Langsung ke konten
Kamis, 17 September 2026
Headline Officium Nobile Menuju Kepastian, Penyelesaian Problematika Definisi Advokat di Hadapan Mahkamah Konstitusi Tahun 2026 
Kolom

Ketika UMKM Dinilai Hanya dari Angka: Di Mana Keadilan Fintech Syariah?

Dwi Fidhayanti, Dosen Hukum Ekonomi Syariah UIN Malang mengulas tentang UMKM dan keadilan Fintech Syariah.

Dwi Fidhayanti, Dosen Hukum Ekonomi Syariah UIN Malang mengulas tentang UMKM dan keadilan Fintech Syariah./dok.istimewa

Dwi Fidhayanti, Dosen Hukum Ekonomi Syariah UIN Malang mengulas tentang UMKM dan keadilan Fintech Syariah./dok.istimewa

OPINI | JATIMSATUNEWS.COM: Ketika UMKM Dinilai Hanya dari Angka: Di Mana Keadilan Fintech Syariah? oleh Dwi Fidhayanti, M.H. (Dosen Hukum Ekonomi Syariah UIN Malang dan Peneliti Fintech Syariah)

Seorang pelaku usaha mikro dapat menjalankan usahanya selama bertahun-tahun, memiliki pelanggan tetap, dan memperoleh pendapatan relatif stabil.

Namun, ketika mengajukan pembiayaan, ia masih mungkin dinilai berisiko tinggi karena tidak memiliki laporan keuangan yang rapi, riwayat kredit formal, atau aset yang dapat dijadikan jaminan.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa kemajuan teknologi belum selalu berjalan seiring dengan keadilan dalam akses pembiayaan.

Fintech memang mampu mempercepat proses pengajuan hingga pencairan dana.

Namun, jika sistem penilaian digital hanya memindahkan pola penilaian konvensional ke dalam sebuah aplikasi, pelaku UMKM yang selama ini sulit mengakses pembiayaan akan tetap berada di luar sistem.

Karena itu, fintech syariah tidak cukup hanya mengganti istilah “pinjaman” menjadi “pembiayaan” atau menggunakan akad yang dinyatakan sesuai dengan prinsip syariah.

Nilai-nilai syariah semestinya juga tercermin dalam cara penyelenggara menilai calon penerima dana, menggunakan data pribadi, menjelaskan biaya, hingga menangani keterlambatan pembayaran.

Baca juga: Pelatihan Public Speaking Fakultas Syariah UIN Malang Bekali 117 Mahasiswa Kuasai Seni Berkomunikasi

Ketika Jejak Usaha Tidak Terbaca Sistem

Banyak usaha mikro dan kecil masih dikelola secara sederhana. Transaksi usaha sering bercampur dengan kebutuhan rumah tangga, sementara pencatatan keuangan belum dilakukan secara teratur.

Sebagian pelaku usaha bahkan belum pernah berhubungan dengan lembaga keuangan formal.

Mereka memiliki jejak usaha, tetapi tidak selalu memiliki jejak kredit.

Padahal, tidak memiliki riwayat kredit bukan berarti tidak memiliki kemampuan atau kemauan untuk memenuhi kewajiban. Di sinilah teknologi sebenarnya dapat memainkan peran penting.

Data transaksi digital, arus kas, pembayaran kepada pemasok, pola penjualan, dan keberlangsungan usaha dapat menjadi bahan untuk melihat kondisi bisnis secara lebih utuh.

Dengan demikian, kelayakan usaha tidak semata-mata ditentukan oleh ada atau tidaknya riwayat kredit dan agunan.

Namun, penggunaan data tersebut harus dilakukan secara hati-hati. Pelaku UMKM perlu mengetahui data apa yang dikumpulkan, untuk tujuan apa data tersebut digunakan, serta bagaimana data itu memengaruhi keputusan pembiayaan.

Iklan

Jangan sampai teknologi berubah menjadi “kotak hitam” yang menghasilkan sebuah nilai risiko, tetapi tidak memberikan penjelasan yang dapat dipahami oleh pihak yang dinilai.

Baca juga: Ketika Istri Menjadi Pencari Nafkah: Bagaimana Membagi Beban Rumah Tangga secara Adil?

Transparansi sebagai Bagian dari Keadilan

Indonesia telah memperkuat pengaturan layanan pendanaan berbasis teknologi melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.

Pengaturan tersebut mencakup antara lain penyelenggaraan layanan, mitigasi risiko, penilaian kelayakan pendanaan, tata kelola, dan perlindungan pengguna.

Dalam konteks pembiayaan syariah bagi UMKM, prinsip-prinsip tersebut perlu diterapkan dengan memperhatikan karakter usaha kecil.

Standar penilaian tidak harus menyeragamkan seluruh model bisnis fintech. Namun, perlu ada prinsip dasar yang memastikan bahwa data yang digunakan benar-benar relevan dengan kemampuan dan kondisi usaha.

Penyelenggara juga perlu memberikan alasan yang dapat dipahami ketika permohonan pembiayaan ditolak.

Jika terdapat data yang keliru, pelaku UMKM semestinya memperoleh ruang untuk melakukan koreksi.

Transparansi semacam ini penting agar keputusan yang dihasilkan sistem digital tetap dapat dipertanggungjawabkan.

Penilaian yang adil bukan berarti setiap permohonan pembiayaan harus disetujui.

Fintech syariah tetap harus menerapkan prinsip kehati-hatian. Persoalannya bukan sekadar apakah permohonan diterima atau ditolak, melainkan apakah keputusan tersebut didasarkan pada informasi yang relevan, proporsional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Fintech Syariah dan Keadilan untuk Semua Pihak

Dalam perspektif fintech syariah, penilaian kelayakan bukan hanya bertujuan melindungi penyelenggara dan pemberi dana dari risiko kerugian.

Penilaian juga harus melindungi pelaku UMKM agar tidak menerima pembiayaan yang melampaui kemampuannya.

Prinsip ḥifẓ al-māl atau perlindungan harta berlaku bagi semua pihak. Dana pemberi pembiayaan harus dijaga, tetapi harta dan keberlangsungan usaha penerima pembiayaan juga perlu mendapatkan perlindungan.

Pembiayaan yang tidak sesuai dengan kemampuan membayar justru dapat membawa pelaku usaha ke dalam persoalan keuangan yang lebih berat.

Iklan

Keadilan juga tidak berarti menilai UMKM dengan ukuran yang sepenuhnya sama dengan perusahaan besar.

Usaha kecil memiliki karakter bisnis, kapasitas administrasi, serta pola transaksi yang berbeda.

Sistem penilaian semestinya mampu membaca perbedaan tersebut tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian.

Sementara itu, prinsip amānah menuntut penyelenggara menggunakan data secara bertanggung jawab.

Persetujuan penggunaan data tidak semestinya berhenti pada tindakan mencentang kotak dalam aplikasi.

Pengguna perlu memperoleh informasi yang jelas, sederhana, dan mudah dipahami mengenai penggunaan datanya.

Dari Seleksi Menuju Pemberdayaan UMKM

Hasil penilaian kelayakan juga sebaiknya tidak berhenti pada keputusan “layak” atau “tidak layak”.

Penilaian dapat digunakan untuk menentukan jumlah pembiayaan yang wajar, memilih akad yang sesuai, menyusun jadwal pembayaran berdasarkan arus kas usaha, atau memberikan rekomendasi perbaikan bisnis.

Dengan pendekatan tersebut, penilaian kelayakan tidak hanya menjadi instrumen seleksi, tetapi juga dapat menjadi bagian dari pemberdayaan UMKM.

Dengan demikian kemajuan fintech syariah tidak cukup diukur dari banyaknya aplikasi, cepatnya pencairan dana, atau besarnya pembiayaan yang disalurkan.

Ukuran yang tidak kalah penting adalah sejauh mana teknologi mampu membuka akses bagi pelaku usaha yang selama ini belum terbaca oleh sistem keuangan formal.

Fintech syariah akan menemukan makna sosialnya ketika teknologi tidak hanya digunakan untuk menghitung risiko, tetapi juga untuk memahami kelayakan usaha secara lebih adil, transparan, dan proporsional.

Sebab, di balik setiap angka dan data, terdapat pelaku usaha yang sedang mempertahankan mata pencaharian, menghidupi keluarga, sekaligus menciptakan pekerjaan bagi masyarakat.

Teknologi boleh menghitung risiko, tetapi keadilan tidak boleh berhenti pada angka.(Editor: YAN)

Komentar Pembaca

Belum ada komentar pada artikel ini. Jadilah yang pertama.

Tinggalkan Komentar

Minimal 10 karakter, maksimal 1000. Maksimal satu tautan. Semua komentar ditinjau redaksi sebelum tampil.