Langsung ke konten
Kamis, 3 September 2026
Headline Officium Nobile Menuju Kepastian, Penyelesaian Problematika Definisi Advokat di Hadapan Mahkamah Konstitusi Tahun 2026 
Nasional

Geram Hanya Diberi Janji Wacana, Warga Karangbong Sidoarjo Ancam Blokade Jalur Truk Besar

SIDOARJO | JATIMSATUNEWS.COM – Advokat dan Pemerhati Penegakan Hukum, Dr. (c) TNI AD (Purn.) Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H., menanggapi tegas pernyataan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Sidoarjo yang menyebut belum adanya regulasi daerah sebagai salah satu kendala untuk menegur perusahaan lama yang belum memiliki izin Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).

Menurut Rikha, ketiadaan Peraturan Daerah (Perda) khusus tidak serta-merta berarti terjadi kekosongan hukum. Kondisi tersebut, kata dia, tidak semestinya dijadikan alasan bagi instansi terkait untuk tidak melakukan pengawasan maupun penegakan aturan terhadap aktivitas perusahaan yang berdampak pada lalu lintas dan keselamatan masyarakat.

Tanggapan tersebut mencuat setelah adanya laporan pengaduan resmi dari warga Desa Karangbong, Kecamatan Gedangan, Imam Syafi’i, melalui kanal SP4N LAPOR! dengan Nomor Tracking ID: 10558866.

Laporan tersebut mendesak adanya evaluasi terhadap operasional kendaraan logistik bertonase besar sekaligus mempertanyakan kepatuhan dokumen Andalalin sejumlah perusahaan industri berskala besar yang beroperasi di koridor Jalan Surowongso dan Jalan Gatot Subroto, Desa Karangbong, Kecamatan Gedangan.

Rikha menjelaskan, Pemerintah Pusat telah menyediakan landasan hukum nasional yang dapat menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan dan penindakan, di antaranya:

1. Pasal 99 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), sebagaimana telah diubah melalui Pasal 49 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

2. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

3. Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 17 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas.

“Rangkaian peraturan di atas memberikan dasar hukum bagi dinas terkait untuk melakukan pemeriksaan, pengawasan, evaluasi, hingga pengenaan sanksi administratif sesuai porsi kewenangannya. Karena itu, dalih ‘belum ada regulasi daerah’ sangat tidak relevan dan tidak boleh menghentikan roda penegakan hukum,” tegas Rikha.

Mantan perwira hukum TNI AD tersebut juga menyoroti status perusahaan lama atau industri yang telah beroperasi sebelumnya. Menurutnya, status sebagai perusahaan lama tidak serta-merta membuat perusahaan terbebas dari kewajiban untuk memenuhi ketentuan yang berlaku.

Iklan

Rikha menyebut pemerintah daerah tetap perlu melakukan evaluasi apabila terjadi perluasan usaha, perubahan fungsi, peningkatan kapasitas produksi, penambahan volume armada angkutan maupun perubahan bangkitan lalu lintas yang berpotensi meningkatkan risiko keselamatan pengguna jalan.

“Surat imbauan normatif saja tentu tidak cukup apabila keselamatan masyarakat di lapangan terus-menerus terancam oleh aktivitas truk tronton dan trailer yang melewati jalan permukiman sempit,” ujarnya.

Ia meminta Dishub Sidoarjo mengambil langkah konkret berupa audit kepatuhan, memastikan status dokumen Andalalin perusahaan serta membuka informasi yang dapat diakses publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, koordinasi lintas sektor juga dinilai penting, termasuk dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Satlantas Polresta Sidoarjo, DPMPTSP dan Satpol PP sesuai tugas serta kewenangan masing-masing.

“Investasi memang wajib dilindungi dan didukung. Namun, kepentingan investasi tidak boleh ditempatkan di atas supremasi hukum dan keselamatan masyarakat,” tegasnya.

Menurut Rikha, apabila instrumen regulasi daerah masih dinilai minim, pemerintah daerah seharusnya segera merumuskan dan membentuk regulasi yang diperlukan. Bukan menjadikan ketiadaan regulasi tersebut sebagai alasan untuk tidak melakukan langkah konkret di lapangan.

Pernyataan Tegas Kepala Desa KarangbongKetegangan di tingkat akar rumput ini mendapat perhatian dan tanggapan langsung dari Pemerintah Desa setempat. Kepala Desa Karangbong, M. Bambang Asmuni, memberikan pernyataan keras sekaligus peringatan kepada pihak-pihak berwenang terkait potensi gejolak sosial yang tidak bisa dihindari apabila aspirasi warga terus diabaikan.

Bambang Asmuni menegaskan bahwa jika Pemerintah Provinsi Jawa Timur, dalam hal ini Gubernur, tidak meninjau ulang dan mencabut status kelas golongan jalan yang saat ini ditetapkan di jalur pemukiman tersebut, maka pihak desa tidak akan bisa meredam aksi massa.

“Jika pihak berwenang, dalam hal ini Gubernur Jawa Timur, tidak mencabut kelas golongan jalan yang sudah ditetapkan, dalam kurun waktu dua bulan berjalan setelah surat dari pemerintah desa karangbong, maka kami atas nama seluruh warga Karangbong akan mengambil langkah tegas dengan memblokade Jalan Surowongso berdasarkan aturan kelas golongan jalan yang berpihak pada keselamatan lingkungan pemukiman warga,” pungkas M. Bambang Asmuni secara terbuka. Red

Komentar Pembaca

Belum ada komentar pada artikel ini. Jadilah yang pertama.

Tinggalkan Komentar

Minimal 10 karakter, maksimal 1000. Maksimal satu tautan. Semua komentar ditinjau redaksi sebelum tampil.