JAKARTA | JATIMSATUNEWS.COM; Langkah Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, akses tanpa hak terhadap sistem elektronik (illegal access), dan dugaan penghapusan data elektronik mendapat apresiasi dari Divisi Hukum DPP Rampas Setia 08 Berdaulat.
Apresiasi tersebut disampaikan menyusul pengumuman Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin pada Selasa (3/11/2026), terkait penetapan tiga tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH berdasarkan hasil penyidikan (kompas.com).
Kasus ini menjadi perhatian publik lantaran dugaan penyadapan tersebut disebut menyasar sejumlah nomor telepon milik berbagai kalangan, termasuk Presiden RI Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, insan pers, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.
Ketua Divisi Hukum DPP Rampas 08 Berdaulat (Rumah Juang Prabowo Subianto), Syafri Yunaldi, S.H., menilai penetapan tersangka tersebut merupakan langkah penting dalam menjaga supremasi hukum sekaligus memberikan perlindungan terhadap hak privasi dan keamanan komunikasi masyarakat.
Menurut Syafri, penegakan hukum dalam perkara yang menyangkut dugaan penyalahgunaan teknologi informasi dan komunikasi harus dilakukan secara profesional, transparan, serta tidak tebang pilih.
“Divisi Hukum DPP Rampas 08 memberikan apresiasi kepada Bareskrim Polri. Penegakan hukum harus berdiri di atas prinsip keadilan dan persamaan di hadapan hukum. Siapa pun yang berdasarkan alat bukti diduga melakukan tindak pidana harus diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Syafri.
Ia mengingatkan, tidak boleh ada pihak yang merasa kebal hukum, baik masyarakat biasa, pejabat pemerintahan, aparat penegak hukum, maupun mereka yang menduduki jabatan strategis di lingkungan negara.
Apresiasi Penyidkan Atas Penyadapan Ilegal
Lebih lanjut, Syafri menyebut dugaan penyadapan tanpa kewenangan dan tanpa prosedur hukum yang sah merupakan persoalan serius. Praktik semacam itu, apabila terbukti, bukan hanya menyangkut pelanggaran hukum, tetapi juga berpotensi mengancam hak privasi, keamanan komunikasi, dan kepastian hukum masyarakat.
“Jangan sampai teknologi dan kewenangan yang seharusnya digunakan untuk kepentingan negara dan penegakan hukum justru disalahgunakan. Negara harus hadir memberikan perlindungan kepada seluruh warga negara,” ujarnya.
Dalam perspektif hukum, Divisi Hukum DPP Rampas 08 menilai terdapat sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan yang relevan untuk dicermati dalam penanganan perkara tersebut.
Di antaranya Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 mengenai jaminan perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, serta rasa aman.
Selain itu, terdapat ketentuan Pasal 31 dan Pasal 32 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2024.
Divisi Hukum DPP Rampas 08 juga menyoroti ketentuan Pasal 258 dan Pasal 332 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan pada Pusat Pemantauan Kepolisian.
Namun demikian, penerapan ketentuan hukum tersebut harus tetap memperhatikan waktu terjadinya peristiwa (tempus delicti), unsur tindak pidana, kewenangan penyidik, serta hasil pembuktian dalam proses hukum.
Minta Penyidikan Diusut hingga Pihak yang Memerintahkan
Tidak berhenti pada penetapan tersangka, Divisi Hukum DPP Rampas 08 mendorong Bareskrim Polri untuk mengembangkan penyidikan secara menyeluruh.
Pengusutan, menurut mereka, tidak boleh hanya berhenti pada pihak yang diduga melaksanakan tindakan penyadapan. Penyidik juga perlu mengungkap kemungkinan adanya pihak yang memerintahkan, menyediakan fasilitas, mengendalikan sistem, maupun pihak lain yang diduga turut terlibat.
Pengamanan barang bukti elektronik melalui prosedur forensik digital juga dinilai penting untuk memastikan keutuhan, keaslian, dan keterkaitan barang bukti sehingga dapat dipertanggungjawabkan dalam proses peradilan.
Syafri menilai, perkara ini sekaligus harus menjadi momentum bagi institusi negara untuk memperkuat pengawasan internal dan memperbaiki tata kelola penggunaan teknologi informasi.
Ia menegaskan, kewenangan yang dimiliki institusi negara harus dijalankan berdasarkan hukum dan tidak boleh digunakan untuk kepentingan di luar ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Apresiasi kami bukan berarti menghakimi seseorang sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Setiap tersangka tetap memiliki hak atas asas praduga tidak bersalah. Namun, proses hukum harus berjalan secara objektif, transparan, profesional, dan tidak boleh dihentikan hanya karena seseorang memiliki jabatan atau pengaruh,” tegasnya.
Penegakan Hukum Tidak Boleh Tebang Pilih
Divisi Hukum DPP Rampas Setia 08 Berdaulat menyatakan dukungannya terhadap langkah Bareskrim Polri dalam mengungkap dugaan tindak pidana penyadapan ilegal dan kejahatan elektronik tersebut.
Bagi organisasi tersebut, penegakan hukum yang adil merupakan fondasi utama negara hukum. Perlindungan terhadap privasi warga negara, keamanan komunikasi, serta kepastian hukum harus menjadi perhatian serius seluruh institusi negara.
Penanganan perkara ini diharapkan tidak hanya mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab, tetapi juga memastikan tidak terulangnya dugaan penyalahgunaan teknologi dan kewenangan yang dapat merugikan masyarakat.
Prinsipnya, tidak boleh ada penyalahgunaan kewenangan, tidak boleh ada perlakuan istimewa, dan tidak boleh ada pihak yang ditempatkan di atas hukum.
Penyadapan Ilegal Dinilai Mengancam Hak Privasi
Lebih lanjut, Syafri menyebut dugaan penyadapan tanpa kewenangan dan tanpa prosedur hukum yang sah merupakan persoalan serius. Praktik semacam itu, apabila terbukti, bukan hanya menyangkut pelanggaran hukum, tetapi juga berpotensi mengancam hak privasi, keamanan komunikasi, dan kepastian hukum masyarakat.
“Jangan sampai teknologi dan kewenangan yang seharusnya digunakan untuk kepentingan negara dan penegakan hukum justru disalahgunakan. Negara harus hadir memberikan perlindungan kepada seluruh warga negara,” ujarnya.
Dalam perspektif hukum, Divisi Hukum DPP Rampas 08 menilai terdapat sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan yang relevan untuk dicermati dalam penanganan perkara tersebut.
Di antaranya Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 mengenai jaminan perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, serta rasa aman.
Selain itu, terdapat ketentuan Pasal 31 dan Pasal 32 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2024.
Divisi Hukum DPP Rampas 08 juga menyoroti ketentuan Pasal 258 dan Pasal 332 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan pada Pusat Pemantauan Kepolisian.
Namun demikian, penerapan ketentuan hukum tersebut harus tetap memperhatikan waktu terjadinya peristiwa (tempus delicti), unsur tindak pidana, kewenangan penyidik, serta hasil pembuktian dalam proses hukum.

Minta Penyidikan Diusut hingga Pihak yang Memerintahkan
Tidak berhenti pada penetapan tersangka, Divisi Hukum DPP Rampas 08 mendorong Bareskrim Polri untuk mengembangkan penyidikan secara menyeluruh.
Pengusutan, menurut mereka, tidak boleh hanya berhenti pada pihak yang diduga melaksanakan tindakan penyadapan. Penyidik juga perlu mengungkap kemungkinan adanya pihak yang memerintahkan, menyediakan fasilitas, mengendalikan sistem, maupun pihak lain yang diduga turut terlibat.
Pengamanan barang bukti elektronik melalui prosedur forensik digital juga dinilai penting untuk memastikan keutuhan, keaslian, dan keterkaitan barang bukti sehingga dapat dipertanggungjawabkan dalam proses peradilan.
Syafri menilai, perkara ini sekaligus harus menjadi momentum bagi institusi negara untuk memperkuat pengawasan internal dan memperbaiki tata kelola penggunaan teknologi informasi.
Ia menegaskan, kewenangan yang dimiliki institusi negara harus dijalankan berdasarkan hukum dan tidak boleh digunakan untuk kepentingan di luar ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Apresiasi kami bukan berarti menghakimi seseorang sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Setiap tersangka tetap memiliki hak atas asas praduga tidak bersalah. Namun, proses hukum harus berjalan secara objektif, transparan, profesional, dan tidak boleh dihentikan hanya karena seseorang memiliki jabatan atau pengaruh,” tegasnya.
Penegakan Hukum Tidak Boleh Tebang Pilih
Divisi Hukum DPP Rampas Setia 08 Berdaulat menyatakan dukungannya terhadap langkah Bareskrim Polri dalam mengungkap dugaan tindak pidana penyadapan ilegal dan kejahatan elektronik tersebut.
Bagi organisasi tersebut, penegakan hukum yang adil merupakan fondasi utama negara hukum. Perlindungan terhadap privasi warga negara, keamanan komunikasi, serta kepastian hukum harus menjadi perhatian serius seluruh institusi negara.
Penanganan perkara ini diharapkan tidak hanya mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab, tetapi juga memastikan tidak terulangnya dugaan penyalahgunaan teknologi dan kewenangan yang dapat merugikan masyarakat.
Prinsipnya, tidak boleh ada penyalahgunaan kewenangan, tidak boleh ada perlakuan istimewa, dan tidak boleh ada pihak yang ditempatkan di atas hukum.
Baca Juga :
- Luar Biasa Satsetsat! Polri Tetapkan Tiga Anggota sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penyadapan Ilegal, Inisial LSP Jadi Sorotan
- Menggemparkan! Beredar Kabar Sejumlah Jenderal Polri Diamankan, Mabes Polri Masih Lakukan Pengecekan
- Pilkada Gaje dan Pemerintahan Daerah Koruptif, Ketika Demokrasi Kehilangan Arah dan Kekuasaan Menjauh dari Rakyat
- Diskursus Penegakan Hukum, Kompromi Antara Kualitas Pembatasan Rokok Dan Pajak Reklame
- Kewenangan Legislasi Tumpul, DPD RI Dalam Diskursus Konstitusi UUD Tahun 1945





Komentar Pembaca
Belum ada komentar pada artikel ini. Jadilah yang pertama.
Minimal 10 karakter, maksimal 1000. Maksimal satu tautan. Semua komentar ditinjau redaksi sebelum tampil.