Penulis: Ibn Syueb
PASURUAN | JATIMSATUNEWS.COM: Ketika sebagian ulama Pasuruan menyuarakan penolakan terhadap sound horeg, muncul pertanyaan dari masyarakat: mengapa persoalan sound horeg mendapat perhatian serius, sementara persoalan lain, seperti korupsi, kebakaran hutan, dan kerusakan alam akibat pertambangan pasir dan batu, seolah tidak mendapat perhatian yang sama?
Pertanyaan ini wajar dan patut dijawab dengan kepala dingin. Menjaga umat bukan hanya berbicara tentang moralitas dalam hiburan, tetapi juga menyangkut keadilan, kelestarian lingkungan, kesejahteraan masyarakat, dan masa depan generasi mendatang.
Namun, perhatian ulama terhadap sound horeg tidak serta-merta dapat dianggap sebagai kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Sikap tersebut perlu dilihat dari aspirasi masyarakat, keresahan yang berkembang, serta dampak yang ditimbulkan di lapangan.
Baca juga: Dinilai ‘Abu-abu’ Soal Sound Horeg, Sikap Bupati Rusdi Kecewakan Ulama
Jika para ulama meminta pemerintah mengevaluasi atau memperbaiki aturan, permintaan itu semestinya dinilai berdasarkan alasan, fakta, dan tujuan yang hendak dicapai, bukan langsung dicurigai sebagai kepentingan politik.
Di sisi lain, pertanyaan masyarakat tentang perhatian ulama terhadap persoalan lain juga tidak boleh diabaikan. Sebab, tanggung jawab moral dalam agama mencakup berbagai persoalan yang menyangkut kemaslahatan umat.
Ulama dan Tanggungjawab Moral
Dalam Islam, ulama memiliki tanggung jawab membimbing umat, menyampaikan kebenaran, serta mengajak kepada kebaikan dan mencegah kemungkaran.
Allah SWT berfirman dalam QS. Ali Imran ayat 104 tentang pentingnya menyeru kepada kebajikan dan mencegah kemungkaran.
Karena itu, perhatian ulama terhadap sound horeg dapat dipahami sebagai bagian dari tanggung jawab tersebut, terutama apabila pelaksanaannya menimbulkan gangguan ketertiban, melanggar aturan, atau menghadirkan persoalan moral yang meresahkan masyarakat.
Namun, tanggung jawab itu tidak berhenti pada satu persoalan. Korupsi, kerusakan lingkungan, penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan sosial juga merupakan masalah serius yang menyangkut kepentingan umat.
Artinya, perhatian terhadap sound horeg tidak seharusnya dipertentangkan dengan harapan agar ulama turut menyuarakan persoalan lainnya.
Ulama tidak harus menangani semua persoalan secara bersamaan. Akan tetapi, masyarakat tentu berharap agar nilai-nilai agama juga hadir dalam upaya menjaga keadilan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan.
Menjaga Lingkungan juga Bagian dari Amanah Agama
Dalam Islam, manusia diberi amanah sebagai khalifah di bumi. Amanah tersebut bukan hanya untuk memanfaatkan kekayaan alam, tetapi juga merawatnya dan mencegah kerusakan.
Majelis Ulama Indonesia melalui Fatwa Nomor 22 Tahun 2011 tentang Pertambangan Ramah Lingkungan menegaskan pentingnya kegiatan pertambangan yang memperhatikan kemaslahatan umum, kelestarian lingkungan, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Prinsip tersebut sejalan dengan firman Allah SWT dalam QS. Al-A’raf ayat 56:
“Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi setelah Allah memperbaikinya.”
Dalam QS. Ar-Rum ayat 41, Allah SWT juga menjelaskan bahwa kerusakan di darat dan di laut terjadi akibat perbuatan manusia.
Karena itu, menjaga hutan, melindungi sumber air, mencegah kebakaran, dan mengawasi kegiatan pertambangan yang berpotensi merusak lingkungan merupakan bagian dari tanggung jawab moral dan keagamaan.
Tentu, penilaian terhadap suatu kegiatan pertambangan harus didasarkan pada fakta, kondisi lapangan, kepatuhan terhadap aturan, dan dampaknya terhadap masyarakat. Tidak semua kegiatan pertambangan dapat serta-merta dinyatakan merusak.
Namun, jika ditemukan aktivitas yang merusak lingkungan, mengancam keselamatan warga, atau merampas hak masyarakat, persoalan tersebut layak mendapatkan perhatian serius.
Pemerintah dan aparat berwenang bertanggung jawab melakukan pengawasan serta penindakan. Sementara itu, ulama dapat memberikan nasihat keagamaan, membangun kesadaran masyarakat, dan mengingatkan bahwa menjaga alam merupakan bagian dari amanah agama.
Kebakaran Hutan di TNBTS dan Gunung Arjuno Bukan Persoalan Sepele
Kebakaran di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) dan Gunung Arjuno merupakan persoalan serius karena dapat mengancam kelestarian hutan, keanekaragaman hayati, sumber penghidupan masyarakat, dan keseimbangan lingkungan.
Penanganan kebakaran, evakuasi, penyelidikan penyebab, serta penegakan hukum merupakan kewenangan petugas, pemerintah, dan lembaga terkait.
Namun, bukan berarti ulama tidak memiliki peran. Ulama dapat mengingatkan umat agar tidak melakukan pembakaran yang merusak, mengajak masyarakat menjaga lingkungan, serta mendorong kepedulian terhadap warga yang terdampak.
Hal yang sama berlaku terhadap kerusakan alam akibat pertambangan pasir dan batu di Pasuruan. Jika aktivitas tersebut terbukti merugikan masyarakat dan merusak lingkungan, persoalannya tidak boleh dianggap sepele.
Lantas, mengapa persoalan-persoalan tersebut tidak mendapatkan perhatian moral yang sama?
Pertanyaan ini patut menjadi bahan renungan bersama. Bukan untuk menyudutkan ulama, melainkan untuk mengingatkan bahwa tanggung jawab keagamaan memiliki cakupan yang luas.
Jika perilaku manusia yang melanggar norma agama perlu diingatkan, tindakan yang merusak lingkungan dan mengancam kehidupan masyarakat juga layak mendapat perhatian.
Korupsi dan Ketidakadilan juga Harus Dilawan
Korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum. Korupsi merupakan tindakan yang merampas hak masyarakat, menghambat pembangunan, dan merusak kepercayaan terhadap pemerintah.
Begitu pula penyalahgunaan kekuasaan dan kebijakan yang mengabaikan kepentingan masyarakat. Semua itu perlu dikritisi berdasarkan fakta dan prinsip keadilan.
Dalam persoalan tersebut, ulama memiliki peran melalui pendidikan moral, nasihat keagamaan, dan pengawasan sosial. Adapun penyelidikan serta penindakan hukum tetap menjadi kewenangan lembaga yang berwenang.
Masyarakat tentu berharap agar suara moral ulama tidak hanya hadir ketika membicarakan persoalan hiburan, tetapi juga ketika menghadapi persoalan yang menyangkut hak rakyat, kerusakan alam, dan penyalahgunaan kekuasaan.
Meski demikian, tidak adil pula jika seseorang langsung menuduh ulama mengabaikan suatu masalah tanpa mengetahui langkah atau pertimbangan yang telah mereka lakukan.
Kritik harus tetap didasarkan pada fakta, bukan prasangka.
Politik Keumatan Bukan Politik Standar Ganda
Persoalan berikutnya yang perlu dipahami adalah hubungan antara ulama, kebijakan pemerintah, dan dukungan politik.
Dalam kehidupan demokrasi, dukungan terhadap seorang pemimpin bukanlah dukungan tanpa batas. Dukungan dapat diberikan karena adanya kesamaan visi, komitmen terhadap kepentingan masyarakat, serta harapan agar kebijakan yang diambil membawa kemaslahatan.
Namun, ketika kebijakan seorang pemimpin dinilai bertentangan dengan nilai-nilai agama, keadilan, dan kepentingan umat, ulama memiliki hak moral untuk menyampaikan kritik dan meminta perbaikan.
Bahkan, jika setelah melalui pertimbangan yang matang kebijakan tersebut tetap bertentangan dengan tujuan syariat dan kemaslahatan masyarakat, mengevaluasi dukungan politik terhadap pemimpin itu dapat menjadi sikap yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ancaman mencabut dukungan politik terhadap seorang pemimpin tidak otomatis merupakan politik standar ganda. Dalam konteks tertentu, sikap tersebut justru dapat menjadi bagian dari politik keumatan.
Politik keumatan bukan berarti ulama harus menjauh dari seluruh urusan politik. Politik juga berkaitan dengan kebijakan yang menentukan kehidupan masyarakat, perlindungan hak warga, keadilan, dan keberlangsungan nilai-nilai agama.
Karena itu, dukungan politik tidak seharusnya dimaknai sebagai kewajiban untuk membenarkan seluruh keputusan pemimpin. Loyalitas kepada seseorang tidak boleh mengalahkan komitmen terhadap kebenaran dan kemaslahatan.
Dalam perspektif tujuan syariat (maqashid al-syariah), kebijakan idealnya diarahkan untuk menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Prinsip kemaslahatan juga menuntut agar kebijakan tidak menimbulkan kerusakan dan penderitaan yang dapat dihindari.
Apabila suatu kebijakan dinilai bertentangan dengan prinsip-prinsip tersebut, kritik dan evaluasi merupakan bagian dari tanggung jawab moral.
Namun, penilaian itu harus dilakukan secara objektif. Tidak setiap perbedaan pendapat otomatis berarti kebijakan bertentangan dengan syariat. Perlu ada pertimbangan keagamaan yang memadai, fakta yang jelas, dan penilaian terhadap dampaknya bagi masyarakat.
Demikian pula, ancaman mencabut dukungan politik tidak semestinya digunakan sebagai alat tekanan untuk kepentingan pribadi atau kelompok. Sikap tersebut harus didasarkan pada prinsip yang konsisten, bukan sekadar perbedaan kepentingan politik.
Dengan demikian, politik keumatan bukanlah politik yang membela pemimpin tanpa syarat. Politik keumatan adalah ikhtiar menempatkan kepentingan agama, keadilan, dan kemaslahatan masyarakat sebagai pertimbangan utama.
Mengapa Sound Horeg Menjadi Perhatian Serius?
Dalam konteks Pasuruan, perhatian para ulama terhadap sound horeg perlu dipahami berdasarkan persoalan yang mereka soroti, aspirasi masyarakat, dan dampak kegiatan di lapangan.
Apabila pelaksanaannya menimbulkan gangguan ketertiban, melanggar ketentuan yang berlaku, atau menghadirkan perilaku yang dinilai bertentangan dengan nilai agama, masyarakat berhak meminta pemerintah melakukan evaluasi.
Begitu pula ketika ulama meminta perbaikan aturan, aspirasi tersebut patut didengar dan dikaji secara serius.
Tidak tepat apabila setiap kritik terhadap sound horeg langsung dianggap sebagai kepentingan pribadi atau agenda politik. Sebaliknya, tidak tepat pula apabila setiap keberatan masyarakat dianggap pasti benar tanpa pemeriksaan fakta.
Semua pihak perlu menempatkan persoalan ini secara proporsional.
Jika ada aturan yang dinilai belum efektif, pemerintah dapat mengevaluasi pelaksanaannya. Jika ditemukan pelanggaran, penegakan aturan harus dilakukan secara adil. Jika terdapat perbedaan pandangan, dialog perlu dibuka agar solusi yang diambil tidak mengabaikan kepentingan masyarakat.
Yang terpenting, aspirasi ulama dan masyarakat tidak semestinya dihadapi dengan prasangka, melainkan dengan penilaian yang objektif dan kemauan mencari jalan keluar.
Jangan Pertentangkan Satu Persoalan dengan Persoalan Lain
Kritik terhadap perhatian ulama pada sound horeg tidak boleh digunakan untuk membenarkan pelanggaran dalam kegiatan tersebut.
Sebaliknya, perhatian terhadap sound horeg juga tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan korupsi, kebakaran hutan, kerusakan alam akibat pertambangan, dan persoalan lain yang merugikan masyarakat.
Setiap persoalan harus dinilai berdasarkan prinsip yang sama: kebenaran, keadilan, dan kemaslahatan bersama.
Masyarakat boleh berharap agar ulama turut menyuarakan berbagai persoalan yang mengancam kehidupan umat. Namun, harapan itu perlu disampaikan secara santun dan berdasarkan fakta.
Ulama pun perlu terus menjaga konsistensi moral agar nasihat agama dapat dirasakan manfaatnya dalam berbagai bidang kehidupan.
Pemerintah juga harus terbuka terhadap kritik. Kebijakan yang mendapat keberatan dari masyarakat perlu dievaluasi secara objektif, bukan semata-mata dipertahankan demi kepentingan politik atau citra kekuasaan.
Sementara itu, masyarakat perlu membedakan kritik yang bertujuan memperbaiki keadaan dengan tuduhan yang tidak didukung bukti.
Dengan sikap tersebut, perbedaan pendapat dapat menjadi jalan menuju perbaikan, bukan sumber permusuhan.
Penutup: Menjaga Umat, Mengawal Kebijakan
Menjaga umat bukan hanya berbicara tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan di panggung hiburan. Menjaga umat juga berarti peduli terhadap lingkungan yang rusak, hak masyarakat yang terampas, korupsi yang merugikan rakyat, dan kebijakan yang tidak berpihak pada kemaslahatan bersama.
Jika sound horeg perlu dikritisi karena dampaknya terhadap moral dan ketertiban, kerusakan alam akibat pertambangan, kebakaran hutan, serta korupsi juga layak mendapatkan perhatian serius.
Ulama tidak harus menyelesaikan seluruh persoalan sendiri. Namun, suara moral mereka diharapkan hadir ketika masyarakat menghadapi ancaman terhadap agama, kehidupan, keadilan, dan lingkungan.
Pada saat yang sama, dukungan politik terhadap pemimpin bukanlah bentuk loyalitas tanpa batas. Ketika kebijakan dinilai bertentangan dengan tujuan syariat dan kemaslahatan umat, kritik, evaluasi, bahkan peninjauan kembali dukungan politik dapat menjadi pilihan yang sah secara moral dan demokratis, selama didasarkan pada pertimbangan yang objektif dan bertanggung jawab.
Politik keumatan bukanlah tentang siapa yang harus selalu dibela, melainkan tentang nilai apa yang harus tetap dijaga.
Karena itu, jangan jadikan persoalan korupsi, kebakaran hutan, atau kerusakan alam sebagai alasan untuk membungkam nasihat ulama tentang sound horeg. Sebaliknya, jangan pula menjadikan persoalan sound horeg sebagai alasan untuk mengabaikan berbagai persoalan lain yang merugikan masyarakat.
Amar makruf nahi mungkar bukanlah tanggung jawab yang hanya diarahkan kepada satu kelompok atau satu persoalan. Ia merupakan ikhtiar untuk mengajak kepada kebaikan dan mencegah kemungkaran di mana pun kemungkaran itu terjadi.
Pada akhirnya, yang dibutuhkan bukanlah saling mempertentangkan persoalan atau mencurigai setiap kritik sebagai kepentingan politik. Yang dibutuhkan adalah keberanian menyampaikan kebenaran, kesediaan mendengar aspirasi masyarakat, konsistensi dalam menegakkan prinsip, dan kemauan memperbaiki kebijakan demi kemaslahatan bersama.
Sebab, ukuran keberpihakan bukan terletak pada siapa yang didukung, melainkan pada apakah dukungan dan kebijakan itu benar-benar membawa keadilan serta kemaslahatan bagi umat.



Komentar Pembaca
Belum ada komentar pada artikel ini. Jadilah yang pertama.
Minimal 10 karakter, maksimal 1000. Maksimal satu tautan. Semua komentar ditinjau redaksi sebelum tampil.