Langsung ke konten
Jumat, 14 Agustus 2026
Headline Ketua Perbasi Sekaligus Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Muhammad Zaini Persiapkan Atlet Hadapi Popda 2026, Target Juara
Nasional

Webinar Nasional Bahas RUU Perampasan Aset, Tiga Pakar Soroti Urgensi hingga Risiko Penyalahgunaan Kewenangan

Dokumentasi Webinar Nasional yang Membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

JAKARTA | JATIMSATUNEWS.COM: Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menjadi bahan perdebatan dalam Webinar Nasional 2026 bertajuk “RUU Perampasan Aset: Memperkuat Rezim Antikorupsi Indonesia”, Jumat (14/8/2026). Forum tersebut mempertemukan tiga perspektif berbeda mengenai kebutuhan Indonesia terhadap regulasi perampasan aset.

Pembahasan tidak hanya menyoroti pentingnya negara memiliki instrumen untuk mengejar hasil kejahatan, tetapi juga mempertanyakan kesiapan hukum dan institusi dalam menjalankan kewenangan tersebut. Ketua DPP Serindo, Sahat Pandiangan, mengatakan diskusi tersebut diharapkan tidak berhenti sebagai kegiatan seremonial ataupun sekadar menghasilkan legacy.

“Diskusi ini mengharapkan ini bukan sekadar produk legacy, tapi usaha kita bersama sebagai rakyat Indonesia tetap mengawal terus demokrasi,” kata Sahat.

Moderator webinar, Irvan Mahmud, membuka diskusi dengan pertanyaan mengenai seberapa urgen RUU Perampasan Aset dan bagaimana relevansinya dengan kondisi pemberantasan korupsi saat ini. Pembicara pertama, Erlan Nopri, S.H., M.Hum., Advokat dan Konsultan Hukum, menilai RUU Perampasan Aset perlu segera diterbitkan. Menurutnya, pemberantasan kejahatan luar biasa membutuhkan instrumen yang juga memiliki daya kerja luar biasa. Ia mengatakan RUU tersebut dapat menjadi salah satu instrumen penting untuk mencegah pelaku kejahatan menggunakan kembali hasil tindak pidana.

Menurut Erlan, terdapat sejumlah alasan mengapa RUU Perampasan Aset perlu segera dibahas dan diterbitkan. Di antaranya adalah mengambil hasil aktivitas ilegal dari pelaku kejahatan, memutus sumber pendanaan sindikat dan kartel, mencegah penggunaan kembali hasil kejahatan, serta mengembalikan aset kepada pemilik yang sah atau kepada negara. Ia menyebut draf RUU Perampasan Aset telah diserahkan pemerintah kepada DPR pada 4 Mei 2023. Namun, proses pembahasannya masih menghadapi berbagai persoalan.

Erlan menyinggung adanya perbedaan sikap di antara fraksi-fraksi DPR. Ia juga melihat adanya persoalan kepentingan politik dan ekonomi yang berpotensi memengaruhi perjalanan pembentukan aturan tersebut. Menurutnya, aturan yang memungkinkan negara melakukan perampasan aset dapat bersinggungan dengan jaringan kekayaan dan kepentingan pembiayaan politik.

Di sisi lain, mekanisme perampasan aset tanpa menunggu putusan pidana juga memunculkan perdebatan dari sisi hak asasi manusia dan konstitusi. Persoalannya berkaitan dengan hak milik, asas praduga tak bersalah, dan batas kewenangan negara. Erlan juga menyoroti tarik-ulur antara pemerintah dan DPR dalam proses legislasi. Menurutnya, dibutuhkan pihak yang mengambil inisiatif dan kepemimpinan yang jelas agar pembahasan tidak terus berjalan tanpa kepastian. Ia menempatkan Serindo sebagai bagian dari masyarakat sipil yang memiliki peran untuk mengawal kebijakan dan melihat sejauh mana gerakan sosial dapat mendorong perubahan. Berbeda dengan Erlan, Dr. Aturkian Laia, S.H., M.H., Pakar Hukum Pidana dan Advokat, mengingatkan bahwa keberadaan sebuah undang-undang tidak otomatis menjamin keberhasilan pemberantasan korupsi.

“Dalam UU Tipikor ini tergantung pelaksanaannya, termasuk RUU Perampasan Aset,” ujarnya.

Aturkian mempertanyakan kualitas hukum apabila persoalan yang dihadapi hanya dijawab dengan terus menambah peraturan perundang-undangan. Menurutnya, persoalan hukum Indonesia tidak semata-mata terletak pada kekurangan aturan, tetapi juga pada pelaksanaan dan budaya hukum. Ia mengatakan ukuran keberhasilan RUU Perampasan Aset tidak seharusnya hanya dilihat dari jumlah aset yang berhasil dirampas.

Yang lebih penting adalah bagaimana aset tersebut dikelola setelah berada di tangan negara. Transparansi, pengawasan, perlindungan hak warga negara, serta manfaat yang kembali kepada negara dan masyarakat harus menjadi ukuran utama. Aturkian juga memberikan perhatian terhadap mekanisme non-conviction based asset forfeiture. Mekanisme ini memungkinkan perampasan aset dalam kondisi tertentu tanpa harus menunggu adanya putusan pidana terhadap pemilik aset.

Menurutnya, mekanisme tersebut memunculkan pertanyaan mengenai praduga tak bersalah, hak milik, dan due process of law.Karena itu, perampasan aset tidak boleh hanya berdasarkan dugaan aparat. Harus ada standar pembuktian yang jelas, keterlibatan pengadilan, hak untuk mengajukan keberatan, serta perlindungan bagi pihak ketiga yang memiliki itikad baik. Namun, Aturkian menilai ada persoalan lain yang tidak kalah penting dan sering terlupakan, yakni siapa yang akan mengelola aset setelah berhasil dirampas.

“Jangan sampai negara berhasil merampas aset bernilai triliunan rupiah, tetapi kemudian aset tersebut kehilangan nilai, tidak jelas keberadaannya, atau pengelolaannya tidak transparan,” katanya.

Karena itu, Aturkian tidak menempatkan dirinya secara sederhana pada posisi pro atau kontra terhadap RUU tersebut.

“Saya pro terhadap asset recovery, tetapi kritis terhadap konsentrasi kewenangan,” ujarnya.

Menurutnya, apabila pemberantasan korupsi hendak dilakukan dengan cara yang luar biasa, tata kelolanya juga harus luar biasa. Kewenangan harus transparan, terukur, dapat diawasi, dapat digugat, dan tidak boleh berubah menjadi alat politik.Sementara itu, Dr. Kurniawan Tri Wibowo, S.H., M.H., Dosen dan Pakar Hukum Pidana, mengambil posisi lebih kritis. Ia mempertanyakan apakah kondisi institusi hukum Indonesia sudah cukup siap untuk menerima kewenangan sebesar yang diberikan melalui RUU Perampasan Aset.

“Persoalannya bukan apakah negara butuh instrumen asset recovery, tetapi apakah kita bisa membangunnya tanpa meruntuhkan fondasi negara hukum?” kata Kurniawan.

Ia kemudian memberikan analogi tentang membersihkan lantai dengan sapu yang kotor. Menurutnya, sulit menghasilkan kebersihan dan keadilan apabila alat yang digunakan untuk membersihkan persoalan justru memiliki masalah dalam tata kelolanya. Kurniawan mempertanyakan apakah negara sudah memiliki institusi, aparat, prosedur, pengawasan, dan budaya hukum yang cukup sehat untuk menjalankan kewenangan perampasan aset tanpa membuka ruang kesewenang-wenangan. Ia juga melihat adanya persoalan konstitusional. UUD 1945 memberikan jaminan terhadap kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di hadapan hukum melalui Pasal 28D ayat (1). Sementara Pasal 28H ayat (4) memberikan perlindungan terhadap hak milik pribadi yang tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang.

Masalah muncul ketika negara dapat merampas aset seseorang dalam kondisi pertanggungjawaban pidananya belum atau bahkan tidak terbukti. Menurut Kurniawan, di situlah terjadi ketegangan antara kepentingan negara melakukan asset recovery dan kewajiban negara melindungi hak warga negara. Ia tidak mempersoalkan kebutuhan negara untuk mengejar aset hasil kejahatan. Yang menjadi perhatian adalah bagaimana kewenangan tersebut dirancang dan dilaksanakan agar tidak menciptakan ketidakadilan baru.

“Bagaimana menyapu lantai yang kotor dengan sapu yang kotor?” ujarnya.

Bagi Kurniawan, negara hukum bukan sekadar negara yang memiliki kekuatan untuk merampas aset hasil kejahatan. Negara hukum juga harus mampu memastikan bahwa kekuatan tersebut dibatasi oleh hukum, prosedur yang adil, mekanisme pengawasan, dan perlindungan terhadap hak warga negara.Perbedaan pandangan dalam webinar tersebut memperlihatkan bahwa perdebatan RUU Perampasan Aset tidak berhenti pada pertanyaan apakah Indonesia membutuhkan aturan tersebut atau tidak.

Persoalan yang lebih besar justru berada pada tahap pelaksanaan. Negara memang membutuhkan instrumen untuk mengejar hasil kejahatan dan memulihkan kerugian. Namun, kewenangan tersebut harus diikuti dengan tata kelola yang kuat agar tidak berubah menjadi sumber persoalan baru.Karena itu, pembahasan RUU Perampasan Aset pada akhirnya tidak hanya berbicara mengenai seberapa banyak aset yang bisa dirampas. Pertanyaan yang lebih penting adalah bagaimana aset tersebut diperoleh secara sah melalui proses hukum, siapa yang mengawasinya, bagaimana pengelolaannya dilakukan, dan ke mana manfaatnya dikembalikan.

Di tengah dorongan memperkuat pemberantasan korupsi, forum tersebut menegaskan kembali bahwa kekuatan negara dalam mengejar aset harus berjalan beriringan dengan batas-batas negara hukum. Tanpa pengawasan dan tata kelola yang memadai, instrumen yang dimaksudkan untuk memberantas korupsi justru berpotensi menimbulkan persoalan baru.