JAKARTA | JATIMSATUNEWS.COM; Tragedi longsoran terjadi kembali di aliran Sungai Kuantan, Silokek, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat. Akibatnya, 4 orang mengalami luka dan sekitar 12 ponton tertimbun longsoran (23/8/2026). Longsor juga terjadi pada beberapa titik lainnya di sepanjang aliran Sungai Kuantan (kompas.id).
Seturut dengan peristiwa itu, dua hari setelah kejadian longsor tambang emas ilegal, Ditreskrimsus Polda Sumbar mengamankan seorang Warga negara asing (WNA) India berinisial A, 39 tahun di Solok (25/8/2026).
WNA India tersebut diamankan karena sedang menguasai emas seberat 1,4 Kg. Berdasarkan informasi awal, emas yang dikuasai oleh WNA tersebut berasal dari Sijunjung tempat lokasi tambang emas illegal berada.
Dua peristiwa tersebut tidak dapat dipisahkan. Ada tambang emas ilegal yang menyebabkan kerusakan lingkungan. Disamping itu ada jaringan internasional yang ikut bermain dalam proses tambang Ilegal di Sumbar.
Kehancuran Ekologis Akibat Tambang
Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) mencatat bahwa kejadian serupa telah terjadi berulang kali di lokasi tambang emas illegal. PSHK memandang perlu penertiban terhadap tambang ilegal setelah jatuh korban berkali-kali (pshk.or.id).
Tercatat menurut data PSHK, puluhan orang petambang tertimbun longsor di Kecamatan Sangir Batanghari, Kabupaten Solok Selatan, Provinsi Sumatera Barat pada Senin, 10 Mei 2021. Sebagian besar diantaranya ditemukan dalam keadaan meninggal dunia
Insiden serupa di lokasi yang sama terjadi pada 11 Januari 2021 yang menewaskan empat orang petambang. Pada April 2020, Sembilan orang petambang juga tewas tertimbun longsor lubang tambang di daerah yang sama. Bila tidak segera ditertibkan, korban akibat insiden serupa dapat dipastikan akan terus berjatuhan.
WALHI Sumbar pernah mengingatkan ini bahwa tragedi ini bukan sekadar kecelakaan kerja. Sementara longsor sebagai akibat penambangan emas ilegal merupakan pembunuhan ekologis yang terjadi secara perlahan akibat pembiaran negara terhadap mafia tambang ilegal (walhi.or.id).
Faktanya yang ditemukan, aktivitas Penambangan emas tanpa izin (PETI) di Sumatera Barat menggunakan excavator 20 ton dengan biaya operasional mencapai ratusan juta rupiah per tahun. Ini bukan aktivitas rakyat kecil semata, melainkan bisnis besar yang melibatkan pemodal kuat dan diduga dilindungi oleh aparat.
Aktivitas tambang ilegal telah menghancurkan kawasan hutan lindung di DAS Batanghari. Sedikitnya terdapat lebih dari 10.000 Ha lahan yang terbuka dan hancur akibat aktivitas tambang emas ilegal di Sumatera Barat, sebagian besar dibiarkan menganga tanpa reklamasi. Aktivitas ini juga menggunakan merkuri yang sangat berbahaya dan telah dilarang melalui Konvensi Minamata. Bahkan hasil penelitian Universitas Andalas menemukan kandungan merkuri di Sungai Batanghari mencapai 5,198 mg/l atau jauh melampaui baku mutu air minum sebesar 0,001 mg/l.
Praktisi Hukum Ade Candra, Bicara Keras
“Musibah Longsor Sijunjung dan penyelundupan emas ke tangan WNA merupakan dua sisi dari satu koin kejahatan lingkungan yang tersruktur.” Hal itu disampaikan oleh Ade Candra di kantornya dibilangan Jakarta Selatan (26/08/2026).
Menurut Ade Candra yang juga Ketua Dewan Pengarah Project Bumi Hijau, Kejadian di Sijunjung tersebut bukan sekedar musibah bencana alam biasa. melainkan murni kejahatan ekosida yang dibiarkan terus menerus. Semua pihak yang berkepentingan seolah tutup mata.
“Dinding tebing Sungai Batang Kuantan dikeruk secara brutal tanpa kaidah lingkungan sedikitpun. Sungai dihancurkan, struktur tanah dirusak dan ketika tebing runtuh menimpa warga, siapa yang bertanggungjawab? Sementara penindakan setengah hati membuat para pemodal dan cukong tambang illegal terus kembali muncul meski berkali-kali ditertibkan,” ucap Ade.
Ade mendesak pimpinan Kepolisian Daerah Sumatera Barat untuk mengambil tindakan tegas atas pelaku tambang emas ilegal yang telah membawa dampak pada kerusakan lingkungan ini.
“Kami mendesak Kapolda Sumbar untuk tidak hanya berhenti pada penertiban formalitas di lapangan atau menyasar pekerja kecil semata. Kapolda harus menunjukkan keberanian politik dan hukum untuk membongkar aktor intelektual, cukong besar, hingga oknum-oknum yang disinyalir menjadi penyokong dibalik maraknya ribuan ponton ilegal di Sijunjung dan Solok,” Pernyataan Ade.
Belum lagi dengan peristiwa penangkapan terhadap WNA yang menguasai emas dari hasil tambang ilegal. Hal itu menunjukkan bahwa ada indikasi permainan mafia dengan sindikasi internasional dalam pengelolaan tambang emas di Sumbar. Bentuknya bisa jadi sebagai investor gelap dan atau pihak penghubung. Hal tersebut harus diselidiki.
“Sangat Ironis ketika Kekayaan alam Minangkabau dikeruk secara ilegal, merusak lingkungan hidup masyarakat lokal, lalu hasilnya diserap sindikat internasional. Sementara rakyat setempat menyisakan derita longsor dan ancaman pencemaran akibat kerusakan lingkungan. Jika Kapolda Sumbar tidak menindak sindikat penambang emas ilegal ini hingga ke akar-akarnya, maka pembiaran ini sama saja dengan membiarkan kehancuran ekologis terjadi di Sumatera Barat menjadi permanen, sementara hasil kekayaan alam Sumbar dinikmati oleh sindikat internasional,” tutup Ade Candra (Deddy Indra, Tim Redaksi Biro Sumatera).
Baca Juga :
- Officium Nobile Menuju Kepastian, Penyelesaian Problematika Definisi Advokat di Hadapan Mahkamah Konstitusi Tahun 2026
- Aceh Diantara Perdamaian, Korupsi dan Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81
- Eksekusi Tak Bergigi, Rekomendasi Penyelesaian Sengkarut “Fort de Kock”




Komentar Pembaca
Belum ada komentar pada artikel ini. Jadilah yang pertama.
Minimal 10 karakter, maksimal 1000. Maksimal satu tautan. Semua komentar ditinjau redaksi sebelum tampil.