| Caption: Idri (Baju Orange) saat berdebat dengan Addy Imansyah Ketua KPU Sampang di Ruang kerjanya. |
SAMPANG | JATIMSATUNEWS.COM: Dirasa dilema KPU Sampang atas keputusan yang terjadi pada rekrutmen KPPS di Desa Karang Penang Oloh pada yang telah dan Sah di Plenokan sesuai Berita Acara Panitia Pemungutan Suara (BA PPS) Nomor: 03/PP.05.1-BA/3513/2023 tentang Penetapan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara tanggal 30 Desember 2023 lalu.
Namun hal itu berbanding terbalik setelah KPU Sampang secara resmi mengumumkan dan menetapkan calon anggota KPPS dihalaman resminya pada 30 Desember 2023 Bernomor: 690/PP.04.Pu/3527/2023, malah 44 nama berubah total, tidak sama dengan BA Pleno PPS.
Setelah kisruh di jajaran penyelenggara di Karang Penang, tepatnya di Desa Karang Penang Oloh, hingga 44 korban yang terpental namanya atau tidak masuk dalam rekrutmen KPPS itu melabrak PPS hingga membuat pengaduan ke KPU Sampang, tentang Dugaan Pelanggaran Etik, Kode Prilaku, Sumpah/Janji, Dan/Atau Pacta Integritas, Selasa 09 Desember 2024.
Delemanya KPU Sampang menutupi kesalahan oknum jajarannya dengan berkilah bahwasanya itu hanya kesalahan input data yang itu dilakukan oleh KPU,
โ๐ฐ๐๐ ๐๐๐๐๐๐ ๐๐๐๐ข๐ ๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐ ๐๐๐๐. ๐๐๐๐๐๐ ๐๐๐, ๐๐๐๐๐๐๐ ๐๐๐ ๐๐๐๐๐ ๐๐๐๐ ๐๐๐๐๐๐๐ ๐๐๐, ๐๐๐๐ ๐๐๐ข๐ ๐๐๐๐๐๐๐๐,โ dalih Addy Imansyah, Ketua KPU Sampang saat ditemui di ruang kerjanya.
Oleh KPU perubahan sudah dilakukan dan diumumkan sekitar jam 22.00 hasil Perubahan dengan Nomor: 690/PP.04-Pu/3527/2023. Dan berarti โDugaan Manipulasi Data Terbuktiโ. Tidak diumumkan dan dikembalikan ke semula, maka 44 nama yang lama (tidak mendaftar dan masuk pengumuman) itu cacat formil dan materiil.
Idris (Pelapor) tetap ngotot dan mendesak KPU Sampang :
1. Untuk segera membentuk Tim Pemeriksa Etik sebagaimana diatur pada Bab IV huruf (A) Keputusan Komisi Pemilihan Republik Indonesia Nomor : 337/HK.06.2-Kpt/01/KPU/VII/2020 tentang Pedoman Teknis Penanganan Pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, Sumpah/Janji, dan/atau Pakta Integritas Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dan
2. Mengabulkan untuk memberikan sanksi Pemberhentian Tetap sebagaimana diatur pada Bab V huruf (B) sub huruf (b) Keputusan Komisi Pemilihan Republik Indonesia Nomor : 337/HK.06.2-Kpt/01/KPU/VII/2020 tentang Pedoman Teknis Penanganan Pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, Sumpah/Janji, dan/atau Pakta Integritas Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara;ย ย
Pribahasa Idris dengan logat maduranya.
๐ ๐ฎ๐ธ ๐ป๐๐ฎ๐บ๐ฎ๐ป ๐ด๐ฒ๐น๐น๐๐ต ๐ฑ๐ฒ๐๐ฑ๐ถ๐ต ๐บ๐ฎ๐น๐ฒ๐ป๐ด.
๐ ๐ผ๐ป ๐ฒ๐๐ฒ๐บ๐บ๐๐ต ๐ฒ๐ฝ๐ฎ๐ฏ๐ฒ๐น๐ถ๐ฒ๐ต..
๐ ๐ผ๐ป ๐๐ฒ๐ธ ๐๐ฒ๐บ๐บ๐๐ต ๐ฒ๐๐ฒ๐น๐ฎ๐ป๐ด๐ฎ๐ด๐ถ๐๐ฒ๐ต..
๐ ๐ฎ๐ธ๐ฒ ๐๐ฎ๐ฝ๐ฎ๐ต ๐ฑ๐ฒ๐๐๐ถ๐๐ฒ๐ต ๐บ๐ฎ๐น๐ฒ๐ป๐ด.. (
Artinya โ๐ด๐๐๐ ๐๐๐๐๐๐ ๐๐๐๐ ๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐ ๐๐๐๐๐๐๐๐ ๐๐ ๐๐ ๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐ (๐๐๐๐๐๐๐๐ข๐) ๐๐๐๐๐ ๐๐๐๐๐ ๐๐๐๐๐๐๐๐ ๐๐๐ ๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐ (๐๐๐๐๐๐๐๐ข๐).๐บ๐๐๐๐ ๐๐๐๐ ๐๐๐๐๐๐๐ ๐๐๐๐ ๐๐๐๐๐๐ ๐๐๐,โ tuntut Idris.
Pewarta: Fach

