Langsung ke konten
Sabtu, 12 September 2026
Headline Officium Nobile Menuju Kepastian, Penyelesaian Problematika Definisi Advokat di Hadapan Mahkamah Konstitusi Tahun 2026 
Daerah

Gebuk Mafia Tanah, DPD RI Ning Lia dan BPN Jatim Bongkar Modus Dana Talangan dan Kasus Damarsi Residence

Demi mencegah kerugian warga yang lebih luas, perempuan yang akrab disapa Ning Lia tersebut mendatangi Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa

Anggota DPD RI Jawa Timur, Lia Istifhama, didampingi Kepala Kanwil BPN Jatim Muhammad Naim beserta jajaran pejabat BPN Jatim usai menggelar audiensi terkait penyelesaian sengketa mafia tanah dan legalitas perumahan di Kantor Wilayah BPN Jawa Timur, Jumat (11/9)

Anggota DPD RI Jawa Timur, Lia Istifhama, didampingi Kepala Kanwil BPN Jatim Muhammad Naim beserta jajaran pejabat BPN Jatim usai menggelar audiensi terkait penyelesaian sengketa mafia tanah dan legalitas perumahan di Kantor Wilayah BPN Jawa Timur, Jumat (11/9)

SURABAYA | JATIMSATUNEWS.COM: Persoalan dugaan mafia tanah yang kian meresahkan masyarakat mendapat perhatian serius dari Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Lia Istifhama. Demi mencegah kerugian warga yang lebih luas, perempuan yang akrab disapa Ning Lia tersebut mendatangi Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur pada Jumat (11/9).

Kedatangan Ning Lia disambut langsung oleh Kepala Kanwil BPN Jatim, Muhammad Naim, beserta jajaran pejabat teras BPN. Ning Lia menegaskan bahwa kunjungannya bukanlah ajang silaturahmi biasa, melainkan sebuah langkah konkret untuk mengadukan berbagai persoalan pertanahan yang menjerat masyarakat agar segera mendapatkan kepastian hukum.

Menurut Ning Lia, masyarakat saat ini kerap dihadapkan pada masalah serius terkait kepemilikan aset, peralihan hak, hingga sertifikasi. Ia secara khusus menyoroti maraknya praktik curang yang memanfaatkan hubungan utang-piutang.

Baca juga: Rangkul Gen Z Melek Politik, Ning Lia Sabet Gelar Senator Penggerak Demokrasi

Baca juga: Gaya Elegan Senator Ning Lia: Rahasia Tampil Fresh dengan Sentuhan Batik Nusantara

“Salah satunya adalah dugaan modus dana talangan atau pinjam-meminjam. Akad awal berupa pinjaman diduga kuat berubah menjadi transaksi jual beli aset tanpa sepengetahuan pihak tergugat, dan ini banyak terjadi di Surabaya,” tegas Senator Penggerak Demokrasi tersebut.

Lebih lanjut, ia menceritakan bahwa modus serupa turut menimpa keluarga besarnya terkait aset lahan Pondok Pesantren Mahasiswa Roudlotul Banin wal Banat Al Masykuriyah di Jemursari, Surabaya. Ning Lia menjelaskan bahwa pihak keluarga awalnya hanya sepakat meminjam dana talangan sekitar Rp1 miliar. Namun secara sepihak, dokumen perjanjian di notaris diklaim berubah menjadi transaksi jual beli.

Ia menilai ada kejanggalan, sebab tidak ada keterangan eksplisit mengenai jual beli dan dokumen ditandatangani saat berkas belum sepenuhnya lengkap. Apalagi, sertifikat aset tersebut kini diketahui telah menjadi jaminan di perbankan.

Iklan

“Kami yakin kisah seperti ini banyak terjadi di masyarakat. Mencari keadilan memang butuh perjuangan yang tidak mudah, butuh tenaga dan pikiran ekstra,” ucap putri KH Maskur Hasyim itu terkait kasus yang kini bergulir di PN Surabaya tersebut.

Ia pun menyebut telah mengirimkan surat kepada Presiden RI, Kapolri, Kemenkumham, hingga Majelis Pengawas Notaris Daerah untuk mengawal kasus ini.

Menanggapi aduan tersebut, Kepala Kanwil BPN Jatim Muhammad Naim mengakui tingginya kompleksitas masalah sengketa tanah dan menyadari masih adanya oknum yang memanfaatkan celah administrasi.

Ia menegaskan komitmen BPN untuk turun tangan mengecek seluruh dokumen, riwayat kepemilikan, dan proses peralihan aset pondok pesantren tersebut secara detail sesuai perundang-undangan.

Selain sengketa ponpes, Ning Lia turut menyampaikan polemik yang mendera konsumen Perumahan Damarsi Residence. Ia membawa keluhan Erwan Prasetyo, salah satu pembeli yang mewakili warga lainnya, yang hingga kini belum mendapatkan sertifikat rumah dari pengembang PT Mandiri Land Prosperous.

Erwan mengungkapkan bahwa meski telah membeli rumah seharga Rp480 juta secara kredit dengan janji kelengkapan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB), pengembang tak kunjung menepati janjinya dalam batas waktu dua tahun.

Erwan bahkan mempertanyakan legalitas kawasan perumahan tersebut yang dinilai tidak memenuhi standar, seperti akses jalan yang hanya selebar tiga meter.

Merespons keluhan warga Damarsi Residence, Naim berjanji BPN Jatim akan segera membedah status lahan perumahan tersebut berdasarkan titik koordinat. Pihaknya akan mengecek apakah lahan tersebut berbenturan dengan kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Jika benar masuk kawasan LP2B, Naim menyebut perlu dilakukan sinkronisasi data dengan pemerintah daerah setempat demi menjaga ketahanan pangan.

Terkait hak-hak warga yang terabaikan, Naim memastikan bahwa aspek hukum perdata masyarakat akan tetap dikawal secara penuh, terlepas dari kabar ditahannya direktur utama perusahaan pengembang tersebut.

Komentar Pembaca

Belum ada komentar pada artikel ini. Jadilah yang pertama.

Tinggalkan Komentar

Minimal 10 karakter, maksimal 1000. Maksimal satu tautan. Semua komentar ditinjau redaksi sebelum tampil.