JAKARTA | JATIMSATUNEWS.COM; Divisi Hukum DPP Rampas Setia 08 Berdaulat (Rumah Juang Prabowo Subianto) memberi dukungan penuh terhadap komitmen Kapolres Pesisir Selatan, AKBP Ricky Ricardo, memberantas aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin di wilayah Kabupaten Pesisir Selatan, khususnya Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan. Hal itu disampaikan pada 1 November 2026.
Seperti diberitakan berbagai media massa, Kapolres Pesisir Selatan, Sumatera Barat menanggapi maraknya pemberitaan tentang penambangan emas ilegal. Pihaknya akan melakukan peninjauan dan pengecekan ke lapangan serta akan meminta pertanggung jawaban hukum terhadap pelaku yang melakukan penambangan tanpa izin tersebut (sumbarkita.id).
Pernyataan Kapolres Pesisir Selatan, AKBP Ricky Ricardo disampaikan pada Sabtu, 31 Oktober 2026, yang lebih lanjut menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi aktivitas pertambangan ilegal serta akan menindak siapa pun yang terlibat tanpa pandang bulu, baik pekerja di lapangan maupun pemodal di balik aktivitas tersebut.
Ketua Divisi Hukum DPP Rampas 08, Syafri Yunaldi, S.H., menyampaikan bahwa langkah kepolisian tersebut merupakan bagian penting dari upaya penegakan hukum sekaligus perlindungan terhadap lingkungan hidup dan kawasan hutan konservasi.
“Kami Divisi Hukum DPP Rampas 08 menyatakan dukungan penuh terhadap Kapolres Pesisir Selatan beserta jajaran dalam memberantas PETI. Penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten, profesional, dan tidak tebang pilih. Jangan hanya pekerja lapangan yang diproses, tetapi telusuri juga siapa pemodal, pemilik alat berat, penampung hasil tambang, serta pihak-pihak yang diduga memberikan perlindungan terhadap aktivitas ilegal tersebut,” tegas Syafri Yunaldi.
Dugaan Penambangan Emas Ilegal di Kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS)
Divisi Hukum DPP Rampas 08 memberikan perhatian khusus terhadap dugaan aktivitas PETI yang memasuki kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat atau TNKS (katasumbar.com), khususnya di Nagari Limau Purut, Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan, serta dugaan pengolahan hasil tambang di Nagari Talang Balarik. Hal itu sudah mendapatkan tanggapan dari anggota DPRD Pesisir Selatan.
Menurut Syafri, kawasan konservasi memiliki fungsi penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem, sumber air, keanekaragaman hayati, dan keberlangsungan kehidupan masyarakat.
“Jika benar aktivitas pertambangan ilegal telah memasuki kawasan TNKS, maka persoalan ini harus menjadi perhatian serius seluruh instansi terkait. Kawasan konservasi bukan tempat untuk dieksploitasi secara ilegal. Negara harus hadir melindungi hutan dan kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Divisi Hukum DPP Rampas 08 meminta agar operasi penertiban PETI tidak berhenti pada pembongkaran atau pemusnahan peralatan tambang semata. Aparat penegak hukum perlu melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap rantai kegiatan pertambangan, mulai dari pelaku operasional, penyedia alat, pemodal, pengangkut, hingga pihak yang menampung hasil pertambangan apabila ditemukan bukti keterlibatan.
Selain itu, koordinasi antara Polres Pesisir Selatan, Polda Sumatera Barat, Dinas Kehutanan, Balai Besar TNKS, dan instansi terkait perlu diperkuat agar penanganan berjalan efektif dan sesuai kewenangan masing-masing.
Peran Serta Masyarakat Dalam Penindakan Terhadap Penambangan Emas Ilegal
Divisi Hukum DPP Rampas 08 juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi dan melaporkan dugaan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kepada aparat penegak hukum dengan menyertakan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami mendukung langkah Kapolres Pesisir Selatan dan berharap komitmen ini benar-benar diwujudkan melalui tindakan nyata. Kami juga mendorong keterbukaan informasi mengenai perkembangan penanganan kasus PETI agar masyarakat mengetahui bahwa penegakan hukum berjalan sebagaimana mestinya,” tutup Syafri.
Divisi Hukum DPP Rampas 08 menegaskan bahwa dukungan terhadap pemberantasan PETI bukan semata-mata persoalan penindakan hukum, melainkan juga bentuk kepedulian terhadap kelestarian lingkungan, perlindungan kawasan konservasi, dan masa depan generasi mendatang.
Terdapat banyak aturan yang bisa dijadikan sebagai instrumen penindakan terhadap pelaku penambangan emas illegal seperti UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Atau menggunakan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Terhadap pelaku penambang emas illegal juga bisa dijerat menggunakan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya atau UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah, terkait perlindungan dan pengelolaan kawasan hutan.
Segala aturan sudah tersedia, gebrakan dan inisiatif dari Kapolres Pesisir Selatan merupakan niat yang dinampakkan untuk memberantas penambangan emas ilegal yang merugikan negara, masyarakat dan lingkungan alam sekitar. Oleh karena itu, partisipasi masyarakat juga harus tampak dalam membersamai inisiatif pihak kepolisian.
Baca Juga :
- Heboh Tambang Emas Ilegal Sebabkan Kehancuran Ekologis, Praktisi Hukum : Polda Sumbar Tidak Boleh Melakukan Pembiaran
- Apresiasi Divisi Hukum DPP Rampas 08 Kepada Ditreskrimsus Polda Sumbar Yang Menindak Tegas Dugaan Penambangan Emas Ilegal Di Pasaman Sumbar
- Ketum Perkumpulan Rumah Juang Rampas Setia 08 Berdaulat, Mengucapkan Selamat Kepada Kapolri Baru Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto
- Pilkada Gaje dan Pemerintahan Daerah Koruptif, Ketika Demokrasi Kehilangan Arah dan Kekuasaan Menjauh dari Rakyat
- Diskursus Penegakan Hukum, Kompromi Antara Kualitas Pembatasan Rokok Dan Pajak Reklame





Komentar Pembaca
Belum ada komentar pada artikel ini. Jadilah yang pertama.
Minimal 10 karakter, maksimal 1000. Maksimal satu tautan. Semua komentar ditinjau redaksi sebelum tampil.