Suasana audiensi jajaran pengurus PGRI Kabupaten Sidoarjo bersama pimpinan dan anggota Komisi E DPRD Jatim di Surabaya guna membahas polemik pembatasan masa jabatan kepala sekolah. (Foto: Istimewa)
SURABAYA | JATIMSATUNEWS.COM: Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Sidoarjo mendatangi Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur untuk menyampaikan aspirasi krusial terkait peninjauan ulang regulasi masa jabatan kepala sekolah. Kedatangan rombongan pengurus dan tenaga pendidik tersebut diterima langsung oleh jajaran pimpinan dan anggota Komisi E DPRD Jatim.
Dalam audiensi tersebut, PGRI Sidoarjo berharap agar parlemen daerah bersedia menjembatani aspirasi mereka guna melakukan advokasi langsung ke Kementerian Pendidikan. Sorotan utama para guru tertuju pada regulasi terbaru yang membatasi masa penugasan kepala sekolah maksimal hanya dua periode atau setara dengan delapan tahun. Aturan ini dinilai jauh lebih singkat dibandingkan ketentuan sebelumnya yang masih memberikan ruang hingga tiga periode atau 12 tahun masa pengabdian.
Ketua Komisi E DPRD Jatim, Dr. Sri Untari Bisowarno, M.AP., saat mendengarkan aspirasi dan keluhan dari perwakilan PGRI Sidoarjo terkait dampak psikologis dan aturan transisi masa jabatan kepala sekolah (Foto: Istimewa)
Dampak Psikologis dan Kendala Usia Jadi Sorotan Utama
Menanggapi keluhan tersebut, Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur, Dr. Sri Untari Bisowarno, M.AP., mengungkapkan bahwa kebijakan pembatasan dua periode ini ternyata memicu sejumlah persoalan di tingkat akar rumput. Menurutnya, para guru menyampaikan adanya beban psikologis yang dirasakan oleh rekan sejawat mereka yang harus kembali berstatus sebagai guru kelas atau pengajar biasa di lingkungan sekolah yang sama setelah sebelumnya memegang tampuk kepemimpinan.
“Aspirasi yang disampaikan PGRI Sidoarjo utamanya berkaitan dengan pembatasan masa jabatan kepala sekolah yang kini hanya dua periode. Menurut mereka, kebijakan ini memunculkan dampak psikologis bagi guru yang sebelumnya menjabat kepala sekolah lalu harus kembali mengajar di lingkungan yang sama,” tutur Sri Untari saat dikonfirmasi usai pertemuan.
Politisi senior PDI Perjuangan ini juga menambahkan bahwa aspek psikologis bukanlah satu-satunya kendala yang dihadapi di lapangan. Faktor usia lanjut serta lokasi penugasan baru yang kerap kali jauh dari domisili asal turut memberatkan kondisi personal dan kesehatan mental para tenaga pendidik senior. Oleh karena itu, pihak PGRI Sidoarjo dengan tegas mengusulkan agar penerapan aturan pembatasan ini tidak diberlakukan serta-merta, melainkan dengan menyediakan masa transisi yang memadai bagi kepala sekolah yang sudah mengabdi pada periode-periode sebelumnya.
Komisi E Dorong Penyusunan Naskah Akademis untuk Kementerian
Meski demikian, Dr. Sri Untari Bisowarno menjelaskan bahwa dari sudut pandang regulasi pemerintah, pembatasan masa jabatan ini sejatinya merupakan bagian dari ikhtiar penerapan prinsip meritokrasi di dunia pendidikan. Langkah ini diambil guna memastikan roda kepemimpinan di setiap satuan pendidikan senantiasa diisi oleh figur-figur yang memiliki rekam jejak prestasi dan kompetensi yang teruji secara berkelanjutan. “Jabatan kepala sekolah itu merupakan tugas tambahan dan tidak bersifat permanen, konsepnya mirip seperti masa jabatan rektor di perguruan tinggi yang dibatasi dua periode lalu kembali menjadi pengajar. Namun, kami memahami dinamika di lingkungan sekolah tentu berbeda karena lingkupnya lebih kecil sehingga dampak sosial-psikologisnya terasa,” jelas Sri Untari memberikan analogi.
Iklan
Melihat kompleksitas dinamika tersebut, Komisi E DPRD Jatim menyatakan siap mengawal dan memberikan rekomendasi taktis bagi para guru. Sri Untari menyarankan agar pengurus PGRI segera merumuskan kajian atau telaah komprehensif yang melibatkan kalangan pendidik dan pakar. Naskah akademik maupun empiris tersebut nantinya dapat dijadikan senjata legal dan argumen kuat untuk diserahkan langsung kepada Menteri Pendidikan sebagai bahan pertimbangan dalam melahirkan kebijakan afirmatif ataupun aturan transisi yang lebih berkeadilan.
“Kami di Komisi E menyarankan agar PGRI membuat kajian telaah yang matang. Naskah tersebut nantinya menjadi dasar yang kuat untuk disampaikan ke kementerian agar ada ruang pertimbangan, termasuk kemungkinan pemberlakuan masa transisi seperti yang pernah diterapkan di jabatan lain,” pungkasnya menutup pertemuan.
Komentar Pembaca
Belum ada komentar pada artikel ini. Jadilah yang pertama.
Minimal 10 karakter, maksimal 1000. Maksimal satu tautan. Semua komentar ditinjau redaksi sebelum tampil.