JAKARTA | JATIMSATUNEWS.COM: Nama Hashim Djojohadikusumo selaku Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi, viral sejak pernyataannya tentang kebijakan pajak digital dari pemerintah yang akan berlaku mulai 9 November 2026.
Melalui Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia 2026 pada Kamis (29/10) yang videonya juga terunggah di kanal YouTube Kadin Indonesia, Hashim mengumumkan pemerintah pusat akan mulai menerapkan kebijakan pajak digital.
Pajak digital ini mewajibkan seluruh bank pemerintah dan swasta, perusahaan teknologi finansial (fintech), hingga platform e-commerce untuk memungut pajak dari transaksi yang sebelumnya tidak terjaring.
Baca juga: Kebijakan Pemutihan Pajak Dinilai Abai pada Wajib Pajak Patuh, Pakar UMM Usulkan Penghargaan Khusus
Sorotan
Hashim Djojohadikusumo Ungkap Kebijakan Baru Pemerintah
Pajak Digital
Melalui Rapimnas Kadin Indonesia 2026 (29/10), Hashim Djojohadikusumo mengungkapkan tentang pajak digital yang akan berlaku secara efektif mulai 9 November 2026.
Dari sana kemudian diketahui adanya kewajiban lembaga yang terlibat, tujuan pemberlakuan pajak digital, penerapannya, dan alasannya.
Lembaga yang Terlibat

Kebijakan baru ini mewajibkan seluruh bank milik pemerintah dan swasta, perusahaan teknologi finansial (fintech), serta platform e-commerce seperti Shopee, Lazada, dan GoTo untuk ikut memungut serta menyetorkan pajak dari transaksi.
Sebelumnya, jenis potongan dari transaksi ini tidak terjaring ke dalam bentuk pajak yang seharusnya diterima negara.
Tujuan dan Penerapan
Pemberlakuan ini untuk mengoptimalkan penerimaan negara, mempersempit rasio pajak Indonesia yang saat ini berada di angka sekitar 12% terhadap PDB, dan menutupi potensi kebocoran atau kekurangan penerimaan (tax gap).
Kemudian, penerapan pajak digital dilakukan oleh pemerintah karena pertumbuhan ekonomi digital yang sangat pesat tidak sebanding dengan setoran pajak yang diterima negara.
Selama ini, banyak transaksi digital di Indonesia yang meliputi belanja online, layanan streaming, iklan digital, hingga transaksi keuangan elektronik, yang belum bisa dipajaki secara optimal karena celah regulasi.
Alasan Pemerintah Terapkan Pajak Digital
Pertama, Menutup Kebocoran Pendapatan Negara (Tax Gap). Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi, Hashim Djojohadikusumo, menyebutkan adanya potensi kebocoran pendapatan negara hingga Rp1.500 triliun.
Angka ini salah satunya berasal dari transaksi ekonomi digital ilegal atau informal yang selama ini tidak tersentuh hukum dan tidak membayar pajak.
Kedua, Menciptakan Keadilan Berusaha (Level Playing Field). Pada praktik perpajakan terhadap pelaku usaha toko fisik vs toko online terdapat perbedaan.
Selama ini, pelaku usaha konvensional (toko fisik/mal) wajib membayar pajak operasional, PPN, dan PPh secara ketat.
Sementara itu, banyak pelaku usaha digital atau platform luar negeri bisa menjual produk atau layanan ke konsumen Indonesia tanpa beban pajak yang setara.
Pajak digital hadir untuk menghilangkan diskriminasi tersebut agar persaingan bisnis menjadi lebih sehat.
Ketiga, Meningkatkan Rasio Pajak (Tax Ratio) Indonesia. Saat ini, rasio pajak Indonesia masih tergolong rendah, yaitu berada di kisaran 12% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
Dengan memaksa platform besar, bank, fintech, dan e-commerce (seperti Shopee, Lazada, GoTo) untuk memungut pajak transaksi secara otomatis, pemerintah dapat mendongkrak penerimaan negara demi membiayai pembangunan fasilitas publik.
Keempat, Mengikuti Tren Global dan Digitalisasi Ekonomi. Hampir seluruh negara di dunia saat ini sedang mereformasi aturan perpajakan mereka agar adaptif dengan era internet.
Perusahaan teknologi global kini bisa meraup keuntungan ratusan miliar dari konsumen di Indonesia tanpa perlu mendirikan kantor fisik di sini.
Pajak digital memastikan bahwa di mana pun keuntungan itu diperoleh, di situlah pajak harus dibayarkan.
Baca juga: Bapenda Jatim UPT Pasuruan Masifkan Sosialisasi Pemutihan Pajak
Bagaimana Tanggapan dan Harapan Masyarakat?
Beban Hidup Meningkat dan Minat Beli Turun

Menelusuri di ruang media sosial, mayoritas tanggapan warganet cenderung khawatir dengan kebijakan ini yang diprediksi akan meningkatkan beban hidup dan biaya transaksi harian.
Menurut mereka, ada kekhawatiran jika harga barang online dan biaya admin naik.
Jika harga barang dan biaya admin naik, berpotensi menurunkan minat beli konsumen yang kemudian membuat pedagang online yang di antaranya termasuk pelaku UMKM dan pedagang kecil mengalami penurunan pemasukan.
Kembali ke Transaksi Langsung
Ada juga yang memprediksi dengan pemberlakuan pajak digital akan membuat transaksi langsung kembali dipilih, alih-alih melalui perantara seperti e-commerce.
Upaya ini bisa terjadi demi pelaku usaha kecil tetap bertahan dan konsumen dengan biaya hidup rendah masih bisa terpenuhi kebutuhannya.
Terima Kebijakan Baru dengan Syarat Transparansi dan Pemberantasan Korupsi

Pada sisi lain, masyarakat sejatinya tidak masalah jika terkena pajak, namun mereka mengharapkan kebijakan tersebut harus disertai dengan transparansi pengelolaan anggaran nasional dari pajak tersebut.
Selain itu, masyarakat di ruang digital (warganet) juga menuntut pemberantasan korupsi di internal Ditjen Pajak, Bea Cukai, hingga badan-badan pemerintahan lain.
Kemudian, mereka juga mendesak pemerintah untuk agresif mengejar pajak dari pelaku ekonomi besar yang beraksi di pasar gelap (shadow economy) daripada memperumit sistem transaksi harian masyarakat.
Selain itu, dukungan terhadap pemerataan pajak tersampaikan agar rasio pajak Indonesia tidak tertinggal dengan negara lain di kawasan sama seperti Kamboja.
Artinya, mereka mendukung kebijakan tersebut jika pelaksanaannya tepat sasaran dan tidak menjadi keuntungan kelompok tertentu, serta tidak justru menyengsarakan masyarakat dengan transaksi kecil.***
Author: YAN


Komentar Pembaca
Belum ada komentar pada artikel ini. Jadilah yang pertama.
Minimal 10 karakter, maksimal 1000. Maksimal satu tautan. Semua komentar ditinjau redaksi sebelum tampil.