Langsung ke konten
Jumat, 25 September 2026
Headline Self Awareness dalam Islam: Ketika Ilmu Menjadi Pembenaran Diri
Nasional

Anggaran Dana Desa 2026 Tembus Rp60,57 T, DPD RI Lia Istifhama Soroti Fleksibilitas Penggunaan

Lia Istifhama, M.E.I., menegaskan pentingnya memperkuat otonomi dan keleluasaan pemerintah desa dalam menentukan arah pembangunan serta membelanjakan Dana

Anggota DPD RI asal Jawa Timur Dr. Hj. Lia Istifhama, M.E.I. saat mengikuti kunker Komite I DPD RI di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Makassar. (Foto: Dok. Tim Media DPD RI)

Anggota DPD RI asal Jawa Timur Dr. Hj. Lia Istifhama, M.E.I. saat mengikuti kunker Komite I DPD RI di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Makassar. (Foto: Dok. Tim Media DPD RI)

MAKASSAR | JATIMSATUNEWS.COM: Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Dr. Hj. Lia Istifhama, M.E.I., menegaskan pentingnya memperkuat otonomi dan keleluasaan pemerintah desa dalam menentukan arah pembangunan serta membelanjakan Dana Desa. Menurut senator yang akrab disapa Ning Lia tersebut, tata kelola anggaran desa tidak semestinya diseragamkan lewat pola baku yang kaku, melainkan harus berpijak pada karakteristik wilayah dan kebutuhan konkret warga setempat.

Pernyataan tersebut disampaikan Ning Lia dalam rangkaian kunjungan kerja Komite I DPD RI di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Makassar, pada Senin (21/9/2026), yang berfokus membedah sinergi pembangunan desa dan rumusan prioritas alokasi Dana Desa.
Ning Lia menyatakan bahwa regulasi pusat semestinya membuka ruang gerak yang proporsional bagi para pemangku kebijakan di tingkat desa. Ia menilai keragaman kondisi geografis, sosial ekonomi, dan potensi sumber daya alam menuntut pendekatan pembangunan yang adaptif dan fleksibel.
“Harapannya, kebijakan ini dapat menjadi ruang mediasi sekaligus memberikan keleluasaan bagi desa. Desa perlu memiliki kewenangan yang memadai dalam mengelola pembangunan sesuai kebutuhan masyarakatnya,” ujar Ning Lia di sela pertemuan.
Pertemuan strategis yang dipimpin Wakil Ketua Komite I DPD RI Ade Yuliasih serta dihadiri Wakil Ketua DPD RI Bahar Buasan dan pejabat Pemprov Sulsel tersebut turut menghadirkan Direktur Fasilitasi Pemanfaatan Dana Desa Kemendesa PDTT, Friendy Sihotang.
Dalam keterangannya, Friendy menjelaskan bahwa formulasi Peraturan Menteri Desa mengenai prioritas alokasi anggaran berpedoman pada mandat Pasal 71 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 perihal Pengelolaan Transfer ke Daerah. Ia memaparkan bahwa pagu nasional Dana Desa melesat signifikan dalam 12 tahun terakhir, dari semula Rp20,7 triliun pada 2014 menjadi Rp60,57 triliun pada tahun anggaran 2026. Anggaran jumbo tersebut disalurkan untuk 75.260 desa, mencakup alokasi reguler Rp25 triliun, penguatan Koperasi Desa Merah Putih Rp34,57 triliun, serta insentif tambahan senilai Rp1 triliun.
Friendy menambahkan bahwa arah belanja dana tersebut mayoritas tetap diprioritaskan untuk program ketahanan pangan, padat karya tunai, dan kebutuhan infrastruktur dasar perdesaan.
Merespons besaran anggaran tersebut, Ning Lia mengingatkan agar lonjakan dana berbanding lurus dengan tata kelola yang transparan, akuntabel, dan tepat sasaran. Ia mendorong aparatur desa bertransformasi menjadi inovator pembangunan mandiri, bukan sekadar eksekutor administratif dari petunjuk teknis yang kaku, demi memacu perekonomian dan kesejahteraan warga desa secara berkelanjutan.

Baca juga: Sosialisasi Pemanfaatan Ikan Rucah Menjadi Pakan Ternak Digelar di Desa Labuhan Lamongan

Iklan

Baca juga: Kelompok KKN 160 UMM Lakukan Sosialisasi Pemanfaatan Rocket Stove di Desa Sumberpetung! Bebaskan Asap Sampah

Komentar Pembaca

Belum ada komentar pada artikel ini. Jadilah yang pertama.

Tinggalkan Komentar

Minimal 10 karakter, maksimal 1000. Maksimal satu tautan. Semua komentar ditinjau redaksi sebelum tampil.