Langsung ke konten
Kamis, 24 September 2026
Headline Self Awareness dalam Islam: Ketika Ilmu Menjadi Pembenaran Diri
Nasional، Jakarta

Temuan Mewah di Lapas Cibinong, Ketua Tim Advokasi DPP Perkumpulan Rumah Juang Rampas Setia 08 Berdaulat Desak Ombudsman RI Lakukan Penyelidikan Menyeluruh

Syafri Yunaldi, Ketua Advokasi Rumah Juang Prabowo Subianto

JAKARTA | JATIMSATUNEWS.COM; Ketua Tim Advokasi DPP Perkumpulan Rumah Juang Rampas Setia 08 Berdaulat, Syafri Yunaldi, menyambut serius temuan Ombudsman RI terkait adanya fasilitas berstandar apartemen di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (24/9/2026). Ia mendesak Ombudsman RI untuk tidak berhenti pada identifikasi awal, melainkan segera lakukan penyelidikan menyeluruh hingga tuntas.

Sebelumnya, tim Ombudsman RI menemukan sejumlah fakta mencengangkan di kawasan belakang Lapas Cibinong. Lebih dari 10 kamar tersebar terpisah dari blok hunian warga binaan pada umumnya. Ruangan tersebut dilengkapi ruang tamu, kamar tidur, dapur lengkap, televisi, kulkas, hingga perlengkapan memasak-layaknya apartemen.

Selanjutnya ditemukan minuman beralkohol di salah satu kulkas dan di tempat pembuangan sampah kawasan tersebut. Terlihat sekitar 6-7 orang diduga warga binaan berada di sana, namun identitas dan statusnya belum dapat dipastikan.

Anggota Ombudsman, Fikri Yasin, menyatakan kelengkapan fasilitas tersebut sangat mencurigakan dan tidak wajar berada di dalam lingkungan lapas.

Telaah Kritis Ketua Tim Advokasi

Menanggapi temuan tim Ombudsman RI tersebut, Syafri Yunaldi, Ketua Tim Advokasi DPP Perkumpulan Rumah Juang Rampas Setia 08 Berdaulat yang juga seorang praktisi hukum, menanggapi secara kritis hal tersebut.

“Temuan ini sangat serius dan tidak boleh dibiarkan begitu saja. Jika benar ada fasilitas mewah di dalam lapas lengkap dengan perlengkapan rumah tangga dan minuman beralkohol, maka ada yang sangat keliru di sana. Ini bukan sekadar pelanggaran prosedur, ini dugaan penyalahgunaan wewenang dan kemungkinan besar ada yang dibayar untuk mendapat fasilitas istimewa tersebut,” ucapnya berapi-api.

“Kami mendesak Ombudsman RI untuk melakukan penyelidikan menyeluruh, mendalam, dan transparan. Jangan berhenti hanya pada temuan di lapangan. Harus dilacak siapa yang menikmati fasilitas itu, siapa yang mengizinkannya, dan siapa yang mendapat keuntungan dari pengelolaan fasilitas tersebut,” sebutnya.

Dalam analisis hukumnya, Syafri mengingatkan ketentuan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 38 ayat (1) UU No. 37 Tahun 2008, maka terhadap Rekomendasi Ombudsman wajib dilaksanakan oleh terlapor dan atasan terlapor. Jadi hasil laporan tim Ombudmas tersebut tidak boleh diabaikan.

Selanjutnya menurut Syafri, ketentuan Pasal 6 UU No. 37 Tahun 2008 menggariskan ketentuan bahwa Ombudsman berwenang mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, termasuk lembaga pemasyarakatan, baik di pusat maupun daerah.

“Temuan tanpa tindak lanjut hanya akan menjadi catatan di atas kertas. Setiap rekomendasi yang dikeluarkan Ombudsman harus dilaksanakan penuh. Kami minta rekomendasi atas temuan Lapas Cibinong ini segera diterbitkan dan dipantau pelaksanaannya sampai tuntas,”jelas Syafri.

Iklan

Dalam telaahnya menguraikan bahwa harus ada evaluasi menyeluruh tentang pengelolaan lapas. Berita tentang privillage tertentu terhadap seorang narapidana sudah menjadi aib umum. Kejadian ini terus berulang, maka harus ada moment untuk menghentikan praktik sejenis ini di masa yang akan datang.

Penguatan regulasi tentang pemasyarakatan harus diperketat. Pengawasan kinerja dan operasional juga demikian. Keadilan juga harus ada di dalam lapas. Pengawasan internal ini menyasar kepada wewenang menteri hukum. Hasil penyelidikan Ombudsmand harus ditindak lanjuti oleh penyidik.

Karena ditemukan indikasi pelanggaran administrasi, etik, disiplin dan bahkan bertendensi pidana. Maka jika penyelidikan telah menunjukkan adanya pelanggaran, semua harus ditindak secara hukum yang berlaku.

Terhadap pelanggaran administrasi, maka diberi sanksi administrasi. Terhadap pelanggaran etika dan disiplin, maka ada pendisiplinan dan pemberhentian seseorang dari jabatan. Terhadap pidana, penyidik kepolisian harus melakukan penegakan hukum berupa penyidikan dan penegakan hukum selanjutnya.

Rekomendasi Tim Advokasi

Terhadap temuan hukum dan fenomena yang berlangsung disekitar hasil penyelidikan tim Ombudmasn RI ini, maka Syafri memberikan sederet rekomendasi.

Hasil penyelidikan tim Ombudsman RI seharusnya segera melakukan penyelidikan mendalam, identifikasi siapa saja yang menikmati fasilitas tersebut dan siapa pihak yang mengelolanya.

Secara administrasi lapas, maka Kementerian Hukum dan HAM, didesak untuk memberikan penjelasan resmi dan transparan mengenai keberadaan fasilitas tersebut di lingkungan lapas. Sementara ini tindakan yang diambil oleh Kementrian yang disampaikan oleh Yusril selaku Menteri adalah mempersilahkan media untuk meliput langsung ke Lapas Cibinong (news.detik.com).

Secara politis, maka Komisi XIII DPR RI, seharusnya bertindak untuk memperkuat dorongan politik agar dilakukan pengawasan khusus dan panggil pihak terkait untuk menjelaskan temuan ini. Sementara ini yang didapatkan hanya pernyataan dari seorang anggota Komisi XIII DPR RI yaitu Willy Aditya yang akan segera memanggil pihak yang terkait untuk menjelaskan masalah dan mecari langkah perbaikan yang diperlukan (kumparan.com).

Iklan

Sementara untuk penegakan hukum, maka Syafri menyasar KPK, bahwa jika ditemukan unsur suap/gratifikasi, segera ambil alih penanganan perkara.

Untuk mengawal itu semua, maka dibutuhkan peran politisi. Peran jurnalis dan sipil lainnya seperti LSM. Kalau tidak ada penindakan, maka wajah hukum akan semakin tidak enak dilihat dan dirasakan masyarakat. Kongkalingkong dalam penegakan hukum penuh drama dari mulai penyelidikan hingga pelaksanaan pidana di lapas.

“Keadilan tidak boleh dua standar. Lapas adalah tempat pembinaan, bukan hotel bintang lima. Jika ada yang membayar untuk mendapat fasilitas istimewa, itu adalah kejahatan. Siapa pun yang terlibat, harus bertanggung jawab, dari yang mengizinkan sampai yang menikmati,” tegas Syafri.

Baca Juga :

Foto profil Zamzami Tanjung
Zamzami Tanjung

Advokat, Peneliti dan Jurnalis yang cukup menyenangkan untuk diajak berdiskusi. Memiliki hobi membaca dan menulis. Suka berinteraksi dan tertarik pada ide-ide baru, juga menyukai diskusi humaniora.

Lihat semua artikel oleh Zamzami Tanjung

Komentar Pembaca

Belum ada komentar pada artikel ini. Jadilah yang pertama.

Tinggalkan Komentar

Minimal 10 karakter, maksimal 1000. Maksimal satu tautan. Semua komentar ditinjau redaksi sebelum tampil.