Langsung ke konten
Kamis, 24 September 2026
Headline Self Awareness dalam Islam: Ketika Ilmu Menjadi Pembenaran Diri
Nasional، Jakarta

Ketua Tim Advokasi DPP Rampas Setia 08 Berdaulat Desak ATR/BPN, KLHK & KPK Usut Tuntas Perusahaan Sawit Nakal di Sumatera Barat

Syafri Yunaldi, Ketua Advokasi Rumah Juang Prabowo Subianto

JAKARTA | JATIMSATUNEWS.COM; Pembahasan RUU Reforma Agraria telah resmi rampung dan disahkan menjadi Undang-Undang. Pengesahan tersebut terjadi pada Rapat Paripurna DPR ke 6 tahun 2026-2027, Selasa, 22 September 2026 (cnnindonesia.com). Keberadaan Undang-Undang tersebut memberi harapan baru, akan tetapi juga terdapat beberapa kelompok sipil yang menentang keberadaannya (www.bbc.com).

Kelahiran payung hukum ini disambut serius oleh Ketua Tim Advokasi DPP Rumah Juang Rampas Setia 08 Berdaulat Provinsi Sumatera Barat, Syafri Yunaldi, S.H., yang menegaskan akan segera mendesak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia, untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran di sektor perkebunan kelapa sawit di Sumatera Barat.

Syafri Yunaldi menegaskan, kehadiran UU Reforma Agraria harus menjadi tonggak perubahan nyata, bukan sekadar simbol di atas kertas.

“Sekarang UU-nya sudah sah, sudah lahir. Tidak ada alasan lagi untuk menunda. Kami mendesak Kementerian ATR/BPN, KLHK, dan KPK RI segera bergerak — turun ke lapangan, periksa dokumen, dan usut tuntas dugaan penyalahgunaan kawasan hutan serta praktik perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di luar izin Hak Guna Usaha (HGU) yang diberikan.”

Sorotan Tim Advokasi

Dalam desakan tersebut, Tim Advokasi akan menyoroti beberapa masalah utama yaitu :

Pertama, penyalahgunaan Kawasan Hutan. Banyak perusahaan perkebunan kelapa sawit yang diduga menguasai dan mengelola kawasan hutan yang bukan bagian dari izin yang dimiliki. Hal ini jelas melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Kedua, aktivitas di Luar Izin HGU. Berdasarkan pantauan tim di lapangan, diduga sejumlah perusahaan perkebunan kelapa sawit di Sumatera Barat terbukti melakukan penanaman dan operasional melebihi batas izin Hak Guna Usaha yang diterbitkan oleh negara.

Ketiga, tumpang Tindih dengan Tanah Ulayat Masyarakat Adat. Izin yang dikeluarkan seringkali tumpang tindih dengan wilayah tanah ulayat masyarakat adat. Masyarakat kehilangan akses ke tanah leluhur mereka, sementara perusahaan beroperasi tanpa kepastian hukum yang bersih.

Keempat, izin yang Sudah Habis Tetap Diperpanjang Secara Bermasalah. Ada dugaan izin yang masa berlakunya sudah habis namun masih diperpanjang atau tetap digunakan tanpa proses yang transparan dan melibatkan masyarakat setempat.

Pernyataan Ketua Tim Advokasi DPP Perkumpulan Rumah Juang Rampas Setia 08 Berdaulat

“Reforma Agraria bukan sekadar janji politik. Ini adalah hak rakyat yang harus ditegakkan. Jika ada perusahaan yang beroperasi di luar izin, merambah kawasan hutan, dan merampas tanah ulayat masyarakat, maka itu kejahatan. Harus dihentikan, ditindak, dan tanahnya dikembalikan kepada rakyat.”

Iklan

“Kami minta Kementerian ATR/BPN periksa setiap dokumen izin. Kami minta KLHK turun ke lapangan dan amankan kawasan hutan. Kami minta KPK periksa siapa saja yang terlibat dalam pemberian izin yang bermasalah ini. Jangan ada yang dilindungi, tidak peduli seberapa besar perusahaan itu atau siapa yang berada di belakangnya.”

“Perkumpulan Rumah Juang Rampas Setia 08 Berdaulat/ Rumah Juang Prabowo Subianto akan terus memantau dan mengawal proses ini. Masyarakat Sumatera Barat tidak akan diam lagi melihat tanahnya dirampas dan dirusak.”

Tim Advokasi juga mengajak masyarakat Sumatera Barat untuk berani melaporkan jika mengetahui adanya praktik perkebunan yang mencurigakan, menguasai tanah tanpa izin, atau merambah kawasan hutan dan tanah ulayat.

“UU Reforma Agraria sudah ada di pihak kita. Sekarang adalah waktu untuk menegakkan keadilan. Jangan takut, hukum ada di pihak yang benar.”

Sumber: Tim Advokasi DPP Perkumpulan Rumah Juang Rampas Setia 08 Berdaulat di Jakarta.

Baca Juga :

Foto profil Zamzami Tanjung
Zamzami Tanjung

Advokat, Peneliti dan Jurnalis yang cukup menyenangkan untuk diajak berdiskusi. Memiliki hobi membaca dan menulis. Suka berinteraksi dan tertarik pada ide-ide baru, juga menyukai diskusi humaniora.

Lihat semua artikel oleh Zamzami Tanjung

Komentar Pembaca

Belum ada komentar pada artikel ini. Jadilah yang pertama.

Tinggalkan Komentar

Minimal 10 karakter, maksimal 1000. Maksimal satu tautan. Semua komentar ditinjau redaksi sebelum tampil.