Langsung ke konten
Sabtu, 26 September 2026
Pulse Hukum Trading dalam Islam: Membaca Kripto dan XAUUSD lewat Al-Qur’an
Nasional، Jakarta

BBM Pertalite Diduga Bercampur Semen di Sumatera Barat, Divisi Hukum Nasional Rampas Setia 08 Minta Pertamina Segera Bertindak

Syafri Yunaldi, SH,

JAKARTA | JATIMSATUNEWS.COM;  Informasi mengejutkan beredar di masyarakat Sumatera Barat terkait dugaan adanya bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite yang diduga bercampur dengan bahan semen di beberapa titik penyalur Sabtu (26/9/2026). Laporan ini memicu kekhawatiran luas masyarakat, sekaligus memancing perhatian serius dari berbagai pihak.

Menanggapi laporan tersebut, Syafri Yunaldi, S.H., Ketua Divisi Hukum Nasional DPP Rampas Setia 08 Berdaulat, langsung menyampaikan desakan resmi kepada PT. Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Barat untuk segera melakukan pengecekan menyeluruh dan menindaklanjuti dugaan tersebut secara serius dan transparan.

Arus Viral Pemberitaan Mengenai BBM Pertalite Bercampur Semen

Berdasarkan informasi yang diterima, konsumen yang membeli BBM Pertalite di beberapa lokasi di Sumatera Barat melaporkan adanya endapan berwarna putih kekuningan yang diduga kuat berupa semen di dalam tangki bahan bakar kendaraan setelah pengisian (sumbarkita.id).

Berita tersebut viral setelah adanya Video yang diunggah oleh sebuah akun Instagram. Video tersebut memperlihatkan seorang pria sedang merekam penampakan BBM berwarna putih kekuningan dalam sebuah jerigen. Video tersebut telah ditonton lebih dari 100 ribu viewer dan terus bertambah.

Akibat BBM bercampur semen tersebut, menyebabkan kerusakan pada mesin kendaraan dan kerugian materiil bagi masyarakat. Keluhan ini kini mulai menyebar dan meresahkan. Banyak kendaraan motor mogok setelah mengisi bensin. Sedangkan pembakaran klanpot tidak bersih akibat asap berwarna abu (segaris.co).

Kejadian viral tersebut serta merta telah mengundang atensi anggota DPR RI dari Komisi VI yaitu Rahmat Saleh. Anggota DPR RI tersebut mendesak PT Pertamina Patra Niaga mengambil tindakan tegas dan memberikan sanksi berat terhadap Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Sumbar jika terbukti melakukan pelanggaran terhadap kualitas BBM. (mimbarsumbar.id).

Sampai saat berita ini diturunkan belum didapatkan konfirmasi resmi dari pihak SPBU dan atau pihak Pertamina mengenai kejadian tersebut.

Ketua Divisi Hukum Nasional Rampas Setia 08 Berdaulat, Ikut Memberikan Atensi

Disela sesi santainya dengan kopi, Ketua Divisi Hukum Nasional DPP Rampas Setia 08 Berdaulat, Syafri Yunaldi cukup terusik dengan pemberitaan Viral tersebut.

“Informasi mengenai dugaan BBM Pertalite yang bercampur semen di Sumatera Barat ini sangat serius dan tidak boleh diabaikan. BBM adalah kebutuhan dasar masyarakat. Jika benar ada yang sengaja mencampuradukkan bahan lain ke dalam BBM, ini bukan sekadar pelanggaran layanan, ini merugikan masyarakat secara langsung dan membahayakan keselamatan pengguna jalan,” buka diskusinya dengan awak media.

Iklan

Selanjutnya dalam diskusi, Syafri menguraikan beberapa sikap dan arahan kepada PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Barat segera melakukan langkah-langkah berikut :

Sebagai langkah awal dalm kisruh BBM bercampur semen ini, maka PT Pertamina Patra Niaga harus lakukan pengecekan menyeluruh. Sampel BBM di setiap SPBU yang diduga telah terjadi percampuran BBM dengan semen tersebut harus diambil sampelnya untuk diuji di laboratorium guna memastikan kualitas dan kemurnian BBM.

Langkah kedua yang bisa dilakukan adalah melacak titik kontaminasi. PT Pertamina harus menyelusuri rantai distribusi dari terminal, truk pengangkut, hingga ke SPBU untuk mengetahui di titik mana dugaan pencampuran atau pencemaran tersebut terjadi.

Langkah ketiga, PT Pertamina harus memberikan penjelasan resmi dan transparan. Hal tersebut disebabkan alasan bahwa masyarakat berhak tahu apa yang sebenarnya terjadi. Jangan biarkan keresahan meluas tanpa informasi resmi yang jelas.

Langkah keempat, PT Pertamina harus bersedia menanggung kerugian konsumen sebagai dampak BBM yang tercemar semen tersebut. Jika terbukti ada kelalaian atau kesalahan penyaluran, pihak Pertamina wajib menanggung kerugian konsumen yang terdampak, termasuk biaya perbaikan kendaraan.

Langkah terakhir, PT Pertamina harus menyerahkan permasalah tersebut ke pihak berwenang jika ada unsur pidana. Jika ditemukan unsur kesengajaan pencampuran bahan berbahaya, segera laporkan ke kepolisian untuk diproses secara hukum.

“Pencampuran bahan lain ke dalam BBM yang dijual kepada masyarakat dapat melanggar beberapa ketentuan hukum, antara lain, UU Perlindungan Konsumen, UU Perdagangan, dan jika membahayakan nyawa dan harta benda dapat dikenakan ketentuan dalam KUHP maupun UU Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara dan denda yang berat,” Syafri mengenai ketentuan hukum yang berlaku terkait dengan berita viral ini.

Himbauan dan Harapan

Selanjutnya Syafri menghimbau masyarakat, jika mengalami hal serupa, segera simpan bukti foto, struk pembelian, dan simpan sampel jika memungkinkan, lalu laporkan ke pengelola SPBU, Pertamina Call Center 135. Masyarakat diminta jangan bersikap pasif. Karena Hak masyarakat harus dilindungi.

Iklan

“Jika terdapat keluhan dan kerugian masyarakat yang tidak ditindak lanjuti dan tidak terdapat saluran untuk hal itu, maka Divisi Hukum Nasional DPP Rampas Setia 08 Berdaulat, berkomitmen siap melakukan pendampingan dan advokasi terhadap masyarakat yang mengalami kerugian itu,” tutup diskusi dengan Syafri.

Terhadap pemberitaan viral ini, maka Pertamina Regional Sumatera Barat didesak segera bertindak cepat, tepat, dan transparan. Jangan tutup mata atas keluhan rakyat. Kepercayaan masyarakat adalah aset paling berharga. Jangan sampai kepercayaan itu dirusak oleh kelalaian atau kelicikan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Baca Juga :

Foto profil Zamzami Tanjung
Zamzami Tanjung

Advokat, Peneliti dan Jurnalis yang cukup menyenangkan untuk diajak berdiskusi. Memiliki hobi membaca dan menulis. Suka berinteraksi dan tertarik pada ide-ide baru, juga menyukai diskusi humaniora.

Lihat semua artikel oleh Zamzami Tanjung

Komentar Pembaca

Belum ada komentar pada artikel ini. Jadilah yang pertama.

Tinggalkan Komentar

Minimal 10 karakter, maksimal 1000. Maksimal satu tautan. Semua komentar ditinjau redaksi sebelum tampil.