Langsung ke konten
Minggu, 1 November 2026
Pulse Hukum Trading dalam Islam: Membaca Kripto dan XAUUSD lewat Al-Qur’an
Nasional

Proyek Jalan Karang Dalam–Aeng Sareh Rp2,89 Miliar Disorot, Cor Peninggian U-Ditch Diduga Gunakan Agregat

SAMPANG | JATIMSATUNEWS.COM – Proyek pemeliharaan berkala dan peningkatan struktur Jalan Karang Dalam–Aeng Sareh, Kabupaten Sampang, yang menelan anggaran fantastis sebesar Rp2.899.899.000 dari APBD Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2026, mulai menuai sorotan.

Sorotan tersebut muncul setelah media ini bersama tim melakukan pemantauan langsung di lokasi pekerjaan. Dalam pantauan tersebut, ditemukan indikasi penggunaan material agregat pada pekerjaan pengecoran untuk peninggian saluran U-Ditch.

Berdasarkan informasi yang diperoleh media ini, pekerjaan proyek tersebut mencakup peninggian saluran U-Ditch, penggunaan material beton ready mix pada sebagian lokasi, serta pengaspalan hotmix.

Namun, hasil pemantauan di lapangan memunculkan dugaan adanya ketidaksesuaian material dalam pekerjaan pengecoran peninggian U-Ditch. Pasalnya, material yang terlihat digunakan pada bagian tersebut diduga berupa agregat yang dicampur pasir, bukan batu cor sebagaimana mestinya.

Salah seorang warga yang mengetahui aktivitas pekerjaan tersebut mengungkapkan bahwa material yang digunakan untuk sebagian pengecoran peninggian U-Ditch diduga bukan beton ready mix, melainkan campuran agregat yang tersedia di sekitar lokasi.

“Memang itu tukangnya asal-asalan. Itu cor yang dibuat peninggian U-Ditch memakai agregat tadi. Kebetulan agregat banyak campuran pasirnya, makanya jelas terlihat kuning, berbeda dengan yang lainnya,” terang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Temuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian material yang digunakan dengan spesifikasi teknis, Rencana Anggaran Biaya (RAB), serta dokumen kontrak pekerjaan.

Menindaklanjuti temuan tersebut, media ini berupaya melakukan konfirmasi kepada Mamang selaku pelaksana pekerjaan melalui pesan WhatsApp.

Dalam keterangannya, Mamang membantah bahwa pekerjaan pengecoran peninggian U-Ditch menggunakan material agregat. Ia juga mengaku berada di lokasi pekerjaan saat aktivitas berlangsung.

“Setahu saya tidak, Mas, karena di situ memang tempat pasir sama batu, dan saya berada di lokasi,” ungkap Mamang melalui WhatsApp.

Namun, ketika kembali ditanyakan mengenai dugaan penggunaan material tersebut, Mamang menyampaikan bahwa dirinya tidak mengetahui secara pasti apabila terdapat pekerja yang mencampurkan material agregat.

“Tidak tahu kalau anak tukang ada yang nyampur. Nanti biar saya tegur,” imbuhnya.

Pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana pengawasan pelaksana terhadap pekerjaan di lapangan. Sebab, sebagai pelaksana, pengendalian material, metode pengerjaan, serta kualitas hasil pekerjaan merupakan bagian penting yang tidak boleh diabaikan.

Dengan nilai kontrak mencapai Rp2,89 miliar, kualitas pekerjaan seharusnya menjadi perhatian serius, bukan sekadar mengejar penyelesaian fisik proyek.

Penggunaan material dalam pekerjaan pengecoran harus mengacu pada spesifikasi teknis, dokumen kontrak, serta ketentuan mutu yang telah ditetapkan.

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sampang selaku instansi terkait diharapkan tidak hanya mengandalkan laporan administratif, tetapi juga melakukan pemeriksaan langsung terhadap proses pengerjaan.

Iklan

Konsultan pengawas pun dituntut menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal, mulai dari pemeriksaan material, metode pelaksanaan, hingga kualitas hasil pekerjaan.

Media ini memandang perlu adanya pemeriksaan terhadap material pengecoran peninggian U-Ditch, termasuk pengujian mutu apabila diperlukan, untuk memastikan apakah pekerjaan telah sesuai dengan spesifikasi dan standar teknis yang dipersyaratkan.

Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan tersebut memiliki rincian sebagai berikut:

– Kegiatan: Penyelenggaraan Jalan Kabupaten.

– Pekerjaan: Pemeliharaan Berkala/Peningkatan Struktur Jalan Karang Dalem–Aeng Sareh.

– Nomor Kontrak: 01.0034/13.02/SP/434.207/X/2026.

– Nilai Kontrak: Rp2.899.899.000.

– Sumber Dana: APBD Kabupaten Sampang.

– Tahun Anggaran: 2026.

– Pelaksana: CV Abanda Sarana.

Publik tentu berharap anggaran miliaran rupiah tersebut benar-benar menghasilkan infrastruktur yang berkualitas, kuat, dan memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat.

Jangan sampai proyek yang dibiayai dari uang rakyat justru menyisakan persoalan kualitas akibat lemahnya pengawasan maupun dugaan penggunaan material yang tidak sesuai ketentuan.

Dinas PUPR Kabupaten Sampang diminta memberikan penjelasan secara terbuka terkait spesifikasi material yang dipersyaratkan, khususnya untuk pekerjaan peninggian saluran U-Ditch. Begitu pula pihak pelaksana dan konsultan pengawas diharapkan tidak menganggap remeh temuan di lapangan tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih membuka ruang klarifikasi bagi CV Abanda Sarana, konsultan pengawas, serta Dinas PUPR Kabupaten Sampang untuk memberikan penjelasan resmi terkait dugaan penggunaan agregat dalam pengecoran peninggian U-Ditch.

Bersambung…

Pewarta: Fc

Komentar Pembaca

Belum ada komentar pada artikel ini. Jadilah yang pertama.

Tinggalkan Komentar

Minimal 10 karakter, maksimal 1000. Maksimal satu tautan. Semua komentar ditinjau redaksi sebelum tampil.