Langsung ke konten
Jumat, 4 September 2026
Headline Officium Nobile Menuju Kepastian, Penyelesaian Problematika Definisi Advokat di Hadapan Mahkamah Konstitusi Tahun 2026 
Daerah

Operasi Gabungan bersama Pemerintah Kota Malang Berhasil Tegah Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal

 

Bea Cukai Malang bersama Pemkot Malang berhasil amankan ratusan ribu batang rokok ilegal dalam operasi gabungan di wilayah Malang Raya, sebagai upaya menekan peredaran barang tanpa cukai yang merugikan negara.

MALANG | JATIMSATUNEWS.COM – Pada hari Selasa tanggal 5 November 2024 pukul 19.00 WIB, Bea Cukai Malang melakukan
kegiatan rutin patroli darat dengan melakukan pemeriksaan pada jasa ekspedisi yang berada di
wilayah Kota Malang.

Tim melakukan pemeriksaan pada Jasa Ekspedisi yang beralamat di Jalan Kolonel Sugiono,
Gadang, Kecamatan Sukun, Kota Malang, atas hasil pemeriksaan didapati adanya pengiriman rokok
ilegal berbagai Jenis dan merk tanpa dilekati pita cukai sebanyak 6 koli = 1.590 bungkus dengan total
31.800 batang. Atas hasil pemeriksaan tersebut Tim melakukan penegahan terhadap barang.

Selanjutnya, Tim melakukan pemeriksaan pada Jasa Ekspedisi yang beralamat di Jalan
Sonokeling, Ciptomulyo, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Atas hasil pemeriksaan didapati adanya
pengiriman rokok ilegal berbagai Jenis dan merk tanpa dilekati pita cukai sebanyak 7 koli = 5.520
bungkus dengan total 110.400 batang. Atas hasil pemeriksaan tersebut Tim melakukan penegahan.  

Pada hari Rabu, 6 November 2024 Pukul 18.30 , Sebagai wujud pelaksanaan realisasi Dana
Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), Bea Cukai Malang telah melakukan kegiatan operasi
gabungan bersama Pemkot Malang, kegiatan kali ini direncanakan dengan menyisir toko-toko yang
ada di wilayah Kota Malang. Tim Intelijen dan Penindakan dibagi menjadi 2 Tim untuk menyisir toko
toko di daerah Kecamatan Lowokwaru dan Kecamatan Blimbing.

Tim I melakukan pemeriksaan pada Toko di Jalan Bungur, Kecamatan Lowokwaru, Kota
Malang, atas hasil pemeriksaan didapati menyimpan dan menyediakan untuk dijual rokok ilegal
berbagai jenis dan merk tanpa dilekati pita cukai sebanyak 1.900 bungkus dengan total 36.760
batang. 

Selanjutnya, Tim I melakukan pemeriksaan pada Toko di Jalan Sudimoro, Mojolangu,
Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, atas hasil pemeriksaan didapati menyimpan dan menyediakan
untuk dijual rokok ilegal berbagai jenis dan merk tanpa dilekati pita cukai sebanyak 366 bungkus
dengan total 7.020 batang. 

Iklan

Kemudian dilakukan pemeriksaan pada Toko di Jalan Kepiting Dalam,
Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, atas hasil pemeriksaan didapati menyimpan dan menyediakan
untuk dijual rokok ilegal berbagai jenis dan merk tanpa dilekati pita cukai sebanyak 1.000 bungkus
dengan total 19.720 batang. 

Serta dilakukan pemeriksaan pada Toko di Jalan Sumpil, Purwodadi,
Kecamatan Blimbing, Kota Malang, didapati menyimpan dan menyediakan untuk dijual rokok ilegal
berbagai jenis dan merk tanpa dilekati pita cukai sebanyak 1.027 bungkus dengan total 19.860
batang.

Di saat bersamaan, Tim II juga melakukan pemeriksaan pada Toko di Jalan Joyo Tambaksari,
Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, atas hasil pemeriksaan didapati menyimpan dan
menyediakan untuk dijual rokok ilegal berbagai jenis dan merk tanpa dilekati pita cukai sebanyak
1.369 bungkus dengan total 27.300 batang. 

Selanjutnya, Tim II melakukan pemeriksaan pada Toko
di Jalan Joyo Tambaksari, Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, didapati menyimpan dan
menyediakan untuk dijual rokok ilegal berbagai jenis dan merk tanpa dilekati pita cukai sebanyak 438
bungkus dengan total 8.432 batang. 

Kemudian dilakukan pemeriksaan pada Toko di Jalan Joyo
Utomo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, didapati menyimpan dan menyediakan untuk dijual
rokok ilegal berbagai jenis dan merk tanpa dilekati pita cukai sebanyak 60 bungkus dengan total
1.200 batang. 

Serta pemeriksaan pada Toko di Jalan Letjen Sutoyo, Purwantoro, Kecamatan
Blimbing, Kota Malang, didapati menyimpan dan menyediakan untuk dijual rokok ilegal berbagai jenis
dan merk tanpa dilekati pita cukai sebanyak 106 bungkus dengan total 2.076 batang. 

Terakhir
dilakukan pemeriksaan pada Toko di Jalan Joyosari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, didapati
menyimpan dan menyediakan untuk dijual rokok ilegal berbagai jenis dan merk tanpa dilekati pita
cukai sebanyak 1.243 bungkus dengan total 24.312 batang.

Selanjutnya tim membawa barang tersebut ke KPPBC TMC Malang untuk dilakukan proses
lebih lanjut. Dari hasil penindakan, total rokok ilegal sebanyak 288.880 batang, dengan perkiraan nilai
barang mencapai Rp401.512.440 dan potensi kerugian negara mencapai Rp217.118.432.

Komentar Pembaca

Kolom komentar untuk artikel ini sudah ditutup.