TULUNGAGUNG | JATIMSATUNEWS.COM: Warga dan tokoh agama di Gondang Kabupaten Tulungagung. Pada Senin (28/9/2026), massa yang mengatasnamakan Pemuda dan Tokoh Masyarakat Desa Tiudan Bersatu bersama Forum Komunikasi Masyarakat Kecamatan Gondang (Forsikada) menggelar aksi menolak rencana berdirinya outlet miras di wilayah Gondang.
Gelombang masa tersebut berkumpul diMasjid Baiturrohim, Desa Tiudan, aksi ini mendapat dukungan luas dari berbagai elemen, mulai dari tokoh agama, perangkat desa, hingga organisasi kemasyarakatan seperti MUI Kecamatan Gondang, NU, Muhammadiyah, LDII, GP Ansor, Fatayat NU, serta elemen masyarakat lainya.
Perwakilan MUI Kecamatan Gondang menyampaikan bahwa kehadiran gerai miras dikhawatirkan dapat merusak moral dan kesadaran masyarakat, terutama generasi muda. Konsumsi alkohol dinilai menjadi pemicu utama timbulnya berbagai aksi kriminal, mulai dari perkelahian hingga tindak kejahatan lainnya.
Baca juga: Selamat Hari Raya Idul Adha 1445 H dari Redaksi Jatimsatunews
Baca juga: DPC Partai Gerindra Gelar Bimtek dan Pelatihan Koordinator Saksi
Koordinator aksi mengungkapkan, aksi penolakan ini lahir dari aduan warga yang resah setelah mengetahui adanya persiapan pembukaan gerai miras di kawasan permukiman. Rencana operasional lokasi tersebut juga ditengarai menjadi bagian dari ekspansi jaringan penjualan miras di Tulungagung. Warga mendesak pemerintah daerah dan instansi terkait untuk menindak tegas serta membatalkan izin usaha guna menjaga kondusivitas diwilayah mereka.
Aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) sekaligus Wakil Presiden Mahasiswa UIN SATU, Nadim Rifki, menyatakan dukungan penuh terhadap aksi massa yang menolak keberadaan gerai minuman keras (miras). Menurutnya, gerakan tersebut merupakan ujung tombak dalam menyuarakan aspirasi masyarakat demi melindungi generasi penerus bangsa.
“Gerakan penolakan ini adalah ujung tombak aspirasi masyarakat yang harus kita dukung penuh, sebab aksi ini lahir dari rasa cinta dan tekad untuk menyelamatkan masa depan generasi bangsa. Kita harus bersikap kritis, legalitas formal tidak boleh melangkahi kemaslahatan masyarakat. Sekalipun sebuah usaha miras mengklaim telah mengantongi izin tertulis, aturan hukum pada hakikatnya diciptakan untuk melindungi warga, bukan meresahkannya. Jika suatu kebijakan justru memicu konflik sosial dan merusak moral lingkungan, maka otoritas setempat tidak boleh berlindung di balik lembaran kertas perizinan. Kebijakan publik dan regulasi desa harus menempatkan keselamatan serta ketenteraman warga di atas segalanya!”_ Ujar Nadim Rifqi
Luqman elhadi Aktivis pergerakan Tulungagung juga menyoroti, Aksi penolakan warga Gondang merupakan wujud kedaulatan masyarakat dalam mempertahankan ruang hidupnya dari ekspansi bisnis yang mengabaikan dampak sosial. Gerakan penolakan terhadap outlet miras di kawasan permukiman ini adalah hak demokratis warga untuk menolak komersialisasi yang berpotensi merusak keselamatan dan kenyamanan lingkungan tempat tinggal mereka.
Elhadi mengatakan, pemerintah Kabupaten Tulungagung beserta dinas terkait secepatnya untuk segera mengambil sikap tegas dengan membatalkan izin maupun rencana operasional gerai tersebut. Pengambil kebijakan wajib mengevaluasi ulang tata ruang perizinan usaha miras di seluruh wilayah agar tidak merambah kawasan pemukiman, pendidikan, maupun keagamaan. Gerakan warga di Gondang harus terus dikawal secara konsisten, damai, dan partisipatif sebagai benteng pertahanan sosial sekaligus pengingat bahwa suara rakyat serta keselamatan lingkungan harus selalu ditempatkan di atas kepentingan bisnis semata, Ujar Luqman.
Penulis: Ki srondeng jogo Wetan


Komentar Pembaca
Belum ada komentar pada artikel ini. Jadilah yang pertama.
Minimal 10 karakter, maksimal 1000. Maksimal satu tautan. Semua komentar ditinjau redaksi sebelum tampil.