SAMPANG | JATIMSATUNEWS.COM — Proyek rehabilitasi gedung SMPN 1 Pangarengan, Kabupaten Sampang, yang dikerjakan CV Bintang Kenari dengan anggaran APBD Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp399.258.100, menuai sorotan. Selain diduga tidak sesuai standar teknis, pelaksanaan pekerjaan juga dipertanyakan lantaran pekerja diduga mengabaikan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Keselamatan pekerja seharusnya menjadi prioritas, bukan dikorbankan demi mengejar keuntungan. Terlebih, sebelumnya proyek di SDN Komis disebut telah memakan korban akibat insiden kecelakaan kerja. Kondisi tersebut semestinya menjadi peringatan bagi seluruh pelaksana proyek agar tidak mengabaikan keselamatan tenaga kerja.
Sebelumnya, saat dikonfirmasi media ini, pihak pelaksana mengaku hanya menjalankan perintah atasan dan menyebut proyek tersebut milik seseorang berinisial H. Ab.
“Maaf, proyek ini punya H. Ab, Mas,” ungkapnya.
Bahkan, pelaksana meminta agar pemberitaan tidak diterbitkan terlebih dahulu dan mengajak awak media datang ke Gedung Putih.
“Jangan dulu, Mas. Kalau berkenan, sampean ini ke Gedung Putih, Mas,” pintanya.
Informasi yang diperoleh media ini, sosok berinisial H. Ab tersebut merupakan suami salah satu anggota DPRD Kabupaten Sampang. Hal ini memunculkan dugaan adanya keterkaitan proyek dengan aspirasi anggota legislatif. Namun, mekanisme dan kebenaran informasi tersebut masih membutuhkan klarifikasi resmi.
Di sisi lain, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang, H. Noer Alam, saat dikonfirmasi melalui pesan seluler pada Rabu (28/10/2026), justru mengarahkan awak media untuk menghubungi Kabid SMP Wahyudi.
“Koordinasikan dengan Kabid SMP Pak Wahyudi, Mas. Saya lagi rapat di Surabaya,” jawabnya singkat.
Respons tersebut dinilai belum menjawab substansi persoalan. Kadisdik Sampang diminta tidak tutup mata dan tidak lepas tangan terhadap dugaan ketidaksesuaian pekerjaan maupun penerapan K3 di lingkungan pendidikan.
Dinas Pendidikan, Kabid SMP, CV Bintang Kenari selaku pelaksana, dan konsultan pengawas harus memberikan penjelasan terbuka. Publik berhak mengetahui siapa yang bertanggung jawab, bagaimana pengawasan dilakukan, serta apakah pekerjaan senilai Rp399 juta lebih tersebut telah sesuai spesifikasi dan ketentuan keselamatan kerja.
Jangan sampai proyek yang menggunakan uang negara justru mengabaikan kualitas bangunan dan keselamatan pekerja.
Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih membuka ruang klarifikasi dari seluruh pihak terkait. Dd


Komentar Pembaca
Belum ada komentar pada artikel ini. Jadilah yang pertama.
Minimal 10 karakter, maksimal 1000. Maksimal satu tautan. Semua komentar ditinjau redaksi sebelum tampil.