JAKARTA | JATIMSATUNEWS.COM; Pemangku adat dan seluruh anggota masyarakat hukum adat harus benar-benar dapat menikmati manfaat dari kekayaan sumber daya alam yang berada di wilayah adat mereka. Hal itu ditegaskan oleh T. Helmi, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Rampas Setia 08 Berdaulat, 23 Oktober 2026.
Ditemui di ruang kerjanya, T. Helmi, menjelaskan bahwa kekayaan alam yang terdapat di suatu nagari tidak semestinya hanya memberikan keuntungan kepada pihak-pihak tertentu, sementara masyarakat setempat yang memiliki hubungan historis, sosial, dan adat dengan wilayah tersebut justru belum merasakan manfaat yang sebanding.
“Pemangku adat dan anggota masyarakat adat harus betul-betul bisa menikmati hasil alamnya. Jangan sampai kekayaan alam di wilayah adat dikeruk dan menghasilkan keuntungan besar, tetapi masyarakat setempat hanya menjadi penonton. Pengelolaan sumber daya alam harus memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat dan kemajuan nagari,” tegas T. Helmi.
Ia menyampaikan bahwa penghormatan terhadap hak masyarakat adat tidak boleh berhenti pada pengakuan secara lisan atau seremoni adat semata. Pengakuan tersebut harus diwujudkan melalui perlindungan wilayah adat, pelibatan masyarakat dalam pengambilan keputusan, pembagian manfaat yang adil sesuai hak masing-masing, serta kontribusi nyata bagi pembangunan nagari.
Tanah Adat Harus Memberikan Manfaat Nyata Bagi Masyarakat Hukum Adat
T. Helmi menilai bahwa pemanfaatan sumber daya alam, baik berupa pertambangan, perkebunan, maupun bentuk usaha lainnya, harus dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan, kelestarian lingkungan, hak atas tanah, dan keberadaan masyarakat hukum adat.
Menurutnya, manfaat ekonomi dari pengelolaan sumber daya alam perlu diarahkan agar dapat mendukung pembangunan fasilitas pendidikan, kegiatan sosial dan keagamaan, pelestarian adat dan budaya, peningkatan ekonomi masyarakat, serta pembangunan infrastruktur yang dibutuhkan nagari.
“Kalau kekayaan alam diambil dari wilayah adat, harus ada kejelasan mengenai hak masyarakat, dasar perizinan, kewajiban pelaku usaha, dan manfaat yang diterima masyarakat. Jangan sampai sumber daya alam habis, tetapi persoalan kemiskinan, pendidikan, infrastruktur, dan kesejahteraan masyarakat tetap tidak terselesaikan,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa pemangku adat memiliki tanggung jawab moral untuk memperjuangkan kepentingan anak kemenakan dan anggota masyarakat, sekaligus memastikan bahwa setiap kesepakatan mengenai pemanfaatan tanah ulayat dilakukan secara transparan, berdasarkan kewenangan yang sah, serta tidak mengabaikan hak anggota kaum atau masyarakat yang berkepentingan.
Bagi masyarakat Minangkabau, tanah adat tersebut disebut dengan istilah tanah ulayat. Setiap jengkal tanah ulayat memiliki nilai adat, sosial, dan spiritual yang kuat. Tanah ulayat difungsikan sebagai bagian dari penopang hidup dan kehidupan masyarakat adat dalam menjaga budaya masyarakat Minangkabau (sumbar.atrbpn.go.id).
Secara konstitusional tanah adat tersebut dilindungi dengan ketentuan Pasal 18B Ayat (2) UUD 1945 bahwa Negara mengakui masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya. UU No. 5 Tahun 1960 atau UU Pokok Agraria (UUPA) mengakui adanya Hak Ulayat. Berdasarkan pasal 3 UUPA, hak ulayat diakui ‘sepanjang menurut kenyataannya masih ada’ (hukumonline.com).
Selanjutnya dalam tataran pelaksanaan, keberadaan tanah ulayat diatur dengan Peraturan Menteri (Permen) ATR/BPN No. 14 Tahun 2024: Mengatur pendaftaran tanah hak ulayat untuk kepastian hukum.
Masyarakat Adat Bukan Sekadar Penonton
DPP Rampas Setia 08 Berdaulat berpandangan bahwa masyarakat adat harus memperoleh ruang partisipasi yang bermakna dalam pembahasan rencana pemanfaatan sumber daya alam di wilayahnya.
Partisipasi tersebut antara lain mencakup keterbukaan informasi mengenai rencana kegiatan, kejelasan status dan batas wilayah, identifikasi pemegang hak, pembahasan kesepakatan dengan pihak yang berwenang, serta pengawasan atas pelaksanaan kewajiban perusahaan atau pelaku usaha.
T. Helmi menegaskan bahwa penghormatan terhadap hak masyarakat adat tidak berarti setiap hasil alam otomatis menjadi milik pribadi pemangku adat atau dapat dibagi tanpa memperhatikan ketentuan hukum. Hak dan manfaat harus ditentukan berdasarkan status wilayah, hukum adat yang berlaku, perizinan, perjanjian yang sah, dan peraturan perundang-undangan.
“Yang kita perjuangkan adalah keadilan. Pemangku adat harus dihormati, anggota masyarakat harus dilindungi, dan pihak yang memanfaatkan kekayaan alam wajib menjalankan kewajibannya sesuai hukum. Tidak boleh ada masyarakat yang kehilangan haknya hanya karena tidak memiliki kekuatan ekonomi atau akses terhadap pengambil keputusan,” tegasnya.
Tim Advokasi : Siap Mengawal Hak Masyarakat Adat
Syafri Yunaldi, Ketua Tim Advokasi DPP Rampas 08 dalam pernyataannya, kegelisahan dan konsen perhatian terhadap pengelolaan tanah adat seperti tanah ulayat di Sumatera Barat telah meningkatkan perhatian dari Tim Advokasi DPP Rampas 08. Terdapat banyak konflik atau potensi konflik agraria yang terjadi di Sumatera Barat diawali dengan adanya sengketa yang berkaitan dengan pengelolaan tanah ulayat.
“Walaupun pengelolaan tanah adat berupa tanah ulayat ini dalam wilayah Sumatera Barat telah diatur dengan adanya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tanah Ulayat, namun konflik atau potensi konflik tersebut senantiasa mengintai masyarakat adat,” Syafri membuka pembicaraan.
“Keberadaan aturan mengenai tanah Ulayat seperti Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tanah Ulayat tidak ditindak lanjuti dengan adanya Peraturan Daerah pada tingkatan Kabupaten atau Kota yang ada di Sumatera Barat. Keberadaan Perda Ulayat tersebut tidak tajam, karena masih mengatur hal yang umum dan tidak memperhatikan karakteristik masyarakat adat yang mempunyai perbedaan antara satu nagari dengan nagari lainnya,” Syafri mengkritisi keberadaan Regulasi.
Imbasnya, maka potensi konflik terkait dengan pengelolaan tanah ulayat tersebut semakin nampak. Pada beberapa titik, konflik pengelolaan tanah ulayat tersebut memang terjadi. Konflik tersebut cenderung merugikan masyarakat adat.
Setelah diidentifikasi dari beberapa kasus sengketa ulayat yang terjadi, penyebab utama sengketa tanah adat tersebut antara lain ;
Pertama, pengalihan ilegal atau tanpa musyawarah. Tanah ulayat dialihkan atau dijual oleh oknum mamak kepala waris tanpa persetujuan seluruh anggota kaum. Padahal proses yang benar, untuk pengalihan tanah adat tersebut haruslah sepersetujuan seluruh anggota kaum adat.
Kedua, konflik dengan pemodal, hal ini berkaitan dengan tanah yang diberi label Hak Guna Usaha (HGU). Pemerintah atau perusahaan langsung mengurus HGU tanpa melibatkan masyarakat hukum adat. Kadang tidak ada atau mempermaikan kesepakatan dengan masyarakat adat.
Ketiga, terdapat tumpang tindih antara batas fisik atau tumpang tindih ranji. Tumpang tindih batas fisik tersebut disebabkan adanya saling klaim terhadap fisik antara dua entitas masyarakat adat. Sementara tumpang tindih ranji silsilah disebabkan adanya pihak yang mengurangi atau menambahkan subjek lain yang tidak merupakan anggota kaum ke dalam ranji.
Terhadap sengketa yang ada, maka Syafri Yunaldi, Ketua Tim Advokasi DPP Rampas 08 memberikan rekomendasi bahwa penyelesaian terhadap sengketa tanah adat tersebut diselesaikan dengan dua cara yaitu dengan cara non litigasi dan cara litigasi.
Penyelesaian secara non litigasi meliputi cara penyelesaian menurut ketentuan adat yang dipakai, seperti misalnya di dalam masyarakat Adat Minangkabau tersebut ada adagium, Bajanjang naiak batanggo turun, bahwa penyelesaian tersebut harus diselesaikan pada tahap tingkatan, seperti mulai dari tingkat keluarga, anggota saparuik, penyelesaian dalam kaum dan suku.
Jika melibatkan antar suku atau dalam nagati, maka penyelesaian dilakukan dengan mengajukan permohonan penyelesaian ke Kerapatan Adat Nagari (KAN) atau jika terdapat peradilan adat yang dibentuk untuk penyelesaian sengketa tersebut, maka penyelesaian akan dilakukan dalam peradilan tersebut. Hasil dari peradilan adat tersebut bisa saja didaftarkan ke Pengadilan Negeri agar mempunyai dimensi kepastian hukum yang lebih kuat.
Sementara terhadap jalur litigasi berkaitan dengan penyelesaian di lakukan melalui jalur Pengadilan Negeri. Maka dalam tahapan ini, proses penyelesaian sengketa harus mengikuti alur seperti mengajukan gugatan, mediasi, jawab-menjawab antara pihak yang bersengketa, mengajukan bukti dan pembuktian hingga kemudian keluar putusan Pengadilan.
“Sesuai arahan dari Ketua Umum DPP Rampas, Kami Tim Advokasi DPP Rampas 08 siap mengawal dan membantu masyarakat yang hak tanah adatnya dirugikan. Terlebih dirugikan sebagai akibat adanya gerak usaha dari perusahaan-perusahaan nakal yang merugikan potensi tanah adat atau tanah ulayat masyarakat,” tutup Syafri.
Baca Juga :
- Ketum Perkumpulan Rumah Juang Rampas Setia 08 Berdaulat, Mengucapkan Selamat Kepada Kapolri Baru Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto
- Kewenangan Legislasi Tumpul, DPD RI Dalam Diskursus Konstitusi UUD Tahun 1945
- Mencetak Kader Hukum Dengan Magang 2026, Law Firm DKI Menjalin Kerjasama Dengan UIN Mahmud Yunus Batusangkar
- Officium Nobile Menuju Kepastian, Penyelesaian Problematika Definisi Advokat di Hadapan Mahkamah Konstitusi Tahun 2026
- Heboh Tambang Emas Ilegal Sebabkan Kehancuran Ekologis, Praktisi Hukum : Polda Sumbar Tidak Boleh Melakukan Pembiaran (2026)






Komentar Pembaca
Belum ada komentar pada artikel ini. Jadilah yang pertama.
Minimal 10 karakter, maksimal 1000. Maksimal satu tautan. Semua komentar ditinjau redaksi sebelum tampil.