitas, integritas, dan visi calon pemimpin.
Akan tetapi fakta berbicara lain. Ketika dalam Pilkada transaksi menjadi alat utama untuk memperoleh dukungan, hubungan antara pemilih dan calon berpotensi berubah menjadi hubungan jual beli layaknya di pasar. Pilkada adalah nama pasarnya, calon kepala daerah sebagai penjual dan rakyat sebagai pembeli.
Dampaknya tidak berhenti pada hari pemungutan suara. Biaya politik yang besar dapat menciptakan tekanan untuk mengembalikan modal setelah calon terpilih. Tekanan tersebut berpotensi mendorong munculnya konflik kepentingan, pembagian proyek berdasarkan kedekatan politik, pengangkatan orang-orang tertentu karena loyalitas, atau penyalahgunaan kewenangan untuk memenuhi kepentingan kelompok pendukung.
Pola demikian tidak otomatis terjadi pada setiap kepala daerah yang mengeluarkan biaya kampanye besar. Namun, tingginya biaya politik dan lemahnya transparansi pendanaan dapat meningkatkan risiko bahwa keputusan pemerintahan dipengaruhi oleh kepentingan finansial dan jaringan politik.
Dalam keadaan seperti ini, jabatan publik berisiko dipandang bukan lagi sebagai amanah untuk melayani masyarakat, melainkan sebagai investasi yang harus menghasilkan keuntungan. Kekuasaan pun dapat bergeser dari instrumen pelayanan menjadi instrumen akumulasi keuntungan dan pengaruh.
Persoalan tersebut perlu dilihat secara sistemik. Pencegahan tidak cukup hanya dengan mengimbau calon agar bersikap jujur. Diperlukan transparansi dana kampanye, pengawasan yang efektif, penegakan hukum yang konsisten, serta keterbukaan mengenai hubungan antara pejabat, penyandang dana politik, dan penerima manfaat kebijakan publik.
Imbas Pilkada Gaje, Pemerintahan Daerah Koruptif
Pilkada Gaje akan melahirkan Pemerintahan Daerah koruptif. Pemerintahan daerah koruptif tidak seharusnya dipahami hanya sebagai pemerintahan yang di dalamnya terdapat transaksi suap atau penggelapan uang negara.
Korupsi memang memiliki pengertian hukum yang harus dibuktikan melalui proses yang berlaku, tetapi dalam analisis tata kelola, persoalan yang lebih luas juga perlu diperhatikan, yaitu bagaimana kekuasaan dan sumber daya publik dapat dikuasai oleh kepentingan terbatas dengan mengorbankan kepentingan masyarakat.
Korupsi itu bukan hanya sekedar masalah kerugian negara. Lebih mendasar, korupsi merupakan jenis perbuatan yang merusak baik terhadap negara atau masyarakat sebagai pemilik seluruh saham sebuah negara yang menamakan dirinya sebagai negara demokrasi. Sesuatu hal yang membawa dampak merusak bisa disebut sebagai perilaku koruptif dalam keterangannya.
Risiko tersebut dapat muncul dalam berbagai bentuk, antara lain terjadinya korupsi anggaran dimana ketika perencanaan, pengadaan, atau pelaksanaan program pemerintah disalahgunakan untuk memperoleh keuntungan yang melanggar hukum. Dampak selanjutnya terjadi nepotisme dan patronase, hal itu terjadi sebab ketika jabatan atau akses terhadap sumber daya pemerintah diberikan berdasarkan hubungan pribadi dan loyalitas politik, bukan berdasarkan prosedur serta kualifikasi yang semestinya.
Imbas selanjutnya akan terjadi konflik kepentingan dimana ketika keputusan pejabat berpotensi menguntungkan dirinya sendiri, keluarga, kelompok politik, atau pihak yang memiliki hubungan bisnis dengannya. Penguasaan kebijakan oleh kelompok berkepentingan terjadi saat proses pengambilan keputusan lebih banyak dipengaruhi oleh kepentingan kelompok tertentu daripada kebutuhan masyarakat secara luas.
Sementara ketika mekanisme kontrol tidak bekerja efektif akibat ketergantungan politik, kurangnya transparansi, atau tidak ditindaklanjutinya temuan dan pengaduan maka terjadi pelemahan pengawasan.
Bentuk-bentuk tersebut tidak selalu merupakan tindak pidana dengan sendirinya. Penilaiannya bergantung pada fakta, ketentuan hukum, dan bukti yang tersedia. Akan tetapi, apabila dibiarkan tanpa pengawasan, berbagai penyimpangan tata kelola dapat menciptakan lingkungan yang memudahkan korupsi berkembang.
Karena itu, pembicaraan mengenai pemerintahan daerah koruptif harus bergerak melampaui pertanyaan tentang siapa yang menerima uang dan siapa yang memberikan uang. Kita juga harus mempertanyakan bagaimana sistem memungkinkan penyalahgunaan kekuasaan, mengapa pengawasan gagal, siapa yang memperoleh manfaat, dan bagaimana masyarakat menanggung akibatnya.
Pengawasan Kekuasaan Pemerintah Daerah Oleh DPRD
Pilkada Gaje diperparah dengan kondisi DPRD yang tidak Ideal. Sudah Pilkadanya Gaje, Pemerintahan Daerahnya Koruptif, DPRD nya juga tidak guna.
Fakta yang ditemukan, DPRD itu benar-benar tidak ada gunanya dalam kerangka pengawasan terhadap sebuah Pemerintah Daerah. Kalau cermat mengamati, kongkalingkong kekuasaan di daerah dapat dilihat dan dirasakan. Pemerintahan Daerah yang sehat akan selalu diawasi oleh lembaga legislatif yang sehat, begitu kira-kira teori idealnya.
Dalam sistem pemerintahan daerah, DPRD memiliki fungsi pembentukan peraturan daerah, anggaran, dan pengawasan sesuai ketentuan perundang-undangan. Keberadaan DPRD dimaksudkan untuk memastikan bahwa jalannya pemerintahan daerah tidak hanya ditentukan oleh kehendak kepala daerah, tetapi juga berada dalam mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban.
Akan tetapi, efektivitas pengawasan tidak cukup diukur dari banyaknya rapat, rekomendasi, atau pernyataan politik yang disampaikan. Ukuran yang lebih substantif adalah apakah pengawasan tersebut mampu menguji kebijakan secara kritis, mengungkap persoalan anggaran, menindaklanjuti temuan, dan mendorong perbaikan pelayanan publik.
Risiko muncul ketika hubungan antara eksekutif dan legislatif lebih didominasi oleh kepentingan politik bersama daripada kepentingan pengawasan. Kedekatan politik tidak dengan sendirinya merupakan pelanggaran, tetapi dapat menjadi masalah apabila mengurangi independensi dalam mengawasi penggunaan anggaran dan pelaksanaan kebijakan.
Jika pengawasan kehilangan daya kritis, masyarakat dapat menghadapi keadaan ketika lembaga yang seharusnya mengontrol kekuasaan justru tidak cukup efektif menjalankan fungsinya. Dalam kondisi demikian, ruang koreksi terhadap kebijakan pemerintah menjadi semakin sempit.
Karena itu, penguatan DPRD tidak cukup dilakukan melalui perubahan aturan formal. Diperlukan keterbukaan dokumen anggaran, pengawasan berbasis data, pemeriksaan terhadap pelaksanaan program, tindak lanjut yang terukur atas temuan, dan keterlibatan masyarakat dalam memantau kinerja pemerintah daerah.
Di sisi lain, DPRD juga harus terbuka terhadap pengawasan publik. Wakil rakyat tidak dapat hanya menuntut akuntabilitas kepala daerah tanpa bersedia mempertanggungjawabkan keputusan, sikap, dan penggunaan kewenangannya sendiri.
Urgensi Untuk Membenahi Pilkada
Mengatasi risiko pemerintahan daerah koruptif membutuhkan pembenahan yang berlangsung dari hulu hingga hilir, Permalasahan kunci terletak dalam proses pemilihan kepala daerah. Persoalannya tidak cukup diselesaikan dengan mengganti figur setiap lima tahun jika mekanisme yang melingkupi kekuasaan tetap rentan terhadap transaksi dan konflik kepentingan.
Pilkada merupakan panggung seleksi terhadap calon kepala daerah. Maka terdapat beberapa agenda yang perlu diperkuat.
Pertama, memperbaiki kualitas kompetisi politik. Pemilih perlu memperoleh informasi yang memadai mengenai program, rekam jejak, sumber pendanaan kampanye, dan komitmen calon terhadap pelayanan publik. Pendidikan politik perlu diarahkan pada penguatan kemampuan masyarakat menilai gagasan, bukan hanya popularitas.
Kedua, meningkatkan transparansi pendanaan politik. Pelaporan dana kampanye harus dilakukan sesuai aturan, disertai pengawasan yang efektif dan penindakan terhadap pelanggaran yang terbukti. Transparansi membantu masyarakat memahami potensi hubungan antara pembiayaan politik dan kepentingan kebijakan.
Ketiga, memperkuat sistem meritokrasi dalam birokrasi. Pengisian jabatan harus mengikuti ketentuan, kualifikasi, dan proses yang objektif. Birokrasi tidak seharusnya menjadi alat untuk membalas dukungan politik atau mempertahankan loyalitas pribadi.
Keempat, membangun pemerintahan yang terbuka. Informasi mengenai anggaran, pengadaan, program prioritas, capaian kinerja, dan evaluasi kebijakan perlu disediakan secara konsisten. Keterbukaan harus disertai mekanisme tindak lanjut agar tidak berhenti sebagai formalitas.
Kelima, memperkuat independensi dan koordinasi pengawasan. Inspektorat daerah, DPRD, auditor, aparat penegak hukum, dan lembaga terkait harus menjalankan kewenangannya masing-masing secara profesional. Temuan perlu ditindaklanjuti sesuai prosedur, tanpa perlindungan berdasarkan kedekatan politik.
Keenam, memastikan partisipasi masyarakat sepanjang masa jabatan. Pemerintah perlu membuka ruang dialog, konsultasi, pemantauan program, dan evaluasi layanan publik secara berkala. Partisipasi harus mempunyai pengaruh yang dapat ditelusuri terhadap perbaikan kebijakan.
Ketujuh, mengukur keberhasilan dari hasil pembangunan. Evaluasi pemerintahan harus memperhatikan kualitas layanan, pemerataan manfaat, efisiensi anggaran, dan pencapaian target yang telah ditetapkan. Penilaian tersebut perlu disertai data yang dapat diperiksa dan penjelasan mengenai faktor yang memengaruhi hasil.
Agenda-agenda ini tidak menjamin bahwa seluruh risiko korupsi akan hilang. Namun, penguatan transparansi, pengawasan, profesionalitas birokrasi, dan pertanggungjawaban publik dapat mempersempit ruang penyalahgunaan kekuasaan sekaligus memperbesar peluang terwujudnya pemerintahan yang berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Esensi Kritik, Sebuah Epilog
Kritik terhadap pilkada gaje pada dasarnya merupakan ajakan untuk memeriksa kembali tujuan demokrasi. Pemilihan kepala daerah tidak seharusnya dipahami sebagai akhir perjuangan politik, melainkan awal dari pertanggungjawaban terhadap mandat yang diberikan masyarakat.
Demokrasi tidak cukup hanya memastikan bahwa pemimpin dipilih melalui prosedur yang sah. Demokrasi juga membutuhkan pemerintahan yang transparan, kebijakan yang dapat dipertanggungjawabkan, birokrasi yang profesional, lembaga pengawasan yang efektif, dan masyarakat yang memiliki ruang nyata untuk mengoreksi kekuasaan.
Risiko pemerintahan daerah koruptif menjadi persoalan serius ketika kekuasaan tidak lagi dikendalikan oleh prinsip kepentingan umum, ketika pengawasan tidak berjalan efektif, dan ketika masyarakat kesulitan memperoleh pertanggungjawaban atas keputusan yang memengaruhi kehidupan mereka.
Karena itu, pembenahan harus diarahkan pada dua hal sekaligus: memperbaiki kualitas proses politik yang menghasilkan pemimpin dan memperkuat sistem yang mengendalikan penggunaan kekuasaan setelah pemimpin terpilih.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan pilkada bukan semata-mata siapa yang menang, berapa banyak dukungan yang diperoleh, atau seberapa besar pembangunan fisik yang terlihat. Ukuran yang lebih mendasar adalah apakah kekuasaan digunakan sesuai hukum, apakah anggaran menghasilkan manfaat publik, apakah pelayanan semakin baik, dan apakah masyarakat memperoleh kesempatan yang adil untuk hidup sejahtera.
Pilkada seharusnya menjadi jalan menuju pemerintahan yang bertanggung jawab, bukan sekadar jalan menuju kekuasaan. Sebab, demokrasi kehilangan substansinya ketika rakyat hanya dibutuhkan untuk memberikan suara, tetapi tidak memperoleh tempat yang layak dalam proses pengambilan keputusan dan pengawasan pemerintahan.
Baca Juga :
- Heboh Pilkada Gaje dan Pemerintahan Daerah Koruptif
- Pilkada, Demokrasi Pikiran Bukan Demokrasi Populer
- Kewenangan Legislasi Tumpul, DPD RI Dalam Diskursus Konstitusi UUD Tahun 1945
- Sengkarut Fort De Kock dalam Diskusi Publik di Adagio, Uji 7 Rekomendasi Penyelesaian Sengketa
- Officium Nobile Menuju Kepastian, Penyelesaian Problematika Definisi Advokat di Hadapan Mahkamah Konstitusi Tahun 2026





Komentar Pembaca
Belum ada komentar pada artikel ini. Jadilah yang pertama.
Minimal 10 karakter, maksimal 1000. Maksimal satu tautan. Semua komentar ditinjau redaksi sebelum tampil.