Langsung ke konten
Rabu, 9 September 2026
Headline Officium Nobile Menuju Kepastian, Penyelesaian Problematika Definisi Advokat di Hadapan Mahkamah Konstitusi Tahun 2026 
Nasional

Advokat Rikha Permatasari: Dishub Sidoarjo Jangan Berlindung Di Balik Kekosongan Peraturan Daerah

JATIMSATUNEWS.COM, SIDOARJO – Advokat dan Pemerhati Penegakan Hukum, Dr. (c) TNI AD (Purn.) Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H., secara tegas menanggapi pernyataan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Sidoarjo yang menyatakan tidak adanya regulasi daerah untuk menegur perusahaan lama yang belum memiliki izin Andalalin. Rikha menegaskan bahwa ketiadaan Peraturan Daerah (Perda) khusus bukan berarti terjadi kekosongan hukum, sehingga tidak boleh dijadikan tameng atau alasan pembiaran oleh instansi terkait untuk membebaskan perusahaan dari kewajiban mematuhi aturan lalu lintas.

Tanggapan keras ini mencuat usai bergulirnya laporan pengaduan resmi dari seorang warga Desa Karangbong bernama Imam Syafi’i melalui kanal SP4N LAPOR! dengan Nomor Tracking ID: 10558866. Laporan masyarakat tersebut mendesak adanya evaluasi operasional logistik angkutan barang bertonase besar serta mempertanyakan kepatuhan dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) terhadap sejumlah perusahaan industri berskala besar di koridor Jalan Surowongso dan Jalan Gatot Subroto, Desa Karangbong, Kecamatan Gedangan.

Rikha Permatasari menjelaskan bahwa Pemerintah Pusat sebenarnya telah menyediakan landasan hukum nasional yang sangat kuat, hierarkis, dan langsung berlaku di daerah tanpa harus menunggu terbitnya Perda lokal, antara lain:

  1. Pasal 99 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) sebagaimana telah diubah melalui Pasal 49 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
  2. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
  3. Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 17 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas.

“Rangkaian peraturan di atas memberikan dasar hukum yang mutlak bagi dinas terkait untuk melakukan pemeriksaan, pengawasan, evaluasi, hingga pengenaan sanksi administratif sesuai porsi kewenangannya. Karena itu, dalih ‘belum ada regulasi daerah’ sangat tidak relevan dan tidak boleh menghentikan roda penegakan hukum tata ruang jalan,” cetus mantan perwira hukum TNI AD tersebut.

Lebih lanjut, Rikha membedah bahwa status sebagai “perusahaan lama” atau industri eksisting sama sekali bukan merupakan bentuk kekebalan hukum (immunity). Merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 17 Tahun 2021, kewajiban memiliki persetujuan hasil Andalalin tidak hanya berlaku kaku di awal, melainkan bersifat dinamis dan mengikat apabila terjadi perubahan kondisi di lapangan.

Iklan

“Pemerintah daerah justru wajib melakukan audit investigatif lintas sektor. Berdasarkan Pasal 8 PM 17/2021, jika perusahaan lama melakukan pengembangan operasional—seperti penambahan volume armada angkutan logistik yang memicu lonjakan bangkitan lalu lintas tinggi—maka mereka wajib mutlak menyusun Andalalin penyesuaian. Begitu pula berdasarkan Pasal 9, jika fungsi awal bangunan berubah, misalnya dari gudang pasif menjadi pusat distribusi logistik aktif, izin Andalalin baru wajib diterbitkan,” urai Rikha.

Bagi perusahaan yang diklaim oleh Dishub sudah mengantongi izin Andalalin, Rikha mendesak pengaktifan Pasal 53 PM 17/2021 mengenai monitoring dan evaluasi fase operasional. “Jika mereka sudah punya dokumen tetapi di lapangan armada mereka tetap melanggar rambu jam sibuk, parkir di bahu jalan sempit, dan memicu laka maut, artinya terjadi pelanggaran komitmen terhadap Surat Pernyataan Kesanggupan. Tim evaluasi daerah wajib menegur dan menindak tegas!”

Di akhir pernyataannya, Rikha mengingatkan bahwa iklim investasi di Sidoarjo memang wajib dilindungi dan didukung, namun kepentingannya tidak boleh diposisikan di atas supremasi hukum dan keselamatan nyawa rakyat. Jika instrumen regulasi daerah dinilai masih minim, kewajiban konstitusional pemerintah daerah adalah segera merumuskan dan membentuk Perda tersebut—bukan malah menjadikannya alasan administratif untuk tidak bertindak di lapangan.

Menanggapi klaim Dishub mengenai rencana pelebaran jalan yang masih dalam tahap wacana pembahasan, Imam Syafi’i selaku pelapor mengecam keras lambatnya birokrasi pemerintah. Menurutnya, koridor Jalan Surowongso membutuhkan perhatian serius dan tindakan darurat dari pemerintah daerah maupun provinsi agar tidak ada lagi pihak yang dirugikan.

Iklan

“Masih wacana pembahasan terus, lalu kapan realisasinya? Apakah harus menunggu timbulnya korban celaka lagi dari warga Karangbong akibat kendaraan besar yang melintas bukan pada kelas golongannya? Kami tidak butuh janji-janji lisan, kami butuh kepastian hitam di atas putih mengenai kapan anggaran diajukan dan kapan fisik pelebaran jalan atau pembukaan jalur baru dilakukan berdasarkan bukti tertulis hasil rapat koordinasi lintas instansi,” tegas Imam.

Imam mendesak agar Pemerintah Kabupaten Sidoarjo maupun Pemerintah Provinsi Jawa Timur turun langsung meninjau situasi riil di lapangan, sehingga kebijakan yang diambil tidak seolah-olah hanya menuruti kepentingan sepihak korporasi atau perusahaan yang berdomisili di wilayah Desa Karangbong.

Ketegangan di tingkat akar rumput ini mendapat perhatian dan tanggapan langsung dari Pemerintah Desa setempat. Kepala Desa Karangbong, M. Bambang Asmuni, memberikan pernyataan keras sekaligus peringatan kepada pihak-pihak berwenang terkait potensi gejolak sosial yang tidak bisa dihindari apabila aspirasi warga terus diabaikan.
Bambang Asmuni menegaskan bahwa jika Pemerintah Provinsi Jawa Timur, dalam hal ini Gubernur, tidak meninjau ulang dan mencabut status kelas golongan jalan yang saat ini ditetapkan di jalur pemukiman tersebut, maka pihak desa tidak akan bisa meredam aksi massa.

“Jika pihak berwenang, dalam hal ini Gubernur Jawa Timur, tidak mencabut kelas golongan jalan yang sudah ditetapkan, maka kami atas nama seluruh warga Karangbong akan mengambil langkah tegas dengan memblokade Jalan Surowongso berdasarkan aturan kelas golongan jalan yang berpihak pada keselamatan lingkungan pemukiman warga,” pungkas M. Bambang Asmuni secara terbuka.

Komentar Pembaca

Belum ada komentar pada artikel ini. Jadilah yang pertama.

Tinggalkan Komentar

Minimal 10 karakter, maksimal 1000. Maksimal satu tautan. Semua komentar ditinjau redaksi sebelum tampil.