Langsung ke konten
Rabu, 28 Oktober 2026
Pulse Hukum Trading dalam Islam: Membaca Kripto dan XAUUSD lewat Al-Qur’an
Nasional، Jakarta

Pemerintah Didorong Bentuk Regulasi Khusus Pendistribusian BBM Hingga ke Pelosok Desa, DPP Rampas Setia 08 Berikan Rekomendasi Strategis

Pemerintah didorong untuk membentuk regulasi khusus mengenai pendistribusian bahan bakar minyak (BBM) hingga ke pelosok desa, terutama wilayah terpencil, perbukitan, dan daerah yang belum memiliki Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU)

Pemerintah harus bentuk regulasi Khusus Distribusi BBM

JAKARTA | JATIMSATUNEWS.COM;  Pemerintah didorong untuk membentuk regulasi khusus mengenai pendistribusian bahan bakar minyak (BBM) hingga ke pelosok desa, terutama wilayah terpencil, perbukitan, dan daerah yang belum memiliki Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Hal itu disampaikan oleh Syafri Yunaldi, Divisi Hukum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Rampas Setia 08 Berdaulat dalam siaran persnya, 28 Oktober 2026.

“Pemerintah perlu melihat langsung kondisi masyarakat di pelosok desa. Bagaimana mungkin masyarakat yang hanya membutuhkan satu, dua, tiga, atau lima liter BBM harus menempuh perjalanan puluhan kilometer ke SPBU? Biaya perjalanan dan waktu yang dikeluarkan tentu menjadi beban tambahan bagi masyarakat kecil,” Ucap Syafri Yunaldi.

Dorongan tersebut didasarkan pada kebutuhan masyarakat yang setiap hari bergantung pada BBM untuk menjalankan aktivitas ekonomi, pertanian, perkebunan, perdagangan, transportasi, pendidikan, dan pelayanan masyarakat. Terlebih ketika terjadi kenaikan harga diiringi dengan kelangkaan BBM di desa.

Senada dengan itu, Ketua Umum DPP Rampas Setia 08 Berdaulat (Rumah Juang Prabowo Subianto), T. Helmi, turut menyampaikan bahwa pemerataan distribusi BBM merupakan persoalan penting yang berkaitan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat dan keberlangsungan ekonomi rakyat.

Menurut T. Helmi, salah satu solusi yang perlu dikaji adalah membangun sistem penyaluran melalui subpenyalur atau pengecer kecil yang memenuhi persyaratan, memperoleh izin sesuai ketentuan, dan berada di bawah pengawasan pemerintah serta badan usaha penyalur resmi.

“Kami tidak meminta agar penjualan BBM dilakukan tanpa aturan. Justru kami mendorong adanya aturan yang jelas. Masyarakat yang memiliki usaha kecil harus diberikan jalan untuk menjalankan usaha secara legal, sementara konsumen di pelosok desa dapat memperoleh BBM dengan lebih mudah,” lanjutnya.

Pemanfaatan Instumen Hukum Oleh Pemerintah Untuk Distribusi BBM

Ketua Divisi Hukum DPP Rampas Setia 08 Berdaulat Syafri Yunaldi, S.H., menyampaikan bahwa pemerintah pada dasarnya telah memiliki instrumen hukum untuk memperluas akses distribusi BBM melalui mekanisme subpenyalur pada wilayah tertentu. Namun, pelaksanaannya perlu terus dievaluasi agar sesuai dengan kondisi geografis dan kebutuhan masyarakat di lapangan.

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 8 ayat (2), yang menegaskan kewajiban pemerintah untuk menjamin ketersediaan dan kelancaran pendistribusian BBM di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Selain itu, terdapat Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Nomor 1 Tahun 2024 tentang penyaluran jenis BBM tertentu dan jenis BBM khusus penugasan pada subpenyalur di daerah tertinggal, terdepan, terluar, atau terpencil, yang telah diubah dengan Peraturan BPH Migas Nomor 1 Tahun 2025.

“Secara hukum, sudah ada mekanisme subpenyalur untuk wilayah tertentu. Akan tetapi, kita perlu memastikan apakah mekanisme tersebut telah menjawab kebutuhan seluruh masyarakat yang menghadapi kendala jarak, akses jalan, kondisi geografis, dan keterbatasan fasilitas penyalur BBM,” ujar Syafri Yunaldi.

Menurutnya, persoalan yang perlu didorong bukan sekadar memperbanyak tempat penjualan BBM, melainkan membentuk sistem distribusi yang legal, terukur, bertanggung jawab, serta memberikan kepastian kepada masyarakat dan pelaku usaha kecil.

Iklan

“Kami mendorong pemerintah pusat, Kementerian ESDM, BPH Migas, pemerintah daerah, dan badan usaha penyalur BBM untuk menyusun kebijakan yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Jika suatu desa jauh dari SPBU, harus ada mekanisme yang memungkinkan penyaluran BBM melalui subpenyalur atau bentuk penyalur lain yang sah dan memenuhi persyaratan,” tegasnya.

Syafri juga mengingatkan bahwa penjualan BBM, khususnya BBM bersubsidi dan BBM penugasan, tidak boleh dilakukan sembarangan. Penunjukan, sumber pasokan, jenis BBM, harga, volume, pencatatan, serta standar keselamatan harus mengikuti ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan pengamatan dan diskusi dengan masyararakat, maka dapat disimulasikan bahwa seorang petani yang membutuhkan tiga liter BBM untuk mengoperasikan mesin pertanian, atau seorang warga yang memerlukan dua liter BBM untuk menunjang aktivitas hariannya. Apabila SPBU terdekat berjarak puluhan kilometer, biaya perjalanan bisa menjadi tidak sebanding dengan jumlah BBM yang dibeli.

Keadaan serupa dapat dirasakan oleh masyarakat perkebunan, nelayan di wilayah tertentu, pedagang kecil, pekerja kebun, serta warga yang menggunakan kendaraan untuk mengakses sekolah dan fasilitas kesehatan.

Karena itu, pemerintah perlu melakukan pemetaan terhadap desa-desa yang belum terlayani secara memadai, dengan mempertimbangkan jarak ke SPBU, jumlah penduduk, kebutuhan BBM, kondisi jalan, dan karakteristik ekonomi setempat.

4 (Empat) Rekomendasi Strategis Terhadap Kemudahan Akses BBM Bagi Masyarakat

Untuk menjawab persoalan tersebut, DPP Rampas Setia 08 Berdaulat mengusulkan beberapa langkah kebijakan diantaranya :

Pertama, Kebijakan Regulasi. Pemerintah perlu membentuk regulasi khusus distribusi BBM hingga pelosok desa, dengan mekanisme yang jelas bagi wilayah yang jauh dari SPBU atau belum terlayani secara memadai. Regulasi tersebut harus memuat proses teknis seperti pengajuan subpenyalur yang memenuhi persyaratan, termasuk melalui koperasi, badan usaha milik desa, usaha kecil, atau kelompok masyarakat harus juga dipermudah sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.

Kedua, Kebijakan Penjualan dan Harga. Harus terdapat upaya untuk mengkaji izin penjualan BBM eceran dalam skema resmi dan terawasi, sehingga pengecer kecil yang memenuhi persyaratan dapat memperoleh pasokan dari penyalur yang sah, tanpa harus beroperasi di luar ketentuan. Oleh karena itu, pemerintah dan atau Pertamina perlu menetapkan standar harga dan margin yang transparan, dengan tetap mematuhi ketentuan harga yang berlaku untuk setiap jenis BBM. Perlu dibedakan antara BBM bersubsidi atau penugasan dengan BBM nonsubsidi.

Ketiga, Kebijakan Mengenai Keselamatan. Pemerintah perlu menerapkan standar keselamatan dan perlindungan konsumen, termasuk persyaratan tempat penyimpanan, alat penyaluran, pengangkutan, takaran, pencegahan kebakaran, dan perlindungan lingkungan.

Iklan

Keempat, Kebijakan Pengawasan dan Evaluasi. Pemerintah perlu memperkuat pengawasan distribusi BBM, agar kemudahan akses tidak dimanfaatkan untuk penimbunan, penyalahgunaan BBM bersubsidi, penjualan di luar peruntukan, atau praktik yang merugikan masyarakat. Selanjutnya, evaluasi pelaksanaan aturan subpenyalur yang telah berlaku. Evaluasi ditujukan untuk mengetahui kendala yang dihadapi masyarakat dan calon pelaku usaha di lapangan.

Harapan Terhadap Kemudahan Akses BBM Bagi Masyarakat

Pemerintah diharapkan tidak hanya berfokus pada ketersediaan BBM di pusat-pusat perkotaan, tetapi juga menghadirkan solusi bagi masyarakat yang selama ini harus mengeluarkan biaya dan waktu tambahan untuk memperoleh kebutuhan energi.

Ketua Umum DPP Rampas Setia 08 Berdaulat, T. Helmi, bersama Ketua Divisi Hukum Syafri Yunaldi, S.H., mendorong agar pemerintah membuka ruang dialog dengan pemerintah daerah, badan usaha penyalur, koperasi, pelaku usaha kecil, dan perwakilan masyarakat desa untuk merumuskan kebijakan yang dapat dilaksanakan secara nyata.

“Tujuan kita adalah memastikan masyarakat di pelosok desa memperoleh akses BBM yang layak, sementara pelaku usaha kecil memiliki kesempatan menjalankan usaha secara legal dan bertanggung jawab. Regulasi harus menjadi jalan keluar bagi masyarakat, dengan tetap menjamin keselamatan, ketepatan sasaran subsidi, dan kepastian hukum,” tutup Syafri Yunaldi.

Baca Juga :

Mengawal Kebijakan Pemerintah

Foto profil Zamzami Tanjung
Zamzami Tanjung

Advokat, Peneliti dan Jurnalis yang cukup menyenangkan untuk diajak berdiskusi. Memiliki hobi membaca dan menulis. Suka berinteraksi dan tertarik pada ide-ide baru, juga menyukai diskusi humaniora.

Lihat semua artikel oleh Zamzami Tanjung

Komentar Pembaca

Belum ada komentar pada artikel ini. Jadilah yang pertama.

Tinggalkan Komentar

Minimal 10 karakter, maksimal 1000. Maksimal satu tautan. Semua komentar ditinjau redaksi sebelum tampil.