Langsung ke konten
Sabtu, 31 Oktober 2026
Pulse Hukum Trading dalam Islam: Membaca Kripto dan XAUUSD lewat Al-Qur’an
Nasional

Pajak Digital Mulai 9 November 2026, Tujuan Pemerintah dan Harapan Masyarakat

Pajak digital akan berlaku mulai 9 November 2026, apa tujuan pemerintah dan apa saja harapan masyarakat terhadap kebijakan baru tersebut?

Hashim Djojohadikusumo, Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi yang pernah berkunjung ke IKN Maret 2026, kini viral karena pajak digital./Instagram @otorita_ikn

Hashim Djojohadikusumo, Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi yang pernah berkunjung ke IKN Maret 2026, kini viral karena pajak digital./Instagram @otorita_ikn

JAKARTA | JATIMSATUNEWS.COM: Nama Hashim Djojohadikusumo selaku Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi, viral sejak pernyataannya tentang kebijakan pajak digital dari pemerintah yang akan berlaku mulai 9 November 2026.

Melalui Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia 2026 pada Kamis (29/10) yang videonya juga terunggah di kanal YouTube Kadin Indonesia, Hashim mengumumkan pemerintah pusat akan mulai menerapkan kebijakan pajak digital.

Pajak digital ini mewajibkan seluruh bank pemerintah dan swasta, perusahaan teknologi finansial (fintech), hingga platform e-commerce untuk memungut pajak dari transaksi yang sebelumnya tidak terjaring.

Baca juga: Kebijakan Pemutihan Pajak Dinilai Abai pada Wajib Pajak Patuh, Pakar UMM Usulkan Penghargaan Khusus

Hashim Djojohadikusumo Ungkap Kebijakan Baru Pemerintah

Pajak Digital

Melalui Rapimnas Kadin Indonesia 2026 (29/10), Hashim Djojohadikusumo mengungkapkan tentang pajak digital yang akan berlaku secara efektif mulai 9 November 2026.

Dari sana kemudian diketahui adanya kewajiban lembaga yang terlibat, tujuan pemberlakuan pajak digital, penerapannya, dan alasannya.

Lembaga yang Terlibat

Sebelum pajak digital ramai menjadi perbincangan, pajak penghasilan (PPh) untuk pelaku usaha di marketplace sudah berlaku pada 1 Oktober 2026./Instagram @ditjenpajakri
Sebelum pajak digital ramai menjadi perbincangan, pajak penghasilan (PPh) untuk pelaku usaha di marketplace sudah berlaku pada 1 Oktober 2026./Instagram @ditjenpajakri

Kebijakan baru ini mewajibkan seluruh bank milik pemerintah dan swasta, perusahaan teknologi finansial (fintech), serta platform e-commerce seperti Shopee, Lazada, dan GoTo untuk ikut memungut serta menyetorkan pajak dari transaksi.

Sebelumnya, jenis potongan dari transaksi ini tidak terjaring ke dalam bentuk pajak yang seharusnya diterima negara.

Tujuan dan Penerapan

Pemberlakuan ini untuk mengoptimalkan penerimaan negara, mempersempit rasio pajak Indonesia yang saat ini berada di angka sekitar 12% terhadap PDB, dan menutupi potensi kebocoran atau kekurangan penerimaan (tax gap).

Kemudian, penerapan pajak digital dilakukan oleh pemerintah karena pertumbuhan ekonomi digital yang sangat pesat tidak sebanding dengan setoran pajak yang diterima negara.

Iklan

Selama ini, banyak transaksi digital di Indonesia yang meliputi belanja online, layanan streaming, iklan digital, hingga transaksi keuangan elektronik, yang belum bisa dipajaki secara optimal karena celah regulasi.

Alasan Pemerintah Terapkan Pajak Digital

Pertama, Menutup Kebocoran Pendapatan Negara (Tax Gap). Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi, Hashim Djojohadikusumo, menyebutkan adanya potensi kebocoran pendapatan negara hingga Rp1.500 triliun.

Angka ini salah satunya berasal dari transaksi ekonomi digital ilegal atau informal yang selama ini tidak tersentuh hukum dan tidak membayar pajak.

Kedua, Menciptakan Keadilan Berusaha (Level Playing Field). Pada praktik perpajakan terhadap pelaku usaha toko fisik vs toko online terdapat perbedaan.

Selama ini, pelaku usaha konvensional (toko fisik/mal) wajib membayar pajak operasional, PPN, dan PPh secara ketat.

Sementara itu, banyak pelaku usaha digital atau platform luar negeri bisa menjual produk atau layanan ke konsumen Indonesia tanpa beban pajak yang setara.

Pajak digital hadir untuk menghilangkan diskriminasi tersebut agar persaingan bisnis menjadi lebih sehat.

Ketiga, Meningkatkan Rasio Pajak (Tax Ratio) Indonesia. Saat ini, rasio pajak Indonesia masih tergolong rendah, yaitu berada di kisaran 12% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

Dengan memaksa platform besar, bank, fintech, dan e-commerce (seperti Shopee, Lazada, GoTo) untuk memungut pajak transaksi secara otomatis, pemerintah dapat mendongkrak penerimaan negara demi membiayai pembangunan fasilitas publik.

Keempat, Mengikuti Tren Global dan Digitalisasi Ekonomi. Hampir seluruh negara di dunia saat ini sedang mereformasi aturan perpajakan mereka agar adaptif dengan era internet.

Perusahaan teknologi global kini bisa meraup keuntungan ratusan miliar dari konsumen di Indonesia tanpa perlu mendirikan kantor fisik di sini.

Pajak digital memastikan bahwa di mana pun keuntungan itu diperoleh, di situlah pajak harus dibayarkan.

Baca juga: Bapenda Jatim UPT Pasuruan Masifkan Sosialisasi Pemutihan Pajak

Bagaimana Tanggapan dan Harapan Masyarakat?

Beban Hidup Meningkat dan Minat Beli Turun

Ilustrasi tanggapan masyarakat di media sosial terhadap pajak digital./Pexels @Cup of Couple
Ilustrasi tanggapan masyarakat di media sosial terhadap pajak digital./Pexels @Cup of Couple

Menelusuri di ruang media sosial, mayoritas tanggapan warganet cenderung khawatir dengan kebijakan ini yang diprediksi akan meningkatkan beban hidup dan biaya transaksi harian.

Menurut mereka, ada kekhawatiran jika harga barang online dan biaya admin naik.

Iklan

Jika harga barang dan biaya admin naik, berpotensi menurunkan minat beli konsumen yang kemudian membuat pedagang online yang di antaranya termasuk pelaku UMKM dan pedagang kecil mengalami penurunan pemasukan.

Kembali ke Transaksi Langsung

Ada juga yang memprediksi dengan pemberlakuan pajak digital akan membuat transaksi langsung kembali dipilih, alih-alih melalui perantara seperti e-commerce.

Upaya ini bisa terjadi demi pelaku usaha kecil tetap bertahan dan konsumen dengan biaya hidup rendah masih bisa terpenuhi kebutuhannya.

Terima Kebijakan Baru dengan Syarat Transparansi dan Pemberantasan Korupsi

Ilustrasi penghitungan pajak./Pexels @Mikhail Nilov
Ilustrasi penghitungan pajak./Pexels @Mikhail Nilov

Pada sisi lain, masyarakat sejatinya tidak masalah jika terkena pajak, namun mereka mengharapkan kebijakan tersebut harus disertai dengan transparansi pengelolaan anggaran nasional dari pajak tersebut.

Selain itu, masyarakat di ruang digital (warganet) juga menuntut pemberantasan korupsi di internal Ditjen Pajak, Bea Cukai, hingga badan-badan pemerintahan lain.

Kemudian, mereka juga mendesak pemerintah untuk agresif mengejar pajak dari pelaku ekonomi besar yang beraksi di pasar gelap (shadow economy) daripada memperumit sistem transaksi harian masyarakat.

Selain itu, dukungan terhadap pemerataan pajak tersampaikan agar rasio pajak Indonesia tidak tertinggal dengan negara lain di kawasan sama seperti Kamboja.

Artinya, mereka mendukung kebijakan tersebut jika pelaksanaannya tepat sasaran dan tidak menjadi keuntungan kelompok tertentu, serta tidak justru menyengsarakan masyarakat dengan transaksi kecil.***

Author: YAN

Komentar Pembaca

Belum ada komentar pada artikel ini. Jadilah yang pertama.

Tinggalkan Komentar

Minimal 10 karakter, maksimal 1000. Maksimal satu tautan. Semua komentar ditinjau redaksi sebelum tampil.