Jelang 3 Dekade Fakultas Syariah UIN Maliki Malang: Dari Ahli Hukum Islam ke Arsitek Hukum Masa Depan oleh Prof.Dr.Hj.Umi Sumbulah,M.Ag., Dekan Fakultas Syariah UIN Malang
Usia hampir tiga dekade tidak sekedar menjadi nostalgia kelembagaan, tetapi menjadi titik pijak, refleksi dan lompatan paradigma.
Berawal dari Jurusan Syariah yang berfokus pada pembentukan sarjana hukum Islam, menuju Fakultas Syariah dan Hukum yang mampu melahirkan arsitek hukum masa depan.
Secara historis, embrio kajian Syariah UIN Malang dapat ditelusuri ke Jurusan Syariah STAIN Malang pada tahun akademik 1997/1998.
Ketika UIN Malang berdiri pada 2004, Jurusan Syariah berkembang menjadi Fakultas Syariah. Perkembangannya kemudian meluas, dengan hadirnya Hukum Bisnis Syariah (HBS) pada 2007 yang kini telah menyesuaikan nomenklatur menjadi Hukum Ekonomi Syariah (HES), dan Hukum Tata Negara (HTN) yang berdiri pada 2015.
Baca juga: Kairo 2026: Prof Umi Sumbulah Tekankan Peran Strategis Perempuan Cegah Radikalisme di Era Digital
Sorotan
Menuju Tiga Dekade Fakultas Syariah UIN Malang
Fundamental Dunia Hukum Berubah
Perjalanan panjang itu menunjukkan satu hal penting bahwa hukum Islam tidak pernah benar-benar berhenti bergerak. Karena itu, memasuki usia hampir tiga dekade, pertanyaan penting bagi Fakultas Syariah bukan lagi sekedar apa yang telah dicapai, tetapi ada yang jauh lebih penting dari itu, yakni ahli hukum seperti apa yang hendak dilahirkan untuk dekade berikutnya?
Pertanyaan ini penting karena dunia hukum sedang berubah secara fundamental.
Hari ini, mahasiswa hukum tidak lagi hanya berhadapan dengan persoalan waris, perkawinan, jual beli, wakaf, atau sengketa hukum konvensional.
Mereka berhadapan dengan fintech, paylater, cryptocurrency, kecerdasan buatan, deepfake, perlindungan data pribadi, perdagangan digital, cybercrime, perubahan iklim, teknologi reproduksi, hingga persoalan hukum yang lahir dari perubahan pola kehidupan masyarakat.
Sebagian persoalan tersebut bahkan belum memiliki padanan langsung dalam khazanah fikih klasik.
Di sinilah ukuran keberhasilan Fakultas Syariah perlu diperluas. Keberhasilan tidak cukup diukur dari seberapa banyak lulusan yang mampu menjelaskan pendapat fuqaha, juga seberapa banyak yang telah diserap ke dunia hukum, seperti hakim, advokat, analis hukum dan lain-lain.
Selain itu, juga perlu memperhatikan seberapa mampu mereka menggunakan warisan intelektual Islam untuk membaca persoalan yang belum pernah dihadapi fuqaha terdahulu.
Karena itu, sejak awal berdirinya, Fakultas Syariah UIN Malang memiliki mandat yang menarik, yakni melahirkan lulusan yang memahami hukum Islam sekaligus peraturan perundang-undangan.
Tujuan tersebut bahkan secara eksplisit menempatkan kemampuan mengintegrasikan hukum Islam dan hukum positif sebagai salah satu orientasi pendidikan, sekaligus mandatory dari Kementerian Agama yang mengiringi transformasi kelembagaan dari STAIN menjadi UIN.
Orientasi ini justru semakin memiliki relevansi untuk konteks sekarang.
Baca juga: Kuliah ke Luar Negeri, Ini Pesan Prof Umi Sumbulah agar Mahasiswa Indonesia Tak Kehilangan Jati Diri
Hukum Islam dan Indonesia
Indonesia bukan negara agama, tetapi juga bukan negara yang mengalienasi agama dari kehidupan publik. Hukum Islam hadir melalui berbagai kanal, berupa peraturan perundang-undangan, peradilan agama, ekonomi syariah, hukum keluarga, zakat dan wakaf, fatwa, praktik masyarakat, hingga berbagai kebijakan publik.
Maka, lulusan Fakultas Syariah tidak cukup menjadi ahli fikih yang kurang memahami hukum negara, atau sebaliknya sarjana hukum yang kehilangan akar keislamannya.
Dalam konteks tersebut, maka yang dibutuhkan adalah generasi legal scholars yang mampu berdiri di antara dan mengintegrasikan keduanya.
Mereka memahami teks keagamaan sekaligus menguasai konstruksi hukum nasional. Mereka mengerti ushul al-fiqh sekaligus mampu berdialog dengan teori hukum modern.
Mereka memahami maqashid al-syari‘ah sekaligus mampu membaca konstitusi, undang-undang, putusan pengadilan, regulasi ekonomi, hukum tatanegara, dan perkembangan hukum internasional.
Inilah kekuatan khas yang menjadi identitas Fakultas Syariah dan Hukum, dari integrasi ke interaksi. Namun integrasi keilmuan tidak boleh berhenti pada slogan.
Integrasi hukum Islam dan hukum positif harus menghasilkan kemampuan memecahkan persoalan nyata. Contoh dalam hukum keluarga misalnya, bahwa persoalan keluarga hari ini tidak hanya berkaitan dengan akad nikah atau talak.
Ada perkawinan jarak jauh, konflik keluarga yang berlangsung melalui media sosial, kekerasan berbasis gender online (KBGO), perlindungan anak di internet, persoalan hak digital anak, dan perubahan pola relasi suami-istri era disrupsi digital.
Demikian pula dalam hukum ekonomi syariah. Tantangannya bukan hanya memahami akad murabahah, mudharabah, atau ijarah, tetapi bagaimana prinsip-prinsip ekonomi syariah tersebut dapat diterapkan dalam fintech, marketplace, digital money, paylater, dan model bisnis yang terus berubah dan berkembang luar biasa.
Sementara dalam hukum tata negara, mahasiswa harus mampu mendiskusikan hubungan agama dan negara, kebebasan beragama, kebijakan publik, demokrasi digital, hak konstitusional warga negara, hingga tata kelola pemerintahan berbasis teknologi.
Dengan demikian, integrasi keilmuan harus bergerak dari integrasi pengetahuan menuju interaksi pengetahuan.
Fikih harus berdialog dengan hukum positif. Ushul al-fiqh harus mampu berdialog dengan teori hukum.
Kemudian, maqashid al-syari’ah juga harus berdialog dengan hak asasi manusia, ilmu sosial, ekonomi, teknologi, dan lingkungan.
Bagaimana ilmu hukum dikembangkan dari menjawab persoalan hari ini ke mengantisipasi persoalan esok. Di sinilah gagasan Future Islamic Law menjadi sangat penting dan menemukan relevansinya.
Baca juga: Umi Sumbulah Ungkap Banyak Mata Kuliah yang Dapat Melandasi Karakter Antikorupsi pada Mahasiswa
Fakultas Syariah Ruang Antisipasi Persoalan Hukum Baru
Fakultas Syariah masa depan tidak hanya menjadi tempat mencari jawaban atas persoalan yang sudah muncul. Ia harus menjadi ruang untuk mengantisipasi persoalan hukum yang akan muncul.
Kecerdasan buatan adalah contoh paling jelas. AI kini dapat membaca teks hukum, membandingkan dokumen, merangkum pendapat ulama, bahkan menghasilkan jawaban atas pertanyaan fikih.
Tetapi penelitian mutakhir menunjukkan bahwa kemampuan AI dalam penalaran hukum Islam masih memiliki keterbatasan serius, yakni persoalan akurasi dan halusinasi.
Karena itu, dalam persoalan AI ini, para akademisi dituntut untuk melakukan validasi dan kalibrasi atas informasi AI.
Karena itu pula, maka pertanyaan akademiknya bukan sekedar apakah menggunakan AI dalam hukum Islam diperbolehkan.
Pertanyaan yang lebih strategis adalah tentang bagaimana membangun ekosistem hukum Islam yang mampu menggunakan AI tanpa kehilangan otoritas keilmuan, ketelitian metodologis, etika dan tanggung jawab moral.
Pertanyaan seperti ini harus masuk ke ruang kuliah, penelitian mahasiswa, skripsi, tugas akhir, tesis untuk magister, disertasi untuk mahasiswa doktor, juga pengabdian masyarakat yang dilakukan oleh civitas akademika.
Mahasiswa Fakultas Syariah perlu belajar bagaimana memverifikasi jawaban AI, melacak sumber asli, menguji argumentasi, membandingkan pendapat mazhab, membaca konteks sosial, dan menilai konsekuensi hukum dari sebuah keputusan.
Dengan kata lain, AI boleh membantu mencari jawaban, tetapi dosen dan mahasiswa tetap harus bertanggung jawab atas kebenaran, akurasi, orisinalitas, dan keadilan jawaban tersebut.
Menjadi Knowledge Producing Faculty
Memasuki dekade ketiga, Fakultas Syariah UIN Malang memiliki kesempatan untuk bergerak lebih jauh, yakni dari teaching faculty menjadi knowledge-producing faculty; dari sekedar mengajarkan hukum menjadi tempat memproduksi gagasan hukum.
Fakultas Syariah adalah laboratorium hukum masa depan. Fakultas dapat membangun laboratorium Future Islamic Law yang mempertemukan ahli fikih dengan ahli hukum positif, ekonom, teknolog, sosiolog, psikolog, pakar lingkungan, praktisi industri, hakim, advokat, dan pembuat kebijakan.
Laboratorium semacam ini dapat mengkaji persoalan yang akan segera menjadi kebutuhan masyarakat.
Misalnya AI dan fatwa, hukum data dan privasi dalam perspektif Islam, fikih lingkungan, hukum ekonomi digital, perlindungan anak di ruang digital, bioetika Islam, hukum keluarga di era teknologi reproduksi, hingga relasi agama, negara, dan kewargaan di tengah perubahan sosial.
Arah semacam ini sebenarnya sudah mulai tampak. Fakultas Syariah UIN Malang belakangan terlibat dalam pengembangan kurikulum hukum yang mengintegrasikan keilmuan syariah dan fikih dengan hukum nasional, teknologi digital dan AI, kebutuhan dunia kerja, moderasi beragama, serta keterampilan profesional.
Baca juga: Talk with Alumnae Fakultas Syariah UIN Malang, Alumni Berprestasi Bagikan Strategi Meraih Beasiswa
Tantangan
Tantangannya sekarang adalah bagaimana menjadikan gagasan tersebut bukan sekedar respons kurikuler yang didokumentasi dan diimplementasikan, tetapi juga menjadi agenda besar pengembangan keilmuan fakultas.
Hampir tiga dekade perjalanan Fakultas Syariah memberikan modal yang tidak kecil.
Ada tradisi turats yang kuat, penguasaan fikih dan ushul al-fiqh, pengalaman mengembangkan hukum keluarga, hukum ekonomi syariah, dan hukum tata negara, serta ekosistem UIN Maliki yang memungkinkan perjumpaan ilmu agama dengan ilmu pengetahuan modern.
Bahkan visi pengembangan Fakultas Syariah menekankan integrasi keilmuan dan menjadikan Al-Qur’an dan Hadis sebagai sumber inspirasi dalam pengembangan hukum di Indonesia.
Modal tersebut harus menjadi pijakan untuk lompatan berikutnya. Sebab menjadi modern tidak berarti meninggalkan tradisi. Sebaliknya, tradisi yang kuat justru memungkinkan kita memasuki masa depan tanpa kehilangan akar dan arah.
Fakultas Syariah tidak perlu berlomba dengan fakultas hukum lain untuk menjadi sama. Karena ia memiliki keunggulan yang khas, yakni kemampuan mempertemukan nilai-nilai syariah dengan sistem hukum Indonesia dan transformasi masyarakat.
Jika keunggulan itu dikembangkan secara serius, lulusan Fakultas Syariah tidak hanya akan menjadi hakim, advokat, mediator, praktisi ekonomi syariah, pegawai pemerintah, atau akademisi.
Mereka juga dapat menjadi perancang kebijakan, analis regulasi, konsultan hukum digital, peneliti AI dan hukum Islam, ahli hukum ekonomi digital, mediator keluarga, serta pemikir hukum yang mampu menjembatani agama, negara, teknologi, dan masyarakat.
Menentukan Arah Baru
Tiga dekade seharusnya bukan hanya menjadi momentum untuk mengenang perjalanan. Ia harus menjadi kesempatan untuk menentukan arah baru.
Jika dua dekade pertama merupakan fase membangun fondasi dan memperluas disiplin, maka dekade berikutnya menjadi fase memproduksi gagasan dan memimpin perubahan, dari preserving Islamic law menuju producing future Islamic law.
Fakultas Syariah harus berani mengajukan pertanyaan yang lebih besar berupa hukum Islam seperti apa yang dibutuhkan Indonesia di tengah transformasi digital?
Bagaimana maqaṣhid al-syari’ah mampu menjawab krisis ekologi yang kini semakin memprihatinkan? Bagaimana fikih menghadapi kecerdasan buatan?
Bagaimana hukum Islam berkontribusi pada keadilan sosial, perlindungan kelompok rentan, dan tata kelola negara?
Pertanyaan-pertanyaan itulah yang akan menentukan bahwa Fakultas Syariah akan menjadi penjaga masa lalu sekaligus menjadi perancang masa depan.
Pada akhirnya, masa depan kajian hukum Islam bukan tentang meninggalkan kitab kuning demi AI. Bukan pula mempertahankan tradisi dengan menutup mata terhadap perubahan.
Namun, yang diperlukan adalah membawa kedalaman tradisi ke tengah kompleksitas dan dinamika zaman.
Karena masyarakat masa depan tidak hanya membutuhkan ahli yang tahu apa kata hukum atau Islam, tetapi juga ahli yang mampu menjelaskan mengapa hukum itu penting, bagaimana diterapkan, dan bagaimana hukum itu mampu menghadirkan keadilan dalam dunia yang terus berubah.
Di sinilah tantangan sekaligus peluang Fakultas Syariah UIN Maliki Malang memasuki tiga dekade berikutnya. Bukan sekadar mencetak ahli hukum Islam, tetapi melahirkan arsitek hukum masa depan yang berakar pada syariah, berpijak pada hukum Indonesia, terbuka terhadap ilmu pengetahuan, dan siap menjawab persoalan yang bahkan hari ini belum kita bayangkan.
Wallah a’lam bi al-shawab.***
Editor: YAN


Komentar Pembaca
Belum ada komentar pada artikel ini. Jadilah yang pertama.
Minimal 10 karakter, maksimal 1000. Maksimal satu tautan. Semua komentar ditinjau redaksi sebelum tampil.