Langsung ke konten
Rabu, 4 November 2026
Pulse Hukum Trading dalam Islam: Membaca Kripto dan XAUUSD lewat Al-Qur’an
Nasional، Jakarta

Gonjang Ganjing Mabes Polri : Kasus Penyadapan Ilegal Masuki Babak Serius, Tiga Jenderal Jadi Tersangka, Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan Jadi Sorotan

Penyelesaian perkara penyadapan ilegal ini tidak cukup pada penetapan tersangka. Pengungkapan konstruksi perkara secara menyeluruh, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain, menjadi bagian penting dalam menjamin kepastian hukum dan akuntabilitas institusi.

Foto Kabareskrim Komjen Pol Asep Safrudin, saat memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka , 3 November 2026 (Sumber Foto : Tangkapan Layar YouTube Liputan6)

Foto Kabareskrim Komjen Pol Asep Safrudin, saat memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka penyadapan ilegal, 3 November 2026 (Sumber Foto : Tangkapan Layar YouTube Liputan6)

JAKARTA | JATIMSATUNEWS.COM; Penanganan perkara dugaan penyadapan ilegal yang menyeret sejumlah personel Polri memasuki babak serius. Bareskrim Polri telah menetapkan tiga personel berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur hukum, akses ilegal terhadap sistem elektronik, serta penghapusan data elektronik.

Ketiganya telah ditahan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan mengumpulkan alat bukti terkait perkara tersebut.

Pengumuman penetapan tersangka disampaikan langsung oleh Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol. Asep Safrudin dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 3 November 2026 (antaranews.com).

Perkara ini menyita perhatian publik lantaran dugaan penyadapan tidak hanya menyasar pejabat negara, tetapi juga disebut mencakup nomor telepon Presiden Republik Indonesia, sejumlah menteri, tokoh politik, kalangan media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha.

Dugaan Penyadapan Berlangsung Sejak 2025, Sistem LIMS Disorot

Dalam keterangannya, Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin mengungkapkan bahwa dugaan aktivitas penyadapan berlangsung dalam kurun waktu 2025 hingga 2026.

Modus yang diduga digunakan berkaitan dengan pemanfaatan sistem Lawful Interception Management System (LIMS), yakni sistem pengelolaan intersepsi komunikasi yang seharusnya digunakan berdasarkan kewenangan dan prosedur hukum.

Asep menjelaskan bahwa sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam server LIMS tanpa melalui proses verifikasi sebagaimana mestinya.

“Para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan para pengusaha,” kata Asep dalam konferensi pers di Mabes Polri (antaranews.com).

Menurut Kabareskrim, penyadapan tersebut diduga dilakukan tanpa surat permohonan dari penyidik maupun lampiran laporan polisi serta tidak berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum.

Persoalan semakin serius setelah pada Oktober 2026, para tersangka diduga memerintahkan penghapusan sejumlah file hasil penyadapan dari sistem LIMS untuk menghilangkan jejak aktivitas tersebut.

Penyidik kemudian mendalami dugaan penghapusan data elektronik, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang mengetahui atau terlibat dalam aktivitas tersebut.

Dalam proses penyidikan, Bareskrim Polri telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga orang ahli.

Penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk.

Selain tiga tersangka, terdapat seorang berinisial SU yang masih diperiksa sebagai saksi.

Penyitaan perangkat elektronik tersebut menjadi bagian penting dalam mengungkap konstruksi perkara, terutama untuk menelusuri komunikasi, aktivitas akses sistem, serta kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki peran dalam operasional perangkat intersepsi.

Penyidik juga perlu memastikan apakah data yang diduga telah dihapus masih dapat dipulihkan melalui pemeriksaan forensik digital.

Menguji Aspek Hukum dan Akuntabilitas Penyadapan

Perkara dugaan penyadapan ilegal ini tidak hanya menjadi persoalan teknis penyidikan kepolisian. Kasus tersebut telah berkembang menjadi perhatian dalam perspektif hukum dan serta akuntabilitas penggunaan kewenangan negara.

Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin menegaskan bahwa penyidik menemukan dugaan penggunaan sistem LIMS tanpa prosedur yang seharusnya dipenuhi.

Iklan

“Terdapat beberapa nomor tersebut dimasukkan ke server LIMS atau Lawful Interception Management System tanpa melalui verifikasi,” demikian keterangan Asep sebagaimana dikutip CNBC Indonesia.

Asep juga mengungkapkan bahwa para tersangka diduga memerintahkan penghapusan jejak aktivitas penyadapan pada Oktober 2026.

Sementara Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra memberikan penjelasan mengenai kedudukan kewenangan penyadapan dalam sistem hukum Indonesia.

Yusril menegaskan bahwa sejumlah institusi negara memang memiliki kewenangan melakukan penyadapan, tetapi pelaksanaannya harus tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kalau dilakukan sembarangan, di luar ketentuan yang berlaku, apalagi untuk kepentingan-kepentingan yang bukan tugas dari institusi itu, maka tentu itu merupakan suatu tindak pidana,” keterangan Yusril kepada wartawan di Jakarta, Selasa 3 November 2026.

Menko Kumham Yusril Ihza Mahenda Memberikan Keterangan Pers terkait dengan Penyadapan Ilegal (Tangkapan Layar Youtube Kemenko Hukum dan HAM)

Foto : Menko Kumham Yusril Ihza Mahenda Memberikan Keterangan Pers terkait dengan Penyadapan Ilegal (Tangkapan Layar Youtube Kemenko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan)

Yusril juga menegaskan pentingnya evaluasi terhadap mekanisme pengawasan penggunaan kewenangan penyadapan oleh institusi negara. Evaluasi tersebut, menurutnya, akan melibatkan koordinasi dengan sejumlah lembaga, termasuk Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Terkait proses penyidikan yang melibatkan personel kepolisian sendiri, Yusril mengajak masyarakat memberikan kepercayaan kepada Polri untuk mengungkap perkara tersebut secara objektif.

“Jangan ada keragu-raguan Polri menyidik Polri. Hukum itu tidak boleh ditegakkan dengan duga-duga. Hukum itu harus bicara dengan bukti,” Yusril mengingatkan bahwa penegakan hukum harus bertumpu pada alat bukti, bukan spekulasi.

Perkembangan kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto juga mendapat perhatian dari organisasi relawan pendukung Prabowo. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Rampas Setia 08 Berdaulat atau Rumah Juang Prabowo Subianto mendesak aparat penegak hukum mengusut perkara tersebut secara menyeluruh, transparan, dan tanpa tebang pilih.

“Kalau benar komunikasi Presiden disadap tanpa kewenangan dan tanpa prosedur hukum yang sah, maka ini merupakan persoalan yang sangat serius. Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Keamanan komunikasi Presiden merupakan bagian penting dari perlindungan kepentingan nasional,” tegas T. Helmi sebagaimana dikutip dari pemberitaan bukittinggi.top dan dirgantaraku.com, 4 November 2026.

Syafri Yunaldi, Ketua Divisi Hukum DPP Rampas 08,  Rumah Juang Prabowo

Foto : Syafri Yunaldi, Ketua Divisi Hukum DPP Rampas 08, Rumah Juang Prabowo

Sementara itu, Ketua Divisi Hukum DPP Rampas Setia 08 Berdaulat, Syafri Yunaldi, menilai perkara ini harus dilihat secara komprehensif dari perspektif hukum pidana, perlindungan hak konstitusional, keamanan sistem elektronik, serta batas kewenangan aparat negara.

“Apabila penyadapan dilakukan tanpa hak, tanpa kewenangan, dan di luar kepentingan penegakan hukum yang dibenarkan undang-undang, maka perbuatan tersebut harus diuji secara serius berdasarkan ketentuan pidana. Terlebih apabila sasaran penyadapan menyangkut komunikasi Presiden dan pejabat negara,” ujar Syafri.

Terdapat Kemungkinan Penggunaan Tiga Pasal Berlapis kepada Para Tersangka

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sejumlah ketentuan pidana yang berkaitan dengan dugaan penyadapan tanpa hak, akses ilegal terhadap sistem elektronik, serta penghilangan informasi elektronik.

Ketentuan tersebut meliputi Pasal 258 dan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Iklan

Pasal 258 KUHP mengatur tindak pidana yang berkaitan dengan penyadapan tanpa hak, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara. Sementara itu, Pasal 332 KUHP berkaitan dengan akses tanpa hak terhadap sistem elektronik, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.

Adapun Pasal 32 ayat (1) UU ITE mengatur larangan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perubahan, penghilangan, pemindahan, maupun tindakan terhadap informasi atau dokumen elektronik milik pihak lain atau publik, dengan ancaman pidana maksimal delapan tahun penjara.

Penerapan sejumlah ketentuan tersebut memperlihatkan bahwa penyidik tidak hanya mendalami dugaan penyadapan ilegal, tetapi juga menelusuri kemungkinan tindak pidana yang berkaitan dengan penyalahgunaan akses sistem elektronik dan penghilangan data digital.

Meski demikian, pembuktian terhadap setiap unsur tindak pidana tetap harus dilakukan melalui proses hukum yang sah. Penetapan tersangka tidak serta-merta membuktikan kesalahan seseorang sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Transparansi Penyidikan Menjadi Ujian Kepercayaan Publik

Perkara ini menyisakan sejumlah pertanyaan mendasar yang perlu dijawab melalui proses penyidikan secara transparan dan profesional.

Perlu memperjelas siapa yang memberikan perintah penggunaan sistem LIMS. Kemudian yang patut jadi dipertanyakan sejauh mana kewenangan operasional sistem tersebut dapat digunakan oleh personel tertentu. Apakah aktivitas penyadapan hanya melibatkan tiga tersangka atau terdapat pihak lain yang turut mengetahui dan memiliki peran dalam perkara ini.

Pertanyaan berikutnya menyangkut kemungkinan pemulihan data elektronik yang diduga telah dihapus. Penelusuran jejak digital menjadi penting untuk memastikan sejauh mana aktivitas penyadapan berlangsung, siapa saja yang menjadi sasaran, serta apakah terdapat pihak lain yang harus dimintai pertanggungjawaban.

Kewenangan aparat penegak hukum bukanlah kewenangan tanpa batas. Setiap tindakan yang menyangkut komunikasi, privasi, dan hak warga negara harus memiliki dasar hukum yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan.

Penyelesaian perkara ini tidak cukup hanya berhenti pada penetapan dan penahanan tersangka. Pengungkapan konstruksi perkara secara menyeluruh, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain, menjadi bagian penting dalam menjamin kepastian hukum dan akuntabilitas institusi.

Masyarakat berhak memperoleh penjelasan yang proporsional mengenai bagaimana sistem yang dirancang untuk mendukung penegakan hukum dapat diduga digunakan di luar prosedur yang ditentukan.

Pada akhirnya, keberhasilan pengungkapan kasus ini bukan hanya diukur dari jumlah tersangka yang ditetapkan, melainkan juga dari kemampuan penyidik mengungkap fakta secara utuh, membuktikan setiap dugaan tindak pidana, serta memastikan tidak ada penyalahgunaan kewenangan yang luput dari pertanggungjawaban hukum.

Baca Juga :

Tulisan Batuta Institute

Foto profil Zamzami Tanjung
Zamzami Tanjung

Advokat, Peneliti dan Jurnalis yang cukup menyenangkan untuk diajak berdiskusi. Memiliki hobi membaca dan menulis. Suka berinteraksi dan tertarik pada ide-ide baru, juga menyukai diskusi humaniora.

Lihat semua artikel oleh Zamzami Tanjung

Komentar Pembaca

Belum ada komentar pada artikel ini. Jadilah yang pertama.

Tinggalkan Komentar

Minimal 10 karakter, maksimal 1000. Maksimal satu tautan. Semua komentar ditinjau redaksi sebelum tampil.