Langsung ke konten
Rabu, 4 November 2026
Pulse Hukum Trading dalam Islam: Membaca Kripto dan XAUUSD lewat Al-Qur’an
Daerah

Bupati Hari Wuryanto Lantik 105 Pejabat Pemkab Madiun, Tekankan Profesionalisme dan Amanah

Bupati Hari Wuryanto melantik 105 pejabat Pemkab Madiun, ia menekankan profesionalisme dan amanah.

Bupati Hari Wuryanto melantik 105 pejabat Pemkab Madiun, ia menekankan profesionalisme dan amanah, Rabu (4/11)./dok.Galuh Ari

Bupati Hari Wuryanto melantik 105 pejabat Pemkab Madiun, ia menekankan profesionalisme dan amanah, Rabu (4/11)./dok.Galuh Ari

MADIUN | JATIMSATUNEWS.COM: Sebanyak 105 pejabat Pemkab Madiun dilantik Bupati Madiun, Hari Wuryanto di Pendopo Muda Graha, Rabu (4/11/2026).

Pelantikan ini disertai pengambilan sumpah jabatan yang berjalan khidmat dan menjadi bagian dari implementasi Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) di Pemerintah Kabupaten Madiun.

Pengambilan sumpah dan pelantikan ini mencakup rotasi jabatan yang terdiri 6 pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang setingkat dengan Eselon 2, 48 pejabat Administrator serta 51 pejabat pengawas.

Baca juga: Bupati Madiun Hadiri Apel Perhutani yang Siapkan 200 Juta Bibit, Antisipasi Dampak Karhutla dan El Nino

Pelantikan 105 Pejabat Pemkab Madiun

Pesan Bupati Hari Wuryanto

Sebanyak 105 pejabat Pemkab Madiun dilantik Bupati Hari Wuryanto, Rabu (4/11)./dok.Galuh Ari
Sebanyak 105 pejabat Pemkab Madiun dilantik Bupati Hari Wuryanto, Rabu (4/11)./dok.Galuh Ari

Pelaksanaan rotasi jabatan ini bertujuan memberikan inovasi baru dalam menjalankan roda pemerintahan di lingkup Pemkab Madiun.

Melalui sambutannya, Bupati Madiun, Hari Wuryanto menyampaikan pesan penting kepada pejabat yang dilantik.

Ia menekankan bahwa para pejabat pemkab harus dapat bekerja secara profesional, amanah, bertanggung jawab, mengutamakan kejujuran, serta berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik.

“Dengan terisinya pejabat baru, bisa menjalankan program kerja dengan baik dan sesuai dengan regulasi yang sudah disetujui DPRD,” tuturnya.

Adapun proses pengisian Jabatan Tinggi Pratama harus melalui tahap persetujuan pemerintah pusat serta mutasi melalui persetujuan Badan Kepegawaian Negara (BKN), sehingga pelantikan dapat dilaksanakan oleh pihak kepala daerah dalam hal ini, bupati.

Lebih lanjut, kegiatan rotasi pejabat baru diharapkan dapat mewujudkan program kerja pemerintah kabupaten Madiun dengan tetap menjaga etika birokrasi, integritas, dan kedisiplinan.***

Jurnalis: Galuh Ari

Komentar Pembaca

Belum ada komentar pada artikel ini. Jadilah yang pertama.

Tinggalkan Komentar

Minimal 10 karakter, maksimal 1000. Maksimal satu tautan. Semua komentar ditinjau redaksi sebelum tampil.