Langsung ke konten
Senin, 2 November 2026
Pulse Hukum Trading dalam Islam: Membaca Kripto dan XAUUSD lewat Al-Qur’an
Daerah

Sahlan Lawyer and Partner Layangkan Somasi Terbuka atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik Jurnalistik Kasus Asusila di Kota Malang

MALANG | JATIMSATUNEWS.COM: Sahlan dari Sahlan Lawyer and Partner melayangkan somasi terbuka terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan

[2/11 18:07] UmiLawyer Sahlan saat Memberikan somasi terbuka

[2/11 18:07] UmiLawyer Sahlan saat Memberikan somasi terbuka

MALANG | JATIMSATUNEWS.COM: Sahlan dari Sahlan Lawyer and Partner melayangkan somasi terbuka terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Pedoman Pemberitaan Media Siber (PPMS) dalam pemberitaan kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual di Kota Malang yang dipublikasikan Wartapembaruan.co.id pada September 2026.

Somasi terbuka yang disampaikan pada Senin (2/11/2026) tersebut merupakan bentuk keberatan terhadap sejumlah aspek pemberitaan yang dinilai perlu mendapatkan perhatian serius, terutama menyangkut akurasi informasi, keberimbangan berita, asas praduga tak bersalah, serta perlindungan identitas korban kejahatan seksual.

Pemberitaan yang dipersoalkan berjudul “Ayup Rahman Mahasiswa Universitas Negeri Malang Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual Dilepas Unit PPA Satreskrim Polresta Malang”.

Baca juga: Tokoh IKADIN Surabaya Usman Effendi dan Sahlan Dorong H. Hariyanto Jadi Ketua Umum PERADI

Baca juga: Alumni UIN Malang Pengacara Sahlan Bela Yai Mim, RT RW Potensial Pidana dan Pelanggaran HAM

Sahlan menilai, penggunaan istilah yang mengategorikan seseorang sebagai pelaku tindak pidana sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap merupakan persoalan serius dalam praktik jurnalistik.

“Pers memang memiliki kebebasan untuk memberitakan dugaan tindak pidana, termasuk kasus kekerasan seksual. Namun, kebebasan tersebut tidak boleh menghilangkan prinsip kehati-hatian. Seseorang yang masih berstatus terlapor atau terduga tidak boleh langsung divonis sebagai pelaku melalui judul pemberitaan,” tegas Sahlan.

Menurutnya, penggunaan diksi dalam pemberitaan bukan sekadar persoalan pilihan kata, melainkan menyangkut kehormatan, reputasi, dan hak seseorang untuk mendapatkan perlakuan yang adil.

“Media harus mampu membedakan antara fakta hukum, dugaan, keterangan narasumber, dan opini. Jangan sampai opini yang menghakimi dikemas seolah-olah sebagai fakta hukum. Ini yang harus menjadi perhatian serius,” lanjutnya.

Soroti Akurasi dan Keberimbangan Pemberitaan

Dalam Kode Etik Jurnalistik Pasal 1 ditegaskan bahwa wartawan Indonesia harus bersikap independen serta menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

Sementara Pasal 3 mengatur kewajiban wartawan untuk selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Sahlan juga menyoroti penggunaan sejumlah ungkapan bernada menghakimi dalam materi pemberitaan yang berpotensi membentuk persepsi negatif terhadap pihak yang diberitakan.

Iklan

“Jangan sampai ruang pemberitaan berubah menjadi ruang penghakiman. Pers memiliki fungsi kontrol sosial, tetapi bukan lembaga peradilan. Penilaian tentang terbukti atau tidaknya seseorang melakukan tindak pidana harus melalui mekanisme hukum yang berlaku,” ujarnya.

Ia menambahkan, keberimbangan merupakan kewajiban profesional media, terlebih ketika pemberitaan menyangkut tuduhan serius yang dapat berdampak langsung terhadap kehidupan seseorang.

“Ketika media memberitakan tuduhan yang berpotensi merusak nama baik seseorang, media juga wajib memberikan ruang klarifikasi kepada pihak yang bersangkutan. Konfirmasi tidak boleh dianggap sebagai formalitas, tetapi bagian penting dari proses verifikasi jurnalistik,” tegas Sahlan.

Perlindungan Identitas Korban Juga Harus Diperhatikan

Selain persoalan praduga tak bersalah, Sahlan turut menyoroti perlindungan identitas korban dugaan kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Kode Etik Jurnalistik.

Menurutnya, penggunaan nama samaran tidak otomatis menjamin identitas korban terlindungi apabila pemberitaan masih memuat informasi lain yang memungkinkan korban dikenali.

“Perlindungan korban tidak cukup hanya dengan mengganti nama asli menggunakan nama samaran. Media harus melihat keseluruhan informasi yang dipublikasikan. Usia, asal daerah, lingkungan pendidikan, lokasi kejadian, dan detail lainnya apabila digabungkan bisa membuka identitas korban,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa pemberitaan kasus kekerasan seksual harus dilakukan dengan pendekatan yang sensitif terhadap korban, tanpa mengabaikan hak-hak hukum pihak lain.

“Kami tidak sedang membela atau menyalahkan siapa pun terkait substansi perkara pidananya. Yang kami persoalkan adalah bagaimana sebuah dugaan perkara diberitakan. Korban harus dilindungi, tetapi pihak yang diberitakan juga memiliki hak atas kehormatan dan asas praduga tak bersalah,” imbuhnya.

Minta Redaksi Melakukan Evaluasi dan Klarifikasi

Somasi terbuka tersebut juga menyoroti Pedoman Pemberitaan Media Siber, khususnya ketentuan mengenai verifikasi dan keberimbangan berita.

Menurut Sahlan, media siber harus menjalankan proses verifikasi secara cermat, terutama terhadap informasi yang berpotensi merugikan pihak lain.

Iklan

“Media tidak boleh hanya mengedepankan kecepatan publikasi, tetapi mengabaikan akurasi. Semakin serius tuduhan yang diberitakan, semakin tinggi pula tanggung jawab redaksi untuk memastikan kebenaran informasi dan memberikan ruang kepada semua pihak yang berkepentingan,” katanya.

Melalui somasi terbuka ini, Sahlan Lawyer and Partner mendorong redaksi Wartapembaruan.co.id memberikan klarifikasi serta melakukan evaluasi terhadap judul dan materi pemberitaan yang dipersoalkan.

Ia juga menegaskan pentingnya penyelesaian melalui mekanisme pers, termasuk hak jawab, hak koreksi, dan pengaduan kepada Dewan Pers apabila diperlukan.

“Kami berharap redaksi bersikap terbuka dan profesional dalam menanggapi keberatan ini. Apabila terdapat bagian pemberitaan yang tidak akurat, tidak berimbang, atau bertentangan dengan kode etik, semestinya dilakukan perbaikan sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.

Sahlan menegaskan, langkah tersebut bukan dimaksudkan untuk membatasi kebebasan pers maupun menghalangi pemberitaan mengenai kasus kekerasan seksual.

“Kebebasan pers harus tetap dijaga, tetapi kebebasan itu harus disertai tanggung jawab. Jangan sampai atas nama kebebasan pers, hak dan martabat seseorang diabaikan. Pers yang profesional adalah pers yang berani mengungkap fakta sekaligus bertanggung jawab terhadap setiap informasi yang dipublikasikannya,” pungkas Sahlan.

Melalui langkah ini, Sahlan Lawyer and Partner berharap persoalan tersebut dapat menjadi perhatian bersama agar praktik jurnalistik di Indonesia semakin profesional, berimbang, akurat, serta menjunjung tinggi perlindungan hak asasi manusia.

Malang, Senin, 2 November 2026

Sahlan
Lawyer – Sahlan Lawyer and Partner

Komentar Pembaca

Belum ada komentar pada artikel ini. Jadilah yang pertama.

Tinggalkan Komentar

Minimal 10 karakter, maksimal 1000. Maksimal satu tautan. Semua komentar ditinjau redaksi sebelum tampil.