| Dosen Syariah UIN Malang, Erik Sabti Rahmawati menulis tentang bagaimana membagi beban rumah tangga secara adil ketika istri juga pencari nafkah./dok.istimewa |
OPINI | JATIMSATUNEWS.COM: Ketika Istri Menjadi Pencari Nafkah: Bagaimana Membagi Beban Rumah Tangga secara Adil?
Oleh: Dr. Hj. Erik Sabti Rahmawati, M.Ag.
Dosen Fakultas Syariah UIN Malang
Perubahan zaman telah mengubah wajah keluarga. Jika dahulu pembagian peran suami dan istri cenderung sederhana suami bekerja mencari nafkah, sementara istri mengurus rumah tangga hari ini realitas keluarga jauh lebih beragam.
Banyak perempuan berkarier, memiliki penghasilan sendiri, bahkan menjadi pencari nafkah utama keluarga.
Di sisi lain, ada suami yang kehilangan pekerjaan, bekerja dari rumah, atau mengambil peran lebih besar dalam pengasuhan anak dan pekerjaan domestik. Ada pula pasangan yang sama-sama bekerja dan berpenghasilan.
Namun, perubahan tersebut belum selalu diikuti perubahan cara pandang mengenai pembagian tanggung jawab keluarga.
Tidak sedikit istri yang bekerja sejak pagi, ikut memenuhi kebutuhan ekonomi rumah tangga, tetapi ketika pulang masih harus memasak, membersihkan rumah, mengurus anak, dan menyelesaikan pekerjaan domestik lainnya.
Di sinilah persoalan keadilan muncul. Ketika istri ikut menopang ekonomi keluarga, bahkan menjadi pencari nafkah utama, apakah seluruh pekerjaan domestik tetap harus dibebankan kepadanya?
Sebaliknya, ketika suami mengambil peran lebih besar dalam mengurus rumah dan anak, apakah kontribusinya menjadi tidak bernilai hanya karena tidak menghasilkan pendapatan?
Pertanyaan tersebut penting karena keluarga masa kini tidak lagi memiliki satu pola pembagian peran.
Ada suami yang menjadi pencari nafkah utama, ada istri yang menjadi penopang ekonomi, dan ada pasangan yang sama-sama bekerja serta berbagi tanggung jawab domestik.
Karena itu, persoalan nafkah semestinya tidak hanya dilihat dari siapa yang wajib memberikan nafkah, tetapi juga bagaimana keseluruhan tanggung jawab keluarga dibagi secara adil.
Al-Qur’an memberikan dasar mengenai kewajiban nafkah. Dalam QS. Al-Baqarah ayat 233, nafkah bagi ibu dan anak dibebankan kepada ayah sesuai dengan kemampuannya.
Namun, ayat tersebut juga menyinggung pentingnya musyawarah antara kedua orang tua dalam persoalan keluarga. Ini menunjukkan bahwa kehidupan keluarga tidak hanya berbicara tentang kewajiban, tetapi juga komunikasi, kesepakatan, dan pertimbangan terhadap kondisi masing-masing.
Al-Qur’an juga menegaskan prinsip kesalingan. QS. At-Taubah ayat 71 menyebutkan bahwa laki-laki dan perempuan yang beriman adalah “sebagian mereka menjadi penolong bagi sebagian yang lain”.
Dalam kehidupan keluarga, prinsip ini dapat menjadi landasan bahwa rumah tangga dibangun atas kerja sama, bukan pembebanan tanggung jawab secara sepihak.
Demikian pula QS. An-Nisa’ ayat 19 memerintahkan agar suami memperlakukan istri secara ma‘ruf, yakni dengan cara yang baik dan patut. Prinsip mu‘āsyarah bi al-ma‘rūf semestinya menjadi ruh dalam menjalankan hak dan kewajiban suami-istri.
Hal ini bukan berarti kewajiban suami memberikan nafkah harus dihapus. Kewajiban tersebut tetap penting sebagai bentuk tanggung jawab dalam keluarga.
Namun, penerapannya perlu dibaca bersama prinsip keadilan, kemaslahatan, kesalingan, dan kondisi konkret pasangan.
Sebab, kontribusi dalam keluarga tidak hanya berbentuk uang. Waktu, tenaga, pengasuhan, pekerjaan domestik, perhatian, dan dukungan emosional juga menjadi bagian penting dari keberlangsungan keluarga.
Ketika suami dan istri sama-sama bekerja, misalnya, pembagian tanggung jawab ekonomi semestinya dibicarakan bersama dengan pembagian pekerjaan domestik dan pengasuhan anak.
Keadilan juga tidak selalu berarti suami dan istri memberikan kontribusi dalam jumlah yang sama. Keadilan dapat berarti memberikan kontribusi sesuai kemampuan, kondisi, kebutuhan, dan kesepakatan yang dibangun bersama.
Karena itu, ketika istri menjadi pencari nafkah utama, kondisi tersebut tidak semestinya dijadikan alasan untuk membebankan seluruh pekerjaan rumah tangga kepadanya. Demikian pula ketika suami mengambil porsi domestik lebih besar, kontribusinya tetap harus dihargai.
Dalam konteks hukum keluarga Indonesia, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, khususnya Pasal 34, memberikan landasan mengenai hak dan kewajiban suami-istri.
Ketentuan tersebut tetap penting, tetapi kehidupan keluarga terus berubah. Meningkatnya partisipasi perempuan dalam dunia kerja, perubahan pola pengasuhan, dan beragamnya kondisi ekonomi keluarga menunjukkan perlunya pembacaan yang responsif terhadap realitas sosial.
Pembacaan tersebut bukan berarti menghapus kewajiban nafkah suami, melainkan memastikan bahwa penerapannya tidak menjadi alasan untuk melegitimasi ketidakadilan dalam rumah tangga.
Hukum keluarga tidak cukup hanya membaca teks, tetapi juga perlu mempertimbangkan kemaslahatan dan kondisi nyata keluarga.
Dalam perspektif maqāṣid al-usrah, keluarga tidak dibangun semata-mata untuk mempertahankan pembagian peran tertentu, tetapi untuk mewujudkan kemaslahatan, ketenteraman, perlindungan, dan keberlangsungan kehidupan keluarga. Karena itu, pembagian peran suami dan istri semestinya diarahkan pada tujuan tersebut.
Ketahanan keluarga bukan berarti mempertahankan pola lama dalam situasi yang telah berubah.
Keluarga yang tangguh justru adalah keluarga yang mampu beradaptasi. Ketika salah satu pasangan kehilangan pekerjaan, pasangan lainnya dapat mengambil peran lebih besar.
Ketika istri memiliki karier yang lebih kuat, suami dapat mengambil tanggung jawab domestik lebih banyak. Yang terpenting adalah adanya kesepakatan, tanggung jawab, penghormatan, dan keadilan.
Dengan demikian, kita tidak cukup hanya bertanya, “Siapa yang wajib menanggung keluarga?” Pertanyaan yang lebih penting adalah, “Bagaimana suami dan istri dapat berbagi tanggung jawab keluarga secara adil sesuai dengan kondisi nyata mereka?”
Sebab keluarga bukan tempat untuk menghitung siapa yang paling banyak berkorban. Keluarga adalah ruang untuk saling menopang. Jika realitas keluarga telah berubah, cara kita memahami pembagian tanggung jawab pun perlu berkembang.
Yang perlu dipertahankan bukanlah kekakuan pembagian peran, melainkan nilai yang lebih mendasar: keadilan, kemaslahatan, kesalingan, dan ketahanan keluarga.***
Editor: YAN

