ads H Makhrus

 

Pasang iklan disini

 

Warga Karangbong Ancam Laporkan Dinas PU-BMSDA Sidoarjo Jika Tidak Segera Menindaklanjuti Hilangnya Sempadan Sungai

Admin JSN
05 Desember 2024 | 20.18 WIB Last Updated 2024-12-05T13:41:41Z

 


Warga Karangbong mengeluhkan lambatnya tindakan pemerintah atas hilangnya sempadan sungai yang menjadi batas alami antar desa. Masalah ini melibatkan dugaan manipulasi data dan lambannya respons dari dinas terkait.

SIDOARJO | JATIMSATUNEWS.COM – Salah seorang warga Desa Karangbong, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, menyampaikan kekecewaan atas lambatnya respons dinas terkait terhadap hilangnya sempadan sungai Avour yang menjadi batas alami antara Desa Karangbong dengan Desa Tebel. Keluhan ini telah disampaikan sejak Maret 2024 melalui berbagai saluran, termasuk aduan langsung dan Call Center 112 Pemkab Sidoarjo, namun hingga kini belum ada tindak lanjut konkret dari dinas teknis yang bertanggung jawab, Kamis (5/12/2024).

Imam Syafi'i, salah seorang warga yang melaporkan masalah tersebut, menyoroti kinerja Dinas PU-BMSDA (Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air) Bidang Pengairan yang dinilainya lambat merespons. 

Meskipun aduan telah diteruskan oleh operator kominfo, hingga kini belum ada tindakan nyata dari dinas teknis terkait hilangnya sempadan sungai Avour di Desa Karangbong RT 01 RW 01, yang menjadi batas alam antara dua desa yaitu Desa Karangbong dengan Desa Tebel Kecamatan Gedangan Sidoarjo.

"Aduan sudah saya sampaikan  sejak bulan maret namun sampai saat ini belum ada tindakan konkret, bahkan saya sudah melapor ke Call Center 112 dan difollow up oleh operator. Namun, belum ada hasil atau jawaban dari dinas PU-BMSDA bidang pengairan," ungkap Imam dengan nada kecewa.

Saluran air yg menjadi batas alam antara desa tebel barat Kecamatan Gedangan dengan desa Banjarkemantren Kecamatan Buduran yg atasnya saluran irigasi ditutup pagar kanan kiri oleh pihak PT Bernofarm

Dugaan Manipulasi Data Sertifikat PT Bernofarm

Imam juga menyoroti dugaan manipulasi data pada penerbitan sertifikat milik PT Bernofarm pada tahun 1991, yang menjadi salah satu akar permasalahan hilangnya sempadan sungai. Selain itu, ia juga mengeluhkan adanya pembangunan pagar yang menutup akses batas antara Desa Tebel Barat, Kecamatan Gedangan, dengan Desa Banjarkemantren, Kecamatan Buduran.

Ia menyoroti beberapa dinas teknis yang belum melakukan langkah konkret atas aduan-aduan yang diterima. Hingga saat ini, belum ada balasan atau perkembangan dari aduan tersebut.

Surat Perkembangan Penyelidikan dari Satreskrim Polresta Sidoarjo

Meski belum ada tindakan dari dinas teknis, Imam mengapresiasi penyidik Unit Tipidter Satreskrim Polresta Sidoarjo yang telah memberikan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) ketiga pada 8 November 2024. Surat dengan nomor B/25/XI/Res.1.24/2024/Satreskrim tersebut menunjukkan adanya langkah penyelidikan yang terus berjalan.

Namun demikian, Imam mendesak Dinas PU-BMSDA untuk segera mengeluarkan somasi kepada PT Bernofarm dan berkoordinasi dengan dinas teknis lainnya untuk menyelesaikan persoalan ini.

"Jika tidak ada langkah konkret, saya akan berkirim surat ke Bupati Sidoarjo dan melaporkan dinas terkait ke Inspektorat Provinsi Jawa Timur. Saya tidak ingin masalah ini terus berlarut-larut tanpa solusi," tegas Imam.

Respons yang Ditunggu

Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada klarifikasi atau tanggapan dari pihak PT Bernofarm maupun Dinas PU-BMSDA terkait permasalahan ini. Imam dan warga Desa Karangbong berharap adanya perhatian serius dari pemerintah daerah untuk menyelesaikan permasalahan tersebut demi kepentingan masyarakat luas.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Warga Karangbong Ancam Laporkan Dinas PU-BMSDA Sidoarjo Jika Tidak Segera Menindaklanjuti Hilangnya Sempadan Sungai

Trending Now