Kumpulan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Kader PMII UIN SATU Tulungagung.

Dugaan Pelanggaran Etik Jurnalistik, Aliansi Kader PMII Layangkan Somasi dan Desak Pembekuan LPM Aksara

TULUNGAGUNG | JATIMSATUNEWS.COM: Polemik pelaksanaan Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK) Fakultas Ushuluddin, Adab, dan Dakwah (FUAD) UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung (UIN SATU) berkembang ke ranah kelembagaan. Aliansi Kader PMII UIN SATU melayangkan surat somasi sekaligus mendesak agar aktivitas Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Aksara dibekukan.

Langkah tersebut ditempuh menyusul keberatan Aliansi terhadap sejumlah aktivitas jurnalistik LPM Aksara selama rangkaian PBAK FUAD. Aliansi menilai terdapat persoalan terkait dugaan pelanggaran privasi, metode penggalian informasi, serta prosedur publikasi berita.

Dalam surat somasi tersebut, Aliansi menyampaikan sedikitnya tiga pokok keberatan.

Baca juga: Wartawan Jatimsatunews Dinyatakan Kompeten di UKW Jenjang Muda 2026

Baca juga: JatimSatuNews Bersiap Mengikuti Verifikasi Dewan Pers, Langkah Menuju Media Profesional dan Terpercaya

Pertama, Aliansi menduga LPM Aksara telah mempublikasikan identitas maupun data pribadi pihak tertentu dalam pemberitaan mengenai PBAK FUAD tanpa persetujuan. Menurut Aliansi, praktik tersebut berpotensi menimbulkan persoalan etik apabila data yang dipublikasikan merupakan informasi pribadi yang tidak memiliki relevansi proporsional dengan kepentingan publikasi.

Kedua, Aliansi mempersoalkan proses penggalian informasi yang disebut berlangsung dalam sesi evaluasi panitia PBAK FUAD. Mereka menilai terdapat dugaan pendekatan yang bersifat menekan terhadap pihak yang dimintai informasi.

Keterangan berbeda disampaikan salah satu pihak yang terlibat dalam proses tersebut berinisial BT. Ia menilai permintaan klarifikasi yang dilakukan dalam forum evaluasi justru menimbulkan persoalan tersendiri.

“Tuntutan klarifikasi tersebut bersifat represif karena dilakukan dan diharuskan ketika masih forum evaluasi, yang mana seharusnya klarifikasi atau obrolan mengenai hal tersebut selesai di luar forum evaluasi,” ucap BT.

Pernyataan tersebut memperlihatkan adanya perbedaan pandangan mengenai batas antara proses evaluasi kelembagaan dan aktivitas jurnalistik. Bagi pihak yang mempersoalkannya, forum evaluasi dinilai bukan ruang yang tepat untuk melakukan tuntutan klarifikasi secara langsung. Sementara dari perspektif jurnalistik, penggalian informasi merupakan bagian dari proses memperoleh bahan pemberitaan yang tetap harus dilakukan secara etis dan tidak intimidatif.

Ketiga, Aliansi mempersoalkan prosedur publikasi berita. Mereka menilai LPM Aksara melakukan publikasi tanpa koordinasi dengan Ketua Pelaksana PBAK FUAD.

Persoalan ini juga membuka perdebatan mengenai posisi dan batas independensi pers mahasiswa di lingkungan kampus. Independensi pers pada dasarnya tidak berarti bahwa setiap produk jurnalistik harus memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari pihak yang menjadi objek pemberitaan. Sebaliknya, independensi juga tidak menghapus kewajiban media untuk menjalankan verifikasi, menjaga akurasi, memberikan ruang keberimbangan, serta menghormati hak-hak pihak yang diberitakan.

Atas sejumlah keberatan tersebut, Aliansi Kader PMII UIN SATU meminta Wakil Dekan III FUAD, SEMA FUAD, dan DEMA FUAD mengambil langkah terhadap keberadaan LPM Aksara, termasuk mempertimbangkan pembekuan aktivitas organisasi tersebut.

Sahabat Gading Aryo Bismoko mengatakan langkah tersebut dilakukan untuk mencegah persoalan berkembang menjadi konflik yang lebih luas.

«“Tindakan ini kita tempuh guna mengawal keadilan, menjaga kondusivitas kampus, dan mencegah pelebaran konflik yang berpotensi merugikan banyak pihak.”»

Menurut Gading, persoalan tersebut perlu diselesaikan melalui mekanisme yang memberikan ruang kepada seluruh pihak untuk menyampaikan keterangan.

Sementara itu, aktivis pergerakan mahasiswa Tulungagung, Luqman Elhadi, menilai dugaan pelanggaran privasi dan metode penggalian berita merupakan persoalan yang perlu diperiksa secara serius.

“Dalam standar jurnalistik dan Kode Etik Jurnalistik, perlindungan terhadap privasi serta cara memperoleh informasi secara etis merupakan bagian penting dari profesionalisme jurnalistik,” ujarnya.

Ia menambahkan, independensi pers mahasiswa tidak seharusnya digunakan untuk membenarkan tindakan yang berpotensi merugikan hak individu. Namun, kritik terhadap pers mahasiswa juga harus ditempatkan dalam kerangka perlindungan terhadap kebebasan pers dan kebebasan berekspresi di lingkungan akademik.

“Karena itu, persoalan ini seharusnya diselesaikan melalui mekanisme klarifikasi dan pemeriksaan yang objektif. LPM Aksara perlu memastikan setiap produk jurnalistiknya memenuhi prinsip akurasi, keberimbangan, verifikasi, dan penghormatan terhadap hak narasumber maupun pihak yang diberitakan,” katanya.

Polemik tersebut kini menempatkan otoritas kampus pada posisi penting. Penyelesaian tidak cukup hanya dengan menentukan pihak yang dianggap bersalah, tetapi perlu memeriksa apakah benar terdapat pelanggaran kode etik, bagaimana proses pengumpulan informasi dilakukan, apakah terdapat pelanggaran prosedur kelembagaan, serta apakah tuntutan pembekuan LPM Aksara memiliki dasar organisasi yang jelas.

Di sisi lain, keberadaan pers mahasiswa sebagai ruang kontrol sosial di lingkungan kampus juga perlu tetap dijamin. Penyelesaian sengketa idealnya tidak berujung pada pembungkaman kritik, tetapi menjadi momentum untuk memperjelas batas antara independensi pers mahasiswa, tata kelola kelembagaan kampus, perlindungan privasi, hak jawab, serta penerapan kode etik jurnalistik.

Penulis: Luqman Elhadi