Langsung ke konten
Sabtu, 31 Oktober 2026
Pulse Hukum Trading dalam Islam: Membaca Kripto dan XAUUSD lewat Al-Qur’an
Nasional، Jakarta

Warning! Divisi Hukum DPP Rampas 08 : Utamakan Pelayanan Masyarakat, ASN Dilarang Live Streaming Saat Jam Kerja

Hukuman yang bisa diberikan terhadap ASN dengan bermain media sosial selama jam kerja, seperti sanksi administrasi, sanksi disiplin, sanksi etika hingga pemberhentian terhadap ASN tersebut.

ASN dilarang bermedia sosial selama jam kerja

JAKARTA | JATIMSATUNEWS.COM; Divisi Hukum DPP Rampas Setia 08 Berdaulat (Rumah Juang Prabowo Subianto) mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), agar tidak menyalahgunakan waktu kerja untuk melakukan aktivitas live streaming di media sosial yang tidak berkaitan dengan tugas kedinasan (31/10/2026).

Menurut Divisi Hukum DPP Rampas 08 Berdaulat, ASN merupakan aparatur negara yang memiliki tanggung jawab besar dalam menjalankan roda pemerintahan serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Oleh karena itu, waktu kerja harus digunakan untuk melaksanakan kewajiban, bukan justru dihabiskan untuk membuat konten, melakukan siaran langsung, atau aktivitas media sosial pribadi yang mengganggu pekerjaan.

Ketua Divisi Hukum DPP Rampas 08 Berdaulat, Syafri Yunaldi, S.H., menyampaikan bahwa pihaknya tidak bermaksud membatasi kebebasan ASN dalam menggunakan media sosial. Namun, kebebasan tersebut harus dilaksanakan secara bertanggung jawab dan tidak boleh mengabaikan kewajiban sebagai pelayan masyarakat.

“ASN harus memahami bahwa ketika sudah memasuki jam kerja, ada tanggung jawab kedinasan yang wajib dilaksanakan. Jangan sampai masyarakat membutuhkan pelayanan, tetapi pegawai justru sibuk melakukan live streaming, membuat konten, atau mencari perhatian di media sosial,” tegas Syafri Yunaldi.

Menurutnya, aktivitas live streaming yang dilakukan pada jam kerja, apabila tidak berkaitan dengan tugas kedinasan dan menyebabkan pekerjaan terbengkalai, merupakan persoalan disiplin serta profesionalitas aparatur.

“Jangan sampai kantor pemerintahan berubah menjadi tempat membuat konten pribadi. ASN digaji oleh negara yang sumber pembiayaannya berasal dari uang rakyat. Maka sudah sepatutnya waktu kerja digunakan untuk kepentingan rakyat, bukan untuk kepentingan pribadi,” lanjutnya.

Landasan Hukum Terkait Kewajiban ASN Dalam Pelayanan Publik

Seperti diketahui bahwa dunia media sosial belakangan ini dihebohkan dengan maraknya ASN yang masih mempergunakan media sosial disaat jam kerja belangsung. Hal itu telah memantik kemarahan publik. Hingga hal tersebut diduga akan berdampak pada turunnya kualitas pelayanan publik kepada Masyarakat.

Hingga beberapa Kepala daerah dan Kepala kantor mengeluarkan beberapa kebijakan terkait dengan penggunaan media sosial (mediaindonesia.com). Namun sesungguhnya aturan dalam bentuk kebijkaan tersebut sebenarnya hanyalah penegasan. Bahwa seperangkat aturan mengenai disiplin dan etika ASN telah diatur.

Divisi Hukum DPP Rampas 08 mengingatkan adanya sejumlah ketentuan hukum yang menjadi landasan kewajiban disiplin ASN, UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Mengatur kedudukan, fungsi, tugas, kewajiban, serta nilai dasar ASN, termasuk profesionalitas, akuntabilitas, dan orientasi pelayanan publik.

Iklan

Pelaksanaan dari UU No. 20 Tahun 2023 terdapat beberapa regulasi seperti Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Mengatur kewajiban dan larangan PNS serta ketentuan penjatuhan hukuman disiplin terhadap pelanggaran kewajiban dan larangan tersebut.

Aturan lainnya Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan terhadap PP Nomor 94 Tahun 2021. Menjadi pedoman pelaksanaan penegakan disiplin PNS, termasuk pemeriksaan dan penjatuhan hukuman disiplin.

Pelayanan oleh ASN yang terkait dengan pelayanan terhadap Masyarakat juga berkaitan dengan UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Menegaskan kewajiban penyelenggara pelayanan publik untuk memberikan pelayanan sesuai standar pelayanan dan memenuhi hak masyarakat.

Terakhir, ASN juga harus memperhatikan PP No. 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS. Menjadi salah satu landasan pembinaan etika, moral, dan perilaku PNS dalam menjalankan tugas.

Ketentuan tersebut menjadi landasan bahwa ASN wajib bekerja secara profesional, bertanggung jawab, menaati ketentuan jam kerja, serta tidak melakukan aktivitas yang menghambat pelaksanaan tugas kedinasan.

Penindakan Terhadap ASN yang menggunakan Media Sosial selama Jam Kerja

Syafri Yunaldi, meminta kepada seluruh kepala daerah, kepala OPD, kepala badan, kepala dinas, camat, hingga pimpinan unit pelayanan agar meningkatkan pengawasan terhadap kedisiplinan pegawai di lingkungan masing-masing.

Apabila ditemukan ASN melakukan live streaming atau aktivitas media sosial pribadi pada jam kerja hingga mengabaikan pekerjaan, pimpinan instansi diminta melakukan pemeriksaan dan menindaklanjutinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penindakan harus dilakukan secara objektif, berdasarkan bukti, melalui mekanisme pemeriksaan yang benar, serta tidak tebang pilih.

Iklan

Hukuman yang bisa diberikan terhadap ASN yang melakukan tindakan tidak disiplin dan melukai etika publik dengan bermain media sosial selama jam kerja, bisa saja dalam bentuk pemberian sanksi administrasi, sanksi disiplin, sanksi etika yang bisa saja berbentuk pemberhentian terhadap ASN tersebut.

Divisi Hukum DPP Rampas 08 Berdaulat menegaskan bahwa penggunaan media sosial oleh ASN pada dasarnya tidak dilarang sepanjang dilakukan secara bertanggung jawab, tidak melanggar ketentuan kedinasan, tidak menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi secara tidak semestinya, serta tidak mengganggu jam dan kewajiban kerja.

“Yang kami kritisi bukan penggunaan media sosialnya, melainkan ketika kewajiban sebagai ASN ditinggalkan demi aktivitas pribadi. Negara membutuhkan aparatur yang bekerja, bukan aparatur yang hanya sibuk tampil di layar ponsel. Mari kembalikan marwah ASN sebagai abdi negara dan pelayan masyarakat,” tutup Syafri Yunaldi.

Baca Juga :

Support Divisi Hukum

Foto profil Zamzami Tanjung
Zamzami Tanjung

Advokat, Peneliti dan Jurnalis yang cukup menyenangkan untuk diajak berdiskusi. Memiliki hobi membaca dan menulis. Suka berinteraksi dan tertarik pada ide-ide baru, juga menyukai diskusi humaniora.

Lihat semua artikel oleh Zamzami Tanjung

Komentar Pembaca

Belum ada komentar pada artikel ini. Jadilah yang pertama.

Tinggalkan Komentar

Minimal 10 karakter, maksimal 1000. Maksimal satu tautan. Semua komentar ditinjau redaksi sebelum tampil.