ARTIKEL | JATIMSATUNEWS.COM; oleh Muhammad Fajar, Peneliti Muda Batuta Institute, 2026.
Diskursus penyelenggaraan reklame rokok dihadapkan pada pembatasan hukum, terutama dalam Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sebagaimana diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan (keslan.kemkes.go.id). Fakta yang ada di Kota Padang, dinilai pembatasan hukum terhadap iklan rokok belum maksimal dilakukan dikarenakan masih ditemukan iklan rokok dalam berbagai media promosi yang terpasang di wilayah Kawasan Tanpa Rokok.
Menurut Peraturan Pemerintah No. 28/2024, diatur mengenai kawasan tanpa rokok, yaitu ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan menjual, memproduksi, mengiklankan di dalam maupun luar ruang, dan mempromosikan produk tembakau dan rokok elektronik.
Masih ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan Kawasan Tanpa Rokok (KTR), seperti adanya tayangan iklan rokok pada media videotron pada jam tayang yang tidak sesuai ketentuan di Jalan Khatib Sulaiman dan di Simpang Jalan Jenderal Sudirman.
Selain itu, ditemukan pula pemasangan spanduk iklan rokok di Jalan Diponegoro. Lokasi-lokasi tersebut merupakan kawasan strategis yang termasuk dalam kategori Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Temuan ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara norma hukum yang berlaku dengan implementasi di lapangan.
Menurut Bapenda Padang, pelaksanaan penertiban pelanggaran iklan rokok tidak terdapat surat tugas khusus yang secara spesifik ditujukan untuk pengawasan iklan rokok di KTR. Penertiban yang dilakukan bersifat umum sebagai bagian dari pengawasan rutin. Tindak lanjutnya sebatas dokumentasi kegiatan tanpa mekanisme penindakan administratif yang tegas.
Fenomena tersebut menjadi titik tanya mengenai bagaimana penegakan hukum terhadap pelanggaran reklame rokok di Kawasan Tanpa Rokok Kota Padang.
Bahan Analisis Diskursus Penegakan Hukum Reklame Rokok
Menurut teorinya, penegakan hukum secara konkret menurut Shant Dellyana merupakan berlakunya hukum positif dalam kenyataan dan praktek yang mana hukum tersebut seharusnya patut dipatuhi.
Keputusan untuk memberi keadilan dalam suatu perkara, berarti memberi keputusan mengenai perkara hukum dalam kenyataan (inconcreto) guna mempertahankan dan menjamin ditaatinya hukum materiil dengan menggunakan tata cara yang telah diatur dan ditetapkan oleh hukum yang berlaku.
Merujuk pada pandangan Satjipto Raharjo, menggambarkan bahwa penegakan hukum tersebut berupa penegakan atau pelaksanaan ide dan konsep yang berkaitan dengan keadailan, kebenaran dan kemanfaatan sosial. Dengan demikian penegakan hukum merupakan usaha untuk mewujudkan ide dan konsep tersebut dalam alam kenyataan.
Sementara dalam lapangan administrasi negara, menurut Philips M. Hadjon bentuk alat penegakan hukum adalah pengawasan dan pemberian sanksi. Pengawasan itu sendiri merupakan langkah pencegahan untuk memaksakan kepatuhan. Sedangkan pemberian sanksi merupakan upaya tegas untuk memaksakan kepatuhan.
Untuk menegakkan hukum secara administrasi, maka diperlukan kewenangan. Hal itu menjadi landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam mengatur dan memutus urusan tertentu yang dilekatkan oleh undang-undang pada pemerintah daerah tersebut.
Kewenangan itu pada akhirnya juga harus dibatasi oleh prinsip-prinsip hukum dan asas-asas pemerintahan yang baik, sehingga harus dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab dan akuntabilitas.
Penegakan hukum oleh pemerintah daerah merupakan bagian dari pelaksanaan kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundangundangan dalam rangka mengatur dan mengurus urusan pemerintahan di daerah. Pemerintah daerah melalui perangkat daerah yang berwenang memiliki tugas untuk melakukan pengawasan serta penertiban terhadap berbagai kegiatan yang terjadi di wilayahnya.
Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Reklame Rokok Di Kawasan Tanpa Rokok Kota Padang
Pemerintah Kota Padang telah mengatur larangan penyelenggaraan reklame rokok melalui Pasal 17 ayat (1) Peraturan Wali Kota Padang Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perhitungan Nilai Sewa Reklame, Jenis dan Bentuk Pengecualian Objek Pajak Reklame serta Tata Cara Penyelenggaraan Reklame.
Ketentuan tersebut menegaskan bahwa reklame rokok dilarang diselenggarakan pada kawasan tanpa rokok, kawasan tanpa penyelenggaraan reklame, dan lokasi lain yang ditetapkan oleh Walikota.
Setiap pemasangan reklame rokok pada wilayah yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok merupakan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku Terhadap pengaturan hukum reklame rokok di kawasan tanpa rokok di Kota Padang. Pada dasarnya tidak hanya mengacu pada ketentuan pajak daerah, tetapi juga berkaitan dengan pengaturan pembatasan ruang dalam penyelenggaraan reklame.
Dalam hal ini, reklame rokok tetap termasuk sebagai objek pajak reklame sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, sehingga secara hukum reklame rokok tidak dilarang secara keseluruhan. Namun demikian, Pemerintah Kota Padang menetapkan pembatasan melalui Pasal 17 ayat (1) huruf a Peraturan Wali Kota Padang Nomor 9 Tahun 2024.
Menurut aturan tersebut penyelenggaraan reklame rokok dilarang pada tempat seperti pada kawasan tanpa rokok, kawasan tanpa penyelenggaraan reklame dan lokasi lainnya yang ditetapkan Wali Kota.
Selanjutnya diatur bahwa Reklame produk rokok dikenakan tambahan pajak sebesar 100% (seratus persen) dari besarnya pajak Reklame. Sedangkan penyelenggaraan reklame rokok dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kegiatan promosi, iklan, dan sponsor rokok tidak diperbolehkan pada wilayah yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok.
Kawasan Tanpa Rokok merupakan area yang ditetapkan oleh pemerintah daerah sebagai upaya untuk menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas dari paparan rokok, yang meliputi fasilitas kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, serta tempat umum lainnya. Keberadaan Kawasan Tanpa Rokok berfungsi sebagai batasan hukum terhadap aktivitas promosi rokok, termasuk dalam bentuk reklame.
Meskipun reklame rokok diperbolehkan di luar kawasan tersebut, akan tetapi reklame produk rokok dikenakan tambahan pajak sebesar 100% dan pemasangannya di wilayah Kawasan Tanpa Rokok merupakan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan daerah.
Penegakan hukum terhadap pelanggaran reklame rokok di Kota Padang melibatkan beberapa instansi pemerintah daerah. Berdasarkan pembagian kewenangan, Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) berperan dalam pengawasan penyelenggaraan reklame yang berkaitan dengan perizinan dan pemungutan pajak reklame.
Selanjutnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memiliki kewenangan untuk melakukan penertiban terhadap pelanggaran Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah. Sementara itu, Dinas Kesehatan berperan dalam pelaksanaan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok serta melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan KTR.
Pemerintah Kota Padang juga telah membentuk Satuan Tugas Pengawasan Kawasan Tanpa Rokok melalui Keputusan Wali Kota Padang Nomor 560 Tahun 2024 sebagai bentuk penguatan pengawasan terhadap pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok.
Berdasarkan penelitian, masih ditemukan beberapa bentuk pelanggaran terhadap larangan reklame rokok di Kawasan Tanpa Rokok Kota Padang. Pelanggaran tersebut antara lain berupa penayangan iklan rokok pada media videotron yang ditayangkan pada jam tayang yang tidak sesuai yaitu di Jalan Khatib Sulaiman.
Terdapat juga pemasangan spanduk dan media promosi rokok pada Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Diponegoro yang termasuk Kawasan Tanpa Rokok. Temuan tersebut menunjukkan bahwa masih terdapat kesenjangan antara norma hukum yang berlaku dengan implementasinya di lapangan.
Penegakan hukum yang dilakukan pemerintah daerah pada umumnya diawali melalui kegiatan pengawasan. Pengawasan dilakukan secara berkala oleh instansi terkait dengan melakukan pemantauan terhadap lokasi-lokasi penyelenggaraan reklame.
Apabila ditemukan pelanggaran, maka instansi yang berwenang akan melakukan pendataan dan verifikasi terhadap status reklame tersebut, termasuk memeriksa legalitas izin, lokasi pemasangan, serta kesesuaiannya dengan ketentuan Kawasan Tanpa Rokok.
Badan Pendapatan Daerah Kota Padang diketahui telah melakukan pengawasan terhadap reklame dilakukan secara rutin. Akan tetapi, pengawasan tersebut masih bersifat umum dan belum secara khusus difokuskan pada reklame rokok di Kawasan Tanpa Rokok. Tindak lanjut terhadap pelanggaran biasanya dilakukan melalui koordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan penertiban terhadap reklame yang dinilai melanggar ketentuan.
Penelitian menunjukkan, pelaksanaan penegakan hukum terhadap pelanggaran reklame rokok di Kawasan Tanpa Rokok Kota Padang belum sepenuhnya optimal. Hal ini terlihat dari masih ditemukannya reklame rokok pada beberapa lokasi yang seharusnya bebas dari kegiatan promosi produk tembakau.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa meskipun regulasi yang mengatur larangan reklame rokok telah tersedia, efektivitas penegakan hukumnya masih memerlukan peningkatan, terutama dalam aspek pengawasan, koordinasi antarinstansi, dan penerapan sanksi administratif terhadap pelanggaran yang ditemukan.
Padahal penegakan hukum terhadap pelanggaran reklame rokok di Kawasan Tanpa Rokok Kota Padang telah memiliki landasan hukum yang jelas. Akan tetapi, dalam implementasinya di lapangan masih ditemukan berbagai pelanggaran yang menunjukkan belum optimalnya pelaksanaan pengawasan dan penindakan oleh pemerintah daerah.
Maka masih diperlukan penguatan koordinasi antarinstansi, peningkatan intensitas pengawasan, serta penerapan sanksi administratif yang lebih tegas agar tujuan pembentukan Kawasan Tanpa Rokok dapat terwujud secara efektif.
Simpulan Analisis Diskursus
Penegakan Hukum oleh pemerintah kota Padang terhadap Reklame Rokok di kota Padang adalah sejauh ini pemerintah kota Padang telah menerbitkan regulasi terkait penayangan iklan rokok di kota Padang. Pemerintah kota Padang telah memberikan edukasi terhadap pelaku usaha dan masyarakat tentang bagaimana mempromosikan usaha rokok tembakau dan dalam regulasi tersebut pemerintah telah menetapkan wilayah dengan kawasan tanpa rokok.
Kendala yang dihadapi dalam penegakan hukum terhadap reklame rokok di Kawasan Tanpa Rokok Kota Padang dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) selaku yang memiliki wewenang terhadap pelaksanaan regulasi tersebut Bapenda dinilai masih kurang optimal dalam menertibkan iklan rokok di Wilayah KTR. Hal ini dikarenakan Bapenda tidak memberikan sanksi tegas kepada oknum yang masih melanggar sehingga masih banyak ditemukan pelanggaran iklan rokok di wilayah KTR.
Direkomendasikan agar Bapenda selaku badan yang berwenang untuk lebih optimal dalam melaksanakan Perwako tentang penyelenggaraan reklame khususnya dalam mengawasi dan menertibkan iklan rokok di wilayah KTR di kota Padang.
Juga direkomendasikan agar Perda yang berkaitan dengan reklame dan pembatasan rokok untuk diperbaharui kembali karena dinilai sudah tidak relevan lagi digunakan untuk saat ini dengan perkembangan zaman yang ada, contohnya perlunya peningkatan sanksi denda yang diberikan kepada pelanggar reklame rokok di kawasan KTR.
Baca Juga :
- Kewenangan Legislasi Tumpul, DPD RI Dalam Diskursus Konstitusi UUD Tahun 1945
- Heboh Tambang Emas Ilegal Sebabkan Kehancuran Ekologis, Praktisi Hukum : Polda Sumbar Tidak Boleh Melakukan Pembiaran
- Ekspedisi Kebudayaan Batuta Institute Tahun 2026, Nilai Keadaban Vihara Puri Tri Agung Bangka Belitung
- Officium Nobile Menuju Kepastian, Penyelesaian Problematika Definisi Advokat di Hadapan Mahkamah Konstitusi Tahun 2026
- Aceh Diantara Perdamaian, Korupsi dan Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81






Komentar Pembaca
Belum ada komentar pada artikel ini. Jadilah yang pertama.
Minimal 10 karakter, maksimal 1000. Maksimal satu tautan. Semua komentar ditinjau redaksi sebelum tampil.