Langsung ke konten
Kamis, 29 Oktober 2026
Pulse Hukum Trading dalam Islam: Membaca Kripto dan XAUUSD lewat Al-Qur’an
Daerah

PGRI Sidoarjo Adukan Polemik Pembatasan Masa Jabatan Kepala Sekolah ke Komisi E DPRD Jatim

Kedatangan rombongan pengurus dan tenaga pendidik tersebut diterima langsung oleh jajaran pimpinan dan anggota Komisi E DPRD Jatim.

Suasana audiensi jajaran pengurus PGRI Kabupaten Sidoarjo bersama pimpinan dan anggota Komisi E DPRD Jatim di Surabaya guna membahas polemik pembatasan masa jabatan kepala sekolah.

Suasana audiensi jajaran pengurus PGRI Kabupaten Sidoarjo bersama pimpinan dan anggota Komisi E DPRD Jatim di Surabaya guna membahas polemik pembatasan masa jabatan kepala sekolah. (Foto: Istimewa)

SURABAYA | JATIMSATUNEWS.COM: Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Sidoarjo mendatangi Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur untuk menyampaikan aspirasi krusial terkait peninjauan ulang regulasi masa jabatan kepala sekolah. Kedatangan rombongan pengurus dan tenaga pendidik tersebut diterima langsung oleh jajaran pimpinan dan anggota Komisi E DPRD Jatim.

Dalam audiensi tersebut, PGRI Sidoarjo berharap agar parlemen daerah bersedia menjembatani aspirasi mereka guna melakukan advokasi langsung ke Kementerian Pendidikan. Sorotan utama para guru tertuju pada regulasi terbaru yang membatasi masa penugasan kepala sekolah maksimal hanya dua periode atau setara dengan delapan tahun. Aturan ini dinilai jauh lebih singkat dibandingkan ketentuan sebelumnya yang masih memberikan ruang hingga tiga periode atau 12 tahun masa pengabdian.

Ketua Komisi E DPRD Jatim, Dr. Sri Untari Bisowarno, M.AP., saat mendengarkan aspirasi dan keluhan dari perwakilan PGRI Sidoarjo terkait dampak psikologis dan aturan transisi masa jabatan kepala sekolah
Ketua Komisi E DPRD Jatim, Dr. Sri Untari Bisowarno, M.AP., saat mendengarkan aspirasi dan keluhan dari perwakilan PGRI Sidoarjo terkait dampak psikologis dan aturan transisi masa jabatan kepala sekolah (Foto: Istimewa)

Dampak Psikologis dan Kendala Usia Jadi Sorotan Utama

Menanggapi keluhan tersebut, Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur, Dr. Sri Untari Bisowarno, M.AP., mengungkapkan bahwa kebijakan pembatasan dua periode ini ternyata memicu sejumlah persoalan di tingkat akar rumput. Menurutnya, para guru menyampaikan adanya beban psikologis yang dirasakan oleh rekan sejawat mereka yang harus kembali berstatus sebagai guru kelas atau pengajar biasa di lingkungan sekolah yang sama setelah sebelumnya memegang tampuk kepemimpinan.

Baca juga: Ratusan Mahasiswa Unusida Sampaikan Aspirasi Kepada DPD RI Terpilih tentang Hak Anak Yatim SIDOARJO – Mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Sidoarjo (Unusida) kompak menyuarakan hak anak yatim. Hal tersebut disampaikan kepada Anggota DPD RI terpilih 2024-2029, Dr. Lia Istifhama M.E.I saat menjadi narasumber dalam kegiatan Pengenalan Kehidupan Kampus Bagi Mahasiswa Baru (PKKMB), Kamis (5/9/2024). Kehadiran senator dapil Jawa Timur ini menjadi magnet tersendiri ketika menyampaikan motivasi terhadap calon mahasiswa baru Unusida tahun 2024. Dalam kesempatan tersebut, mahasiswa Unusida sempat menitipkan pesan atau aspirasi untuk diperjuangkan Ning Lia sapaan akrab Lia Istifhama di kursi DPD RI yang bakalan dilantik 1 Oktober 2024 nanti. “Kepada Ibu Lia Istifhama, kami menitipkan aspirasi agar Pemerintah lebih peduli terhadap nasib pendidikan anak yatim, anak yatim piatu agar bisa melanjutkan pendidikan hingga perguruan tinggi. Seperti mendapat beasiswa khusus, potongan biaya pendidikan,” kata ketua pelaksana PKKMB Unusida 2024, Destio Wiranto. Wira bersama ratusan mahasiswa mempersembahkan sebuah puisi tentang kehidupan anak yatim yang sering tidak mendapat perhatian. Seperti terlantar di pinggir jalan dan dimanfaatkan oleh sebagian oknum untuk menarik perhatian masyarakat sebagai pengemis jalanan. Ia menyerukan tentang anak yatim yang kurang diperhatikan selama ini. Menurutnya, anak yatim juga berhak mendapatkan pendidikan yang layak dan setara, tanpa diskriminasi. Pendidikan yang setara merupakan hak asasi manusia yang diakui dalam berbagai deklarasi dan konvensi internasional. Menanggapi hal tersebut, Ning Lia pun tampak terharu. Ia berjanji untuk memperjuangkan aspirasi tersebut bersama Anggota DPD RI lainnya dan Anggota DPR RI di komisi pendidikan serta kementrian terkait. “Ini PR buat saya untuk kita perjuangkan di senayan. Bagaimana ada sebuah regulasi pendidikan bagi anak yatim. Hal itu nanti akan saya bahas bersama Anggota DPD RI serta Anggota DPR RI dari Komisi terkait pendidikan dan Kementrian,” kata Ning Lia. Lebih lanjut, Ning Lia menegaskan jika untuk Indonesia Emas tahun 2045, maka akses pendidikan harus merata. Bagaimana anak-anak atau yang sudah ditinggal salah satu atau kedua orang tuanya bisa meneruskan pendidikan hingga tingkat akhir. Maka harus ada peran negara dalam hal membantu mereka. “Nantinya kita akan perjuangkan, bagaimana ada beasiswa atau bantuan dana pendidikan bagi anak Yatim, Anak-anak Yatim Piatu agar mereka bisa meneruskan sekolah hingga perguruan tinggi. Kita perjuangan masalah ini di DPD dan DPR RI serta kementrian terkait. Mohon doanya dari teman-teman mahasiswa baru yang sudah menyampaikan apresiasi terkait masalah tersebut,” harapnya. Ning Lia terharu saat salah satu mahasiswa baru menyampaikan bagaimana dirinya di biayai ibunya seorang yang single fighter karena ayahnya telah meninggal dunia, hingga bisa sampai kuliah di Unusida saat ini. “Terharu, apresiasi untuk semangat teman-teman yang kebetulan ditinggal sang ayah dan hanya dibiayai sang Ibu yang single fighter. Mereka tidak putus asa dan terus lanjutkan pendidikan hingga perguruan tinggi,” harunya. Dihadapan ratusan mahasiswa baru Unusida, Ning Lia juga berpesan agar memanfaatkan akses perkembangan dunia digital, perkembangan media dan media sosial (medsos). Sebab, saat ini media dapat dimanfaatkan akses dunia digital untuk sampaikan aspirasi. “Bagaimana teman-teman mahasiswa bisa menyuarakan aspirasi positif dan membangun pendidikan di negara kita secara digital dalam hal ini Pemanfaatan pemberitaan media dan media sosial,” ungkapnya. Menurut Ning Lia, teman-teman mahasiswa sebagai generasi penerus bangsa harus pro aktif menyampaikan aspirasinya. Sebab tanpa dukungan teman-teman mahasiswa, yang di senayan tidak mempunyai kecukupan data dalam memperjuangkan aspirasi di dunia pendidikan kita. “Aspirasi teman-teman di dunia pendidikan, mahasiswa dan sebagainya harus disuarakan dengan lantang, terkait regulasi pendidikan dan lainya. Hal ini demi kemerataan pendidikan dan kemajuan pendidikan yang bisa dirasakan semua kalangan,” sebutnya. penulis: Maschan Yusuf

Iklan

Baca juga: Atasi Keterbatasan Anggaran SMA dan SMK, Ketua Komisi E DPRD Jatim Sri Untari Matangkan Pergub PSM

“Aspirasi yang disampaikan PGRI Sidoarjo utamanya berkaitan dengan pembatasan masa jabatan kepala sekolah yang kini hanya dua periode. Menurut mereka, kebijakan ini memunculkan dampak psikologis bagi guru yang sebelumnya menjabat kepala sekolah lalu harus kembali mengajar di lingkungan yang sama,” tutur Sri Untari saat dikonfirmasi usai pertemuan.

Politisi senior PDI Perjuangan ini juga menambahkan bahwa aspek psikologis bukanlah satu-satunya kendala yang dihadapi di lapangan. Faktor usia lanjut serta lokasi penugasan baru yang kerap kali jauh dari domisili asal turut memberatkan kondisi personal dan kesehatan mental para tenaga pendidik senior. Oleh karena itu, pihak PGRI Sidoarjo dengan tegas mengusulkan agar penerapan aturan pembatasan ini tidak diberlakukan serta-merta, melainkan dengan menyediakan masa transisi yang memadai bagi kepala sekolah yang sudah mengabdi pada periode-periode sebelumnya.

Komisi E Dorong Penyusunan Naskah Akademis untuk Kementerian

Meski demikian, Dr. Sri Untari Bisowarno menjelaskan bahwa dari sudut pandang regulasi pemerintah, pembatasan masa jabatan ini sejatinya merupakan bagian dari ikhtiar penerapan prinsip meritokrasi di dunia pendidikan. Langkah ini diambil guna memastikan roda kepemimpinan di setiap satuan pendidikan senantiasa diisi oleh figur-figur yang memiliki rekam jejak prestasi dan kompetensi yang teruji secara berkelanjutan.
“Jabatan kepala sekolah itu merupakan tugas tambahan dan tidak bersifat permanen, konsepnya mirip seperti masa jabatan rektor di perguruan tinggi yang dibatasi dua periode lalu kembali menjadi pengajar. Namun, kami memahami dinamika di lingkungan sekolah tentu berbeda karena lingkupnya lebih kecil sehingga dampak sosial-psikologisnya terasa,” jelas Sri Untari memberikan analogi.

Iklan

Melihat kompleksitas dinamika tersebut, Komisi E DPRD Jatim menyatakan siap mengawal dan memberikan rekomendasi taktis bagi para guru. Sri Untari menyarankan agar pengurus PGRI segera merumuskan kajian atau telaah komprehensif yang melibatkan kalangan pendidik dan pakar. Naskah akademik maupun empiris tersebut nantinya dapat dijadikan senjata legal dan argumen kuat untuk diserahkan langsung kepada Menteri Pendidikan sebagai bahan pertimbangan dalam melahirkan kebijakan afirmatif ataupun aturan transisi yang lebih berkeadilan.

“Kami di Komisi E menyarankan agar PGRI membuat kajian telaah yang matang. Naskah tersebut nantinya menjadi dasar yang kuat untuk disampaikan ke kementerian agar ada ruang pertimbangan, termasuk kemungkinan pemberlakuan masa transisi seperti yang pernah diterapkan di jabatan lain,” pungkasnya menutup pertemuan.

Komentar Pembaca

Belum ada komentar pada artikel ini. Jadilah yang pertama.

Tinggalkan Komentar

Minimal 10 karakter, maksimal 1000. Maksimal satu tautan. Semua komentar ditinjau redaksi sebelum tampil.