SIDOARJO | JATIMSATUNEWS.COM : Selasa, 27 Oktober 2026 – Ketegangan di Desa Karangbong, Kecamatan Gedangan, memasuki detik-detik krusial menjelang akhir Oktober 2026. Wacana blokade total terhadap Jalan Surowongso yang dilontarkan Kepala Desa Karangbong, Moch. Bambang Asmuni, memicu teka-teki publik di tengah ketidakpastian dokumen resmi notulen hearing dan permohonan pencabutan kenaikan kelas jalan.
Baca juga: Tak Kunjung Serahkan Notulen Hearing, Dinas PU-BMSDA Sidoarjo Enggan Beri Penjelasan
Sikap diam tersebut disayangkan keras oleh Imam Syafi’i selaku pelapor yang konsisten memperjuangkan keselamatan pengendara dan warga setempat.
“Sangat disayangkan sikap bungkam dari Plt Sekdin PU-BMSDA, Prayit. Perlu diingat, gaji dan seluruh fasilitas kantor yang digunakan itu dibayar dari uang pajak rakyat. Ketika ada persoalan mendesak demi keselamatan bersama dan keselamatan pengendara, dikonfirmasi justru bungkam. Apakah seperti ini standar operasional (SOP) bekerja dalam melayani masyarakat?” tegas Imam Syafi’i dengan nada kecewa.
Padahal sebelumnya, Kepala Dinas PU-BMSDA Kabupaten Sidoarjo, Machmud, telah menunjukkan sikap responsif dengan mengonfirmasi secara terbuka bahwa usulan penanganan sempadan sungai Afvour Karangbong telah diakomodir masuk tahapan teknis (Feasibility Study, Detailed Engineering Design, dan Dokumen Lingkungan).
Kontrasnya keterbukaan Kepala Dinas dengan sikap bungkam jajaran sekretarisnya ini lantas memicu pertanyaan mendalam dari pelapor.

“Padahal Pak Kadis Machmud saat dikonfirmasi begitu kooperatif dan mau menjawab keterbukaan informasi. Lantas mengapa tingkat sekretarisnya justru memilih bungkam? Dengan respons pelayanan publik yang seperti ini, apakah yang bersangkutan masih layak memangku posisi jabatan tersebut?” tutur Imam Syafi’i bertanya dengan nada lembut namun penuh keseriusan.
Hingga berita ini dipublikasikan, Plt. Sekretaris Dinas PU-BMSDA Kabupaten Sidoarjo, Prayit, masih bungkam dan belum memberikan tanggapan maupun konfirmasi resmi terkait belum diserahkannya notulen hasil sidak serta berkas pencabutan kenaikan kelas jalan tersebut.
Imam Syafi’i mendesak agar Dinas PU-BMSDA Kabupaten Sidoarjo segera berkoordinasi dengan Komisi C DPRD Sidoarjo untuk menerbitkan dan menyerahkan notulen resmi hasil sidak di Desa Karangbong. Keberadaan notulen ini dinilai sangat krusial sebagai bukti sah “hitam di atas putih” guna mengawal realisasi peningkatan serta betonisasi jalan di kawasan selatan Sungai Afvour Karangbong.
Di tengah bungkamnya pejabat teknis serta bayang-bayang ancaman blokade jalan, publik kini menanti kepastian langkah nyata pemerintah daerah sebelum tenggat akhir bulan tiba.


Komentar Pembaca
Belum ada komentar pada artikel ini. Jadilah yang pertama.
Minimal 10 karakter, maksimal 1000. Maksimal satu tautan. Semua komentar ditinjau redaksi sebelum tampil.