Langsung ke konten
Rabu, 16 September 2026
Headline Officium Nobile Menuju Kepastian, Penyelesaian Problematika Definisi Advokat di Hadapan Mahkamah Konstitusi Tahun 2026 
Kolom

HUKUM PAPAN PERINGATAN: GARANG KE RAKYAT KECIL, TUMPUL KE KORPORASI?

Pernahkah Anda melihat papan resmi di pinggir sungai yang tertulis: "Dilarang Mendirikan Bangunan di Atas Sempadan Sungai, Pelanggar Dapat Dipidana"? Di

Gambar garis sempadan jalan

Gambar garis sempadan jalan (Foto: dinargeoinstrument)

Pernahkah Anda melihat papan resmi di pinggir sungai yang tertulis: "Dilarang Mendirikan Bangunan di Atas Sempadan Sungai, Pelanggar Dapat Dipidana"?

Di Sidoarjo, papan larangan resmi milik Dinas PU Bina Marga dan SDA itu berdiri gagah. Di sana tertulis huruf kapital merah yang sangat jelas: ANCAMAN PIDANA PENJARA MAKSIMAL 9 TAHUN DAN DENDA 15 MILIAR RUPIAH berdasarkan Undang-Undang Sumber Daya Air Nomor 17 Tahun 2019 Pasal 68 sampai 74!

Papan itu tampak sangat garang. Namun, hari ini saya ingin mengajak publik mengedukasi diri: Apakah papan peringatan setegas ini hanya dibuat untuk menakut-nakuti rakyat kecil saja, tetapi mendadak tumpul, layu, dan kehilangan kesaktiannya saat berhadapan dengan kekuatan korporasi besar?

Baca juga: Praktisi Hukum Rikha Permatasari Kecam Ombudsman Jatim: LHP Penutupan Laporan Bentuk Kesesatan Logika dan Maladministrasi Baru

Baca juga: Diskusi Publik Penjara Cermin Hukum Negara: Undang-undang dan Sistemnya Harus Diganti

Saya, Imam Syafi'i, warga Desa Karangbong, Sidoarjo. Sejak 21 Mei 2024, saya menolak diam menyaksikan dugaan pencaplokan fasilitas umum dan aset negara berupa sempadan saluran irigasi/sungai Afvour Karangbong.
Perjuangan ini bukan sekadar keluhan warga biasa, melainkan upaya mempertahankan marwah hukum tata ruang kita yang sedang diuji.

Mari kita buka mata publik dengan bukti-bukti otentik dari dokumen instansi negara:

1. Ombudsman Menyatakan Ada Maladministrasi
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Resmi secara sah menyatakan pihak instansi terkait bersalah melakukan Maladministrasi. Ada tindakan Tidak Patut karena abai mengawasi tata ruang, serta Penundaan Berlarut yang mendiamkan laporan ini berbulan-bulan.

2. Otoritas Jaringan Sungai Menegaskan: Ilegal dan Tanpa Izin!
Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) dan Ditjen SDA Kementerian PUPR secara resmi menegaskan dalam suratnya bahwa ditemukan bangunan konstruksi permanen berupa pagar di atas tanah sempadan yang BELUM MEMILIKI IZIN pemanfaatan dari Kementerian PUPR. Bahkan BBWS menyatakan pagar korporasi tersebut tidak sesuai peruntukannya!

Namun, ironi hukum terbesar justru terjadi di sini. Oknum penegak hukum daerah malah berdalih bahwa tanah sempadan sungai tersebut belum ditetapkan/didaftarkan sebagai aset resmi pemerintah atau kementerian terkait. Akibat dalih administrasi pencatatan aset itu, oknum penegak hukum menganggap wajar jika pihak otoritas jaringan sungai hanya bisa memberikan imbauan saja, tetapi tidak bisa melakukan tindakan tegas berupa pembongkaran fisik bangunan.

Pertanyaan edukasi untuk kita semua: Sejak kapan sebuah undang-undang nasional dan papan larangan denda 15 Miliar ini otomatis lumpuh dan tidak berlaku hanya karena kelalaian pencatatan internal birokrasi daerah? Tentu tidak! Hukum Agraria dan Peraturan Menteri PUPR Nomor 28/PRT/M/2015 telah menetapkan bahwa sempadan sungai secara mutlak berstatus tanah negara yang berfungsi sebagai kawasan lindung publik yang mengikat seketika demi hukum! Belum dicatat sebagai aset bukan berarti boleh dicaplok secara sepihak!

Tindak lanjut dari oknum di daerah diduga hanya sebatas formalitas foto-foto. Pagar yang jelas-jelas menabrak aturan sempadan itu masih kokoh berdiri menantang hukum. Lebih ironis lagi, muncul Berita Acara Pengukuran Lapangan yang batas-batas tanahnya hanya ditunjukkan secara sepihak oleh pihak perusahaan dan disaksikan oknum perangkat desa. Saya selaku pelapor resmi sejak 2024 sengaja tidak diundang agar proses ini berjalan mulus di atas kertas!

Iklan

Ketika rakyat kecil membuat warung/bangli di pinggir jalan/sempada sungai, aparat langsung bertindak tegas dengan dalih menegakkan Perda. Tetapi ketika ada pencaplokan Saluran Irigasi Batas Alam (Poin B), hukum mendadak berjalan merangkak di balik dalih administratif.

Kini, laporan saya terancam ditutup secara sepihak di tingkat pusat hanya berdasarkan laporan formalitas di atas meja. Saya menantang keterbukaan informasi: Mana dokumen Berita Acara Pemeriksaan (BAP) riil dari Inspektorat Sidoarjo? Jika tidak bisa ditunjukkan, mengapa kasus ini dipaksakan akan ditutup oleh Ombudsman?

Sempadan sungai adalah hak ekologis masyarakat untuk mencegah banjir, bukan komoditas yang bisa diprivatisasi secara sepihak oleh kekuatan modal. Saya mendesak Pimpinan Ombudsman RI Pusat di Jakarta dan Instansi Penegak Hukum Tertinggi: Jangan biarkan hukum hanya garang pada rakyat kecil, tapi tunduk di hadapan korporasi. Turunkan tim, lakukan pembongkaran fisik yang nyata!

Mohon dukungan dan pengawalan dari seluruh masyarakat.

Dilarang Mendirikan Bangunan di Atas Sempadan Sungai, Pelanggar Dapat Dipidana"?

Pernahkah Anda melihat papan resmi di pinggir sungai yang tertulis: "Dilarang Mendirikan Bangunan di Atas Sempadan Sungai, Pelanggar Dapat Dipidana"?

Di Sidoarjo, papan larangan resmi milik Dinas PU Bina Marga dan SDA itu berdiri gagah. Di sana tertulis huruf kapital merah yang sangat jelas: ANCAMAN PIDANA PENJARA MAKSIMAL 9 TAHUN DAN DENDA 15 MILIAR RUPIAH berdasarkan Undang-Undang Sumber Daya Air Nomor 17 Tahun 2019 Pasal 68 sampai 74!

Papan itu tampak sangat garang. Namun, hari ini saya ingin mengajak publik mengedukasi diri: Apakah papan peringatan setegas ini hanya dibuat untuk menakut-nakuti rakyat kecil saja, tetapi mendadak tumpul, layu, dan kehilangan kesaktiannya saat berhadapan dengan kekuatan korporasi besar?

Saya, Imam Syafi'i, warga Desa Karangbong, Sidoarjo. Sejak 21 Mei 2024, saya menolak diam menyaksikan dugaan pencaplokan fasilitas umum dan aset negara berupa sempadan saluran irigasi/sungai Afvour Karangbong.
Perjuangan ini bukan sekadar keluhan warga biasa, melainkan upaya mempertahankan marwah hukum tata ruang kita yang sedang diuji.

Mari kita buka mata publik dengan bukti-bukti otentik dari dokumen instansi negara:

Iklan

1. Ombudsman Menyatakan Ada Maladministrasi
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Resmi secara sah menyatakan pihak instansi terkait bersalah melakukan Maladministrasi. Ada tindakan Tidak Patut karena abai mengawasi tata ruang, serta Penundaan Berlarut yang mendiamkan laporan ini berbulan-bulan.

2. Otoritas Jaringan Sungai Menegaskan: Ilegal dan Tanpa Izin!
Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) dan Ditjen SDA Kementerian PUPR secara resmi menegaskan dalam suratnya bahwa ditemukan bangunan konstruksi permanen berupa pagar di atas tanah sempadan yang BELUM MEMILIKI IZIN pemanfaatan dari Kementerian PUPR. Bahkan BBWS menyatakan pagar korporasi tersebut tidak sesuai peruntukannya!

Namun, ironi hukum terbesar justru terjadi di sini. Oknum penegak hukum daerah malah berdalih bahwa tanah sempadan sungai tersebut belum ditetapkan/didaftarkan sebagai aset resmi pemerintah atau kementerian terkait. Akibat dalih administrasi pencatatan aset itu, oknum penegak hukum menganggap wajar jika pihak otoritas jaringan sungai hanya bisa memberikan imbauan saja, tetapi tidak bisa melakukan tindakan tegas berupa pembongkaran fisik bangunan.

Pertanyaan edukasi untuk kita semua: Sejak kapan sebuah undang-undang nasional dan papan larangan denda 15 Miliar ini otomatis lumpuh dan tidak berlaku hanya karena kelalaian pencatatan internal birokrasi daerah? Tentu tidak! Hukum Agraria dan Peraturan Menteri PUPR Nomor 28/PRT/M/2015 telah menetapkan bahwa sempadan sungai secara mutlak berstatus tanah negara yang berfungsi sebagai kawasan lindung publik yang mengikat seketika demi hukum! Belum dicatat sebagai aset bukan berarti boleh dicaplok secara sepihak!

Tindak lanjut dari oknum di daerah diduga hanya sebatas formalitas foto-foto. Pagar yang jelas-jelas menabrak aturan sempadan itu masih kokoh berdiri menantang hukum. Lebih ironis lagi, muncul Berita Acara Pengukuran Lapangan yang batas-batas tanahnya hanya ditunjukkan secara sepihak oleh pihak perusahaan dan disaksikan oknum perangkat desa. Saya selaku pelapor resmi sejak 2024 sengaja tidak diundang agar proses ini berjalan mulus di atas kertas!

Ketika rakyat kecil membuat warung/bangli di pinggir jalan/sempada sungai, aparat langsung bertindak tegas dengan dalih menegakkan Perda. Tetapi ketika ada pencaplokan Saluran Irigasi Batas Alam (Poin B), hukum mendadak berjalan merangkak di balik dalih administratif.

Kini, laporan saya terancam ditutup secara sepihak di tingkat pusat hanya berdasarkan laporan formalitas di atas meja. Saya menantang keterbukaan informasi: Mana dokumen Berita Acara Pemeriksaan (BAP) riil dari Inspektorat Sidoarjo? Jika tidak bisa ditunjukkan, mengapa kasus ini dipaksakan akan ditutup oleh Ombudsman?

Sempadan sungai adalah hak ekologis masyarakat untuk mencegah banjir, bukan komoditas yang bisa diprivatisasi secara sepihak oleh kekuatan modal. Saya mendesak Pimpinan Ombudsman RI Pusat di Jakarta dan Instansi Penegak Hukum Tertinggi: Jangan biarkan hukum hanya garang pada rakyat kecil, tapi tunduk di hadapan korporasi. Turunkan tim, lakukan pembongkaran fisik yang nyata!

Mohon dukungan dan pengawalan dari seluruh masyarakat.

Komentar Pembaca

Belum ada komentar pada artikel ini. Jadilah yang pertama.

Tinggalkan Komentar

Minimal 10 karakter, maksimal 1000. Maksimal satu tautan. Semua komentar ditinjau redaksi sebelum tampil.