MALANG | JATIMSATUNEWS.COM: Polemik terkait kebijakan relokasi di kawasan Pasar Gadang Kota Malang kini memasuki babak yang jauh lebih serius dan menyita perhatian publik. Persoalan di lapangan saat ini tidak lagi sekadar berpusat pada wacana pemindahan lokasi para pedagang, melainkan mulai merembet pada pertanyaan mendasar mengenai apa sebenarnya dasar hukum pencabutan Surat Keputusan (SK) kios milik pedagang, serta bagaimana transparansi dari proses relokasi itu sendiri dijalankan oleh pihak terkait.
Sejumlah pedagang yang selama ini memilih bungkam akhirnya mengaku bisa bernapas lega setelah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang secara resmi mulai membuka ruang dan mendalami sengkarut persoalan pasar ini. Para pedagang tersebut merasa bahwa mereka kini tidak lagi berjuang sendirian dalam menyuarakan berbagai kejanggalan yang terus muncul selama rentetan proses penataan pasar berlangsung.
Salah seorang pedagang yang enggan disebutkan identitasnya secara langsung menyampaikan rasa syukur dan apresiasinya kepada insan media serta wakil rakyat yang telah sudi memberi ruang bagi keluh kesah mereka. “Terima kasih sudah membantu dan mendukung melalui media massa tentang nasib pedagang Pasar Induk Gadang. Kami merasa sekarang ada yang mendengar dan mendampingi kami untuk menyuarakan adanya kejanggalan dan meminta keadilan,” ungkapnya dengan penuh harap.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa persoalan paling krusial yang wajib segera dibeberkan kepada publik adalah perihal pencabutan SK kios, yang mana dokumen tersebut selama ini menjadi pegangan utama para pedagang dalam menjalankan aktivitas usahanya. Para pedagang secara kompak mempertanyakan rasionalisasi dan landasan hukum di balik pencabutan sepihak tersebut. Mereka meyakini bahwa apabila sebuah hak atau status kepemilikan dicabut, sudah semestinya ada prosedur hukum yang jelas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. “Yang kami minta sederhana, dasar hukum pencabutan SK kios itu dibuka. Jangan sampai pedagang kehilangan haknya tanpa mengetahui dasar dan proses hukumnya,” tambahnya dengan tegas.
Oleh karena itu, paguyuban pedagang dengan lantang mendorong agar DPRD Kota Malang tidak hanya berhenti pada tahap rapat-rapat administratif semata. Mereka menuntut agar seluruh data dan dokumen krusial terkait Pasar Gadang Kota Malang dibuka lebar dan diverifikasi ulang. Tuntutan verifikasi tersebut mencakup pendataan jumlah riil kios dan pedagang, status hukum masing-masing bangunan, landasan yuridis pencabutan SK, hingga mekanisme teknis relokasi. Tidak luput pula, mereka mendesak pengusutan tuntas atas berbagai informasi miring mengenai pungutan tak resmi, termasuk dugaan munculnya iuran bernilai fantastis sekitar Rp300 juta yang belakangan ini santer menjadi sorotan utama.
Pihak pedagang sendiri menegaskan bahwa rentetan informasi sensitif tersebut harus segera diperiksa secara objektif dan mendalam agar tidak berujung menjadi sekadar tudingan tanpa dasar. “Kami tidak ingin menuduh siapa pun. Biarkan fakta, data, dan proses pemeriksaan yang berbicara. Kalau memang tidak ada masalah, tentu harus dijelaskan. Kalau ada pelanggaran, juga harus ditindak sesuai aturan,” tegas narasumber tersebut, memastikan bahwa mereka murni hanya menginginkan kebenaran.
Bagi para penggerak ekonomi kerakyatan ini, campur tangan legislatif merupakan sebuah keniscayaan karena mereka sangat berharap lembaga tersebut dapat difungsikan sebagai ruang kontrol yang efektif. Hal ini dinilai sangat krusial untuk memastikan bahwa segala bentuk kebijakan pemerintah daerah sama sekali tidak mengorbankan hak-hak fundamental masyarakat. “Kami mengapresiasi DPRD yang mulai membuka dan mendalami persoalan Pasar Gadang. Harapan kami, DPRD terus mengawal sampai ada kepastian hukum dan keadilan bagi pedagang,” tuturnya.
Pada akhirnya, para pedagang menaruh asa agar polemik pelik ini tidak hanya dipandang sebelah mata sebagai urusan penertiban bangunan fisik atau relokasi semata. Sebab di balik riuhnya pembongkaran kios, terdapat nasib ribuan jiwa yang selama bertahun-tahun menggantungkan keberlangsungan hidupnya dari kerasnya roda perdagangan di pasar tersebut sehingga transparansi adalah harga mati. Mereka mendambakan segala bentuk keputusan dapat diuji secara terbuka berdasarkan regulasi yang sah, bukan sekadar lewat klaim sepihak.
“Harapan kami masyarakat Malang ingin Kota Malang bersih dari korupsi dan ketidakadilan. Semua harus transparan. Kalau aturan memang dijalankan, kami siap mengikuti. Tetapi kalau ada kejanggalan, kami juga punya hak untuk meminta keadilan,” pungkasnya menutup perbincangan.


Komentar Pembaca
Belum ada komentar pada artikel ini. Jadilah yang pertama.
Minimal 10 karakter, maksimal 1000. Maksimal satu tautan. Semua komentar ditinjau redaksi sebelum tampil.