Langsung ke konten
Senin, 17 Agustus 2026
Headline KAI Daop 7 Madiun Tambah Kapasitas Rangkaian, Akomodir Lonjakan Penumpang Libur Panjang HUT ke-81 RI
Nasional

Aceh Diantara Perdamaian, Korupsi dan Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81

Direktur Litbang Batuta Institute

ARTIKEL | JATIMSATUNEWS.COM; Oleh Dimas Pratama, Direktur Litbang Batuta Institute.

Terasa ganjil ketika hendak merayakan usia kemerdekaan RI ke-81. Di halaman Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, warga yang tengah memperingati 21 tahun perdamaian Aceh justru menurunkan Sang Merah Putih dan menggantinya dengan bendera bulan bintang (https://nasional.kompas.com).

Akibatnya, bentrok pun pecah dengan aparat, beberapa tembak peringatan terdengar, sebuah sepeda motor dinas TNI dibakar, dan di halaman Pendopo Gubernur, lambang Garuda ikut dilepas. Semua itu terjadi hanya berselang dua hari menjelang perayaan kemerdekaan nasional.

Ini bukan kejadian yang bisa dianggap sebagai riak kecil di ujung barat Indonesia. Ia adalah gejala. Seperti gejala pada umumnya, ia berbicara jujur tentang kondisi tubuh yang lebih besar, meski kita sering memilih untuk tidak mendengarnya.

Ketika Simbol Menjadi Bahasa Kekecewaan

Bendera bulan bintang bukan sekadar kain berwarna. Ia merupakan bahasa yang dipakai sebagian warga Aceh untuk mengungkapkan sesuatu yang lebih rumit daripada sekadar nostalgia perjuangan GAM. Sejumlah orasi yang menyertai aksi itu berbicara soal kekecewaan atas penanganan bencana, ketimpangan pembangunan, dan janji otonomi khusus yang terasa mandek di atas kertas.

Sementara status hukum bendera itu sendiri sebenarnya sudah diatur dalam Qanun Aceh sejak tahun 2013, namun hingga hari ini belum juga mendapat restu dari Kementerian Dalam Negeri. Secara administrasi, simbol itu seharusnya sudah ditampung dan diarahkan bagaimana pelaksanaan teknisnya. Bisa dalam bentuk regulasi khusus dibawah Kementerian Dalam Negeri. Terhitung dari tahun 2013 hingga sekarang, terdapat rentang waktu sekitar tiga belas tahun kekosongan penyelesaian administratif mengenai simbol bulan bintang.

Fenomena semacam ini bisa dibaca melalui apa yang oleh filsuf hukum Lon L. Fuller disebut sebagai “inner morality of law” yaitu moralitas internal hukum. Fuller mengajukan delapan prasyarat agar sebuah sistem aturan layak disebut hukum, dan dua di antaranya secara khusus relevan di sini; bahwa aturan harus diumumkan dan diketahui secara jelas, serta bahwa tidak boleh ada jarak yang terlalu lebar antara aturan yang tertulis dan penerapannya dalam kenyataan.

Ketika sebuah qanun disahkan di tingkat daerah namun dibiarkan menggantung tanpa keputusan final dari pusat selama lebih dari satu dekade, yang terjadi bukan sekadar kelambanan birokrasi, melainkan pengingkaran diam-diam terhadap salah satu syarat dasar legalitas itu sendiri. Kekosongan semacam ini pada akhirnya membuka ruang bagi masyarakat untuk menafsirkan sendiri apa yang seharusnya diputuskan oleh negara.

Sosiolog hukum Satjipto Rahardjo pernah mengingatkan bahwa hukum sejatinya dibuat untuk manusia, bukan manusia untuk hukum, gagasan yang ia sebut sebagai hukum progresif. Ketika pendekatan negara terhadap Aceh terlalu terpaku pada prosedur administratif dan abai pada rasa keadilan substantif yang dirasakan warganya, maka kepatuhan yang tersisa hanyalah kepatuhan di atas kertas.

Aceh hari ini mengingatkan kita bahwa perdamaian yang ditandatangani di Helsinki dua puluh satu tahun lalu tidak serta-merta menyelesaikan pekerjaan rumah yang jauh lebih dalam seperti bagaimana negara memperlakukan identitas lokal di tengah proyek besar bernama Indonesia.

Korupsi yang Tidak Lagi Mengejutkan

Kalau simbol berbicara tentang identitas, maka angka berbicara tentang keadaban bernegara. Berdasarkan angka yang dirilis Transparency International Indonesia (TII) awal tahun ini tidak menyenangkan untuk dibaca. Skor Indeks Persepsi Korupsi Indonesia anjlok ke angka 34, turun tiga poin dari tahun sebelumnya, membawa Indonesia melorot sepuluh peringkat ke posisi 109 dari 180 negara yang disurvei.

Republik Indonesia yang kita cintai ini, kini disandingkan dengan negara-negara yang tengah bergulat dengan instabilitas politik, dan yang lebih menyakitkan bagi harga diri kebangsaan yaitu berada di bawah Timor Leste, negara yang baru dua dekade lebih merdeka dari Republik Indonesia sendiri.

Robert Klitgaard, seorang Ilmuwan tata kelola pemerintahan pernah merumuskan korupsi dalam persamaan yang sederhana namun tajam. Rumusnya bahwa korupsi tumbuh dari monopoli kekuasaan ditambah keleluasaan bertindak, dikurangi akuntabilitas. Semakin besar monopoli sebuah lembaga atas suatu keputusan, semakin luas ruang diskresi pejabatnya, dan semakin lemah mekanisme pertanggungjawabannya, semakin subur pula korupsi tumbuh di sana.

Rumus tersebut menjelaskan mengapa penurunan skor Indonesia tidak berdiri sendiri. Transparency International sendiri menunjuk pada menyempitnya ruang publik dan melemahnya kebebasan pers sebagai penyebabnya, dua elemen yang justru berfungsi sebagai mekanisme akuntabilitas dari luar struktur kekuasaan.

Lebih mendasar lagi, terdapat persoalan independensi peradilan. Montesquieu, tiga abad lalu, menulis bahwa kebebasan hanya mungkin terjamin apabila kekuasaan kehakiman berdiri terpisah dari kekuasaan eksekutif dan legislatif. Prinsip trias politica ini bukan sekadar teori usang yang diajarkan di semester awal fakultas hukum, ia adalah alasan mengapa lembaga peradilan yang kehilangan jarak amannya dari kekuasaan politik akan kehilangan pula fungsinya sebagai pengawas. Ketika independensi itu tergerus sebagaimana disoroti dalam laporan indeks tahun ini, maka korupsi bukan lagi persoalan moral individu pejabat yang tergoda, melainkan gejala sistemik dari institusi yang gagal saling mengawasi.

Baca Juga :

Dua Cerita, Satu Pertanyaan

Aceh dan korupsi tampak seperti dua isu yang berjarak, satu soal identitas dan separatisme laten, satu lagi soal tata kelola negara. Tetapi keduanya sesungguhnya berakar pada pertanyaan yang sama, Hans Kelsen pernah merumuskan sebagai persoalan validitas norma dasar suatu negara, apakah negara masih dipercaya untuk menepati janji yang menjadi dasar keberadaannya?

Kepada Aceh, janji itu berupa otonomi dan keadilan pembangunan. Kepada seluruh rakyat, janji itu berupa pemerintahan yang bersih dan hukum yang ditegakkan tanpa pandang bulu. Ketika kedua janji itu terasa mengambang, wajar bila kepercayaan itu sendiri ikut mengambang pula.

Wakil Gubernur Aceh sendiri seorang mantan kombatan GAM, dalam kerusuhan  halaman Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, turun tangan menenangkan massa dan mengajak menjaga perdamaian, adalah bukti bahwa rekonsiliasi bukan konsep yang mati di atas kertas. Pemerintah pusat tidak menyangkal data korupsi yang memalukan itu, melainkan memilih untuk mempelajarinya, juga menunjukkan ada ruang bagi koreksi diri yang belum sepenuhnya tertutup.

Kemerdekaan yang sejati barangkali bukan terletak pada seberapa sempurna sebuah bangsa menjalankan janjinya, melainkan pada keberaniannya untuk terus-menerus menagih janji itu kepada diri sendiri. Di usia ke-81 ini, Indonesia belum selesai. Tapi bangsa yang masih mau resah dengan bendera yang berkibar bukan merah putih. Sementara terdapat juga keresahan terhadap angka korupsi yang memburuk. Keresehan demikian paling minimal kita sebagai bangsa dan negara masih memiliki syarat paling mendasar untuk memperbaiki diri.

Kita bersama sangat mengharapkan agar perdamaian di Aceh dapat langgeng selamanya. Korupsi ditumpas dari bumi pertiwi dan kemerdekaan itu dapat dirasakan oleh segenap rakyat Indonesia.

Dirgahayu Republik tercinta!

Fastabiqul Khairat