Langsung ke konten
Senin, 17 Agustus 2026
Headline KAI Daop 7 Madiun Tambah Kapasitas Rangkaian, Akomodir Lonjakan Penumpang Libur Panjang HUT ke-81 RI
Internasional

Endangered Species Act AS Dilonggarkan Trump, Rujukan Hakim Scalia Ternyata Kalah 6-3 di MA

Pemerintahan Trump melonggarkan Endangered Species Act lewat definisi baru "harm" terhadap satwa dilindungi, picu gugatan kelompok lingkungan.

Presiden Donald Trump, sosok di balik pelonggaran Endangered Species Act, dalam potret resmi Gedung Putih 2026

WASHINGTON | JATIMSATUNEWS.COM: Pemerintahan Presiden Amerika Serikat Donald Trump resmi melonggarkan Endangered Species Act (UU Spesies Terancam Punah) lewat aturan baru yang mempersempit definisi “kerugian” (harm) terhadap satwa dilindungi. Trump menyebut langkah ini mengakhiri “regulatory overreach” atau kelewat-wewenang regulasi yang selama ini menghambat produksi minyak, gas alam, kayu, hingga pembangunan rumah dan infrastruktur.

Perubahan Definisi Endangered Species Act

Aturan Endangered Species Act yang baru ini ditetapkan bersama oleh Departemen Dalam Negeri Amerika Serikat (Department of the Interior) dan Departemen Perdagangan pada Juli 2026. Definisi “harm” terhadap spesies dilindungi kini dipersempit: hanya mencakup tindakan yang secara langsung membunuh atau melukai satwa, tidak lagi mencakup modifikasi maupun kerusakan habitat seperti ketentuan sebelumnya. Media CNN menyebut perubahan ini membalik lebih dari 50 tahun praktik hukum lingkungan di Amerika Serikat.

Menteri Dalam Negeri AS, Doug Burgum, menyebut aturan lama sebagai jebakan regulasi. “Selama bertahun-tahun, agensi federal menyalahgunakan ESA untuk menghambat penggunaan lahan yang sah dan membebani keluarga serta pelaku usaha Amerika. Pendekatan itu mengubah aktivitas rutin menjadi jebakan regulasi dan memperluas wewenang federal melebihi yang dimaksudkan Kongres. Langkah ini memulihkan akal sehat, menghormati hak milik pribadi, dan memberi kepastian bagi pemilik lahan,” kata Burgum, dikutip dari situs resmi Departemen Dalam Negeri AS.

Status Spesies Terancam dan Kekhawatiran Negara Bagian

Selain redefinisi “harm”, aturan Endangered Species Act yang baru juga mengubah cara spesies berstatus “threatened” atau rentan punah diperlakukan. Selama puluhan tahun, spesies berstatus ini otomatis mendapat perlindungan menyeluruh yang sama dengan spesies “endangered” lewat mekanisme yang dikenal sebagai blanket rule. Di bawah aturan baru, badan terkait kini menyusun aturan perlindungan (4(d) rule) yang disesuaikan untuk tiap spesies secara terpisah, bukan lagi menerapkan proteksi seragam.

Revisi ini juga mengubah proses penetapan “critical habitat” atau kawasan habitat kritis. Sebuah kawasan kini bisa dikecualikan dari status habitat kritis selama pengecualian tersebut dinilai tidak akan menyebabkan kepunahan spesies terkait, dengan dampak ekonomi ikut dipertimbangkan lebih besar dalam proses penetapannya. Kelompok pemerhati lingkungan menilai revisi ini akan membuka lebih banyak lahan bagi eksplorasi minyak dan gas, pertambangan, serta penebangan kayu — sektor-sektor yang selama ini paling sering terbentur aturan habitat kritis.

Media Stateline melaporkan sejumlah negara bagian AS mengaku tidak memiliki anggaran maupun kewenangan memadai untuk mengambil alih perlindungan habitat yang sebelumnya menjadi tanggung jawab pemerintah federal, menyusul pelonggaran Endangered Species Act ini.

Klaim Trump dan Rujukan Kontroversial ke Hakim Scalia

Sikap serupa disampaikan Trump lewat unggahannya di platform X. Ia menyebut kelompok aktivis iklim selama ini “menyandera” Amerika Serikat dengan memperluas cakupan Endangered Species Act secara tidak wajar, sehingga menghambat produksi minyak, gas alam, dan kayu, serta menghalangi pembangunan rumah dan infrastruktur penting. Trump bahkan mencontohkan militer AS yang menurutnya sampai tidak bisa berlatih di lahan tertentu karena berstatus “off limits” demi melindungi seekor hewan pengerat kecil. “Amerika Serikat akan membangun lagi,” tulis Trump, sembari menegaskan pihaknya tetap bertanggung jawab menjaga lingkungan.

Dalam unggahan yang sama, Trump merujuk pandangan mendiang Hakim Agung Antonin Scalia sebagai dasar interpretasi barunya. Perlu dicatat, pandangan Scalia yang dimaksud sebenarnya adalah pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam putusan Mahkamah Agung AS Babbitt v. Sweet Home Chapter of Communities for a Great Oregon tahun 1995 — putusan yang saat itu justru dimenangkan 6-3 oleh kubu yang mendukung definisi luas soal “harm”. Kasus ini sendiri bermula dari gugatan kelompok pemilik lahan dan pelaku industri kayu di Oregon yang keberatan dengan penerapan definisi “harm” terhadap aktivitas mereka. Scalia, bersama Ketua Hakim Rehnquist dan Hakim Thomas, saat itu berada di posisi minoritas.

Kebijakan baru ini langsung menuai gugatan hukum dari sejumlah kelompok lingkungan, termasuk Earthjustice. Mereka menilai aturan baru ini tidak memiliki dasar ilmiah maupun hukum yang kuat, dan bertentangan langsung dengan putusan Mahkamah Agung yang sudah berlaku lebih dari 30 tahun. Menurut kelompok pemerhati satwa liar, kerusakan habitat merupakan penyebab utama kepunahan spesies.

Aturan Endangered Species Act yang baru ini membuka peluang lebih luas bagi aktivitas pengeboran minyak dan gas, pertambangan, hingga penebangan kayu di kawasan yang sebelumnya berstatus habitat kritis satwa dilindungi.

Baca juga: