NGAWI | JATIMSATUNEWS.COM: Polres Ngawi melalui Polsek Geneng menggelar sosialisasi Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) dengan materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sosialisasi ini untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman hukum di tengah masyarakat.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Jumat (9/10/2026), pukul 09.00 hingga 10.30 WIB, di Balai Desa Keniten, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi.
Baca juga: Polisi dan Satpol PP Ngawi Amankan ODGJ yang Resahkan Warga Cangakan
Sorotan
Sosialisasi Polisi Ngawi
KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023
Sosialisasi dipimpin langsung oleh Kapolsek Geneng, Iptu Harli Prabowo, S.H., dengan menghadirkan Bripka Sri Wahyuningsih, S.Pd., anggota Reskrim Polsek Geneng, sebagai pemateri.
Kegiatan ini dihadiri perangkat Desa Keniten, Ketua BPD, Ketua RT/RW, tokoh masyarakat, anggota PKK, pendamping desa, Bhabinkamtibmas, Babinsa, serta unsur masyarakat lainnya.
Dalam penyampaian materi, masyarakat diberikan pemahaman mengenai ketentuan dalam KUHP berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan masyarakat mengenai aturan hukum yang berlaku sekaligus mendorong terciptanya lingkungan yang tertib, aman, dan kondusif.
Suasana kegiatan berlangsung interaktif melalui sesi tanya jawab.
Masyarakat diberikan kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan dan berdiskusi langsung dengan pemateri terkait persoalan hukum yang dijumpai dalam kehidupan sehari-hari.
Imbauan Kamtibmas
Selain edukasi hukum, Polsek Geneng juga menyampaikan imbauan kamtibmas kepada masyarakat agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminalitas.
Warga diingatkan untuk mengamankan barang berharga ketika meninggalkan rumah, mencabut kunci sepeda motor saat parkir, serta berkoordinasi dengan pihak kepolisian apabila terdapat permasalahan di lingkungan masyarakat.
Kapolres Ngawi, AKBP Prayoga Angga Widyatama, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Geneng, Iptu Harli Prabowo, S.H., menyampaikan bahwa sosialisasi Kadarkum merupakan langkah preventif untuk membangun kesadaran hukum masyarakat, dimulai dari lingkungan keluarga.
“Pemahaman terhadap hukum sangat penting agar masyarakat mengetahui hak, kewajiban, serta konsekuensi hukum dari setiap perbuatan,” ujar Iptu Harli Prabowo.
“Melalui sosialisasi ini, kami berharap masyarakat semakin sadar hukum, mampu menghindari pelanggaran, dan turut berperan aktif dalam menjaga keamanan serta ketertiban di lingkungannya,” imbuhnya.
Ia juga menegaskan, keluarga memiliki peran penting dalam membentuk perilaku yang taat hukum.
Oleh karena itu, edukasi hukum perlu dilakukan secara berkelanjutan dengan melibatkan pemerintah desa, tokoh masyarakat, dan seluruh elemen masyarakat.
Baca juga: Polres Ngawi Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2026, Pancasila Jadi Landasan Pengabdian Polri
Kapolsek Geneng turut mengajak masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Apabila masyarakat membutuhkan bantuan kepolisian atau mengetahui adanya gangguan kamtibmas, segera hubungi layanan Polri 110. Kami siap memberikan pelayanan dan merespons laporan masyarakat secara cepat sesuai prosedur,” tambahnya.
Melalui kegiatan ini, Polsek Geneng berkomitmen untuk terus meningkatkan penyuluhan hukum di desa-desa wilayah Kecamatan Geneng.
Mereka juga berkomitmen untuk memperkuat sinergi dengan pemerintah desa dan masyarakat demi terwujudnya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Ngawi.(DNY)


Komentar Pembaca
Belum ada komentar pada artikel ini. Jadilah yang pertama.
Minimal 10 karakter, maksimal 1000. Maksimal satu tautan. Semua komentar ditinjau redaksi sebelum tampil.