Sorotan
OPINI | JATIMSATUNEWS.COM: Menakar Ulang Esensi Dispensasi Kawin: Proteksi atau Sekadar Batasan Regulasi? Oleh: Dr. H. Miftahul Huda, S.H.I., M.H. (Dosen Fakultas Syariah UIN Malang)
Tingginya permohonan dispensasi kawin di sejumlah daerah menjadi sinyal bahwa persoalan perkawinan anak masih menjadi tantangan yang belum sepenuhnya terselesaikan.
Data permohonan dispensasi kawin di wilayah Malang Raya menunjukkan bahwa persoalan perkawinan anak masih membutuhkan perhatian serius.
Sepanjang Januari hingga Juni 2026, Pengadilan Agama Kota Malang mencatat 52 permohonan dispensasi kawin, dengan 47 perkara telah melalui tahap pemutusan.
Pada periode yang sama, di Kota Batu tercatat 27 permohonan, dan 26 perkara di antaranya telah diputus.
Angka tersebut patut dicermati. Di satu sisi, negara telah menetapkan batas minimum usia perkawinan bagi laki-laki dan perempuan pada 19 tahun.
Di sisi lain, dispensasi kawin tetap tersedia sebagai mekanisme pengecualian bagi calon mempelai yang belum mencapai batas usia tersebut.
Kondisi ini menunjukkan bahwa persoalan perkawinan anak tidak cukup teramati dari jumlah permohonan yang masuk ke pengadilan.
Di balik setiap permohonan terdapat persoalan yang lebih kompleks, mulai dari kesiapan anak, kondisi keluarga, pendidikan, ekonomi, kesehatan, hingga lingkungan sosial.
Pada titik inilah muncul pertanyaan penting: apakah dispensasi kawin benar-benar menjadi instrumen perlindungan bagi anak dalam kondisi tertentu, atau justru berpotensi menjadi celah dari kebijakan pembatasan usia perkawinan?
Baca juga: Ketika Pikiran Tak Lagi Punya Ruang untuk Beristirahat
Regulasi dan Penerapannya
Kehadiran Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin menjadi penting dalam konteks tersebut.
PERMA ini memberikan pedoman bagi hakim dalam memeriksa dan mengadili permohonan dispensasi kawin dengan menempatkan kepentingan terbaik bagi anak sebagai salah satu prinsip utama.
Regulasi tersebut hadir seiring perubahan batas usia perkawinan melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Pasal 7 ayat (1) menetapkan bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita telah mencapai usia 19 tahun.
Ketentuan ini menyamakan batas minimum usia perkawinan bagi laki-laki dan perempuan serta menjadi bagian dari upaya negara memperkuat perlindungan terhadap anak.
Namun, kenaikan batas usia tersebut pada praktiknya tetap tidak dapat menekan kemunculan permohonan dispensasi kawin di berbagai daerah.
Di sinilah tantangan kebijakan hukum muncul. Telah ada kenaikan batas usia minimum untuk memperkuat perlindungan anak, tetapi hukum tetap membuka ruang pengecualian melalui pengadilan.
Karena itu, perlu ada pemahaman secara proporsional terhadap dispensasi kawin.
Dispensasi bukan mekanisme untuk mengabaikan batas usia perkawinan, melainkan pengecualian yang diberikan dalam kondisi tertentu berdasarkan alasan yang sangat mendesak dan bukti yang cukup.
Dengan demikian, dispensasi semestinya menjadi jalan pengecualian, bukan jalan alternatif bagi perkawinan anak.
Prinsip tersebut menjadi penting karena pemeriksaan dispensasi tidak seharusnya berhenti pada kelengkapan administrasi.
Hakim perlu melihat kondisi anak secara menyeluruh: apakah anak memahami konsekuensi perkawinan, bagaimana kondisi psikologis dan emosionalnya, bagaimana keberlanjutan pendidikannya, bagaimana kondisi kesehatannya, serta apakah calon pasangan memiliki kesiapan membangun rumah tangga.
PERMA Nomor 5 Tahun 2019 memberikan kerangka pemeriksaan yang lebih komprehensif, termasuk dengan menempatkan kepentingan terbaik bagi anak sebagai pertimbangan utama.
Hal tersebut penting karena perkawinan bukan sekadar peristiwa hukum yang mengubah status seseorang.
Definisi Perkawinan
Perkawinan merupakan keputusan hidup yang membawa konsekuensi panjang terhadap pendidikan, kesehatan, ekonomi, relasi sosial, serta tumbuh kembang seseorang.
Karena itu, pertanyaan dalam persidangan tidak cukup berhenti pada, “Apakah perkawinan ini dapat dilangsungkan?”
Lebih jauh, pengadilan perlu memastikan, “Apakah perkawinan tersebut benar-benar berada dalam kepentingan terbaik bagi anak?”
Persoalan usia juga perlu mempertimbangkan perspektif kesiapan membangun keluarga.
Dalam hal ini, pandangan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) melalui konsep Pendewasaan Usia Perkawinan menjadi relevan.
BKKBN menggunakan usia 21 tahun bagi perempuan dan 25 tahun bagi laki-laki sebagai usia ideal menikah dengan mempertimbangkan aspek kesehatan dan perkembangan emosional.
Hal tersebut menunjukkan adanya perbedaan antara batas usia minimum secara hukum dan usia ideal untuk membangun keluarga.
Usia 19 tahun merupakan batas legal, tetapi tidak otomatis menjadi jaminan bahwa seseorang telah siap secara fisik, psikologis, sosial, emosional, dan ekonomi untuk menjalani kehidupan rumah tangga.
Jika seseorang yang telah mencapai usia 19 tahun saja belum tentu memiliki kesiapan menyeluruh, maka terhadap anak yang belum mencapai batas usia perkawinan, pertimbangan mengenai kematangan dan kepentingan terbaik anak harus menjadi semakin serius.
Fungsi Regulasi terhadap Dispensasi Kawin
Pengetatan dispensasi kawin pada dasarnya bukan bertujuan mempersulit hak seseorang untuk menikah.
Sebaliknya, hal itu merupakan bagian dari upaya memastikan bahwa keputusan perkawinan tidak mengorbankan hak anak.
Perkawinan pada usia terlalu muda dapat berimplikasi terhadap pendidikan, kesehatan, kondisi ekonomi, perkembangan sosial, serta kesiapan menjalankan peran sebagai pasangan maupun orang tua.
Namun, ketatnya aturan di atas kertas tidak cukup apabila tidak terimbangi oleh pembenahan di hulu.
Kehamilan yang tidak direncanakan, tekanan sosial, kondisi ekonomi keluarga, rendahnya pemahaman kesehatan reproduksi, hingga kekhawatiran orang tua terhadap pergaulan anak dapat menjadi faktor yang mendorong pengajuan dispensasi.
Pengadilan pada dasarnya bekerja di hilir. Ketika permohonan dispensasi masuk ke ruang sidang, persoalan yang melatarbelakanginya sering kali telah terbentuk jauh sebelumnya.
Karena itu, pemerintah, sekolah, keluarga, masyarakat, dan lembaga perlindungan anak perlu memperkuat pencegahan melalui pendidikan berkualitas, edukasi kesehatan reproduksi yang sesuai usia, pendampingan keluarga, layanan konseling, dan sistem perlindungan anak yang kuat.
Di Pengadilan Agama (PA) Kota Malang, Panitera Mohamad Arif Fauzi menjelaskan bahwa proses permohonan dispensasi kawin tidak berhenti pada pemeriksaan di persidangan.
Pemohon juga perlu memperoleh rekomendasi psikologis yang difasilitasi oleh Dinas Sosial.
Rekomendasi tersebut menjadi salah satu bahan pertimbangan hakim dalam menilai kondisi dan kesiapan anak, sebelum menentukan apakah permohonan dispensasi kawin dapat dikabulkan atau tidak.
Pendekatan tersebut menegaskan bahwa persoalan perkawinan anak tidak cukup dilihat dari perspektif hukum semata.
Kondisi psikologis, sosial, pendidikan, kesehatan, dan kesiapan anak harus menjadi bagian dari pertimbangan.
Dengan demikian, dispensasi kawin semestinya benar-benar ditempatkan sebagai instrumen proteksi, bukan sekadar batasan regulasi.
Keberadaan Dispensasi Harus dengan Pertimbangan Matang
Pengecualian tetap diperlukan untuk kondisi luar biasa yang memenuhi persyaratan hukum, tetapi penerapannya harus hati-hati agar tidak berubah menjadi celah yang justru menormalisasi perkawinan anak.
Tujuan akhirnya bukan semata-mata mengurangi jumlah permohonan dispensasi di pengadilan. Yang lebih penting adalah memastikan setiap anak memiliki kesempatan untuk tumbuh, belajar, mencapai kematangan, dan menentukan masa depannya secara bertanggung jawab.
Menunda perkawinan hingga seseorang benar-benar siap bukanlah bentuk penghalangan terhadap masa depan.
Sebaliknya, itulah investasi untuk membangun keluarga yang lebih sehat, generasi yang lebih berkualitas, dan masyarakat Indonesia yang lebih kuat.***

