Langsung ke konten
Selasa, 29 September 2026
Pulse Hukum Trading dalam Islam: Membaca Kripto dan XAUUSD lewat Al-Qur’an
Nasional

PABPDSI Desak Kemendagri Revisi Permendagri 110/2016, Tuntut Tunjangan Layak dan Jaminan Kesehatan

Pengurus Pusat Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PP PABPDSI) resmi menyuarakan aspirasi para tokoh desa dengan mendorong revisi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Ketua Umum PP PABPDSI H. Fery Radiansyah, S.T., M.M. didampingi jajaran pengurus memimpin pertemuan penyusunan usulan revisi Permendagri 110/2016 demi penguatan kapasitas dan kesejahteraan BPD se-Indonesia.

Ketua Umum PP PABPDSI H. Fery Radiansyah, S.T., M.M. didampingi jajaran pengurus memimpin pertemuan penyusunan usulan revisi Permendagri 110/2016 demi penguatan kapasitas dan kesejahteraan BPD se-Indonesia.

JAKARTA | JATIMSATUNEWS.COM: Pengurus Pusat Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PP PABPDSI) resmi menyuarakan aspirasi para tokoh desa dengan mendorong revisi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Langkah pembaruan regulasi ini dinilai mendesak agar payung hukum yang ada benar-benar mampu menjawab kendala nyata di tingkat akar rumput.

Aspirasi strategis tersebut dibawa langsung oleh delegasi PP PABPDSI yang dipimpin Ketua Umum H. Fery Radiansyah, S.T., M.M. Pertemuan penting itu turut dihadiri Ketua Harian H. Karno Sirlani, Wakil Ketua Umum Zulvan, Wakil Sekretaris Jenderal Saepulah, Wakil Sekretaris Jenderal Salip, serta Direktur LBH BPD Indonesia Amistofa Besan.

Dalam pembahasannya, PABPDSI menitikberatkan tiga isu krusial yang memerlukan perbaikan segera, yakni penguatan kapasitas lembaga, peningkatan taraf kesejahteraan anggota, serta jaminan perlindungan kesehatan.

Fery Radiansyah menuturkan bahwa selama ini terjadi ketimpangan tajam dalam hal kualitas dan kesempatan pelatihan anggota BPD antarwilayah. Di saat sebagian anggota telah mendapatkan pembekalan yang cukup, masih banyak anggota lain di pelosok daerah yang dipaksa bekerja tanpa pembekalan orientasi, pendampingan teknis, ataupun pelatihan berkesinambungan.

Menurutnya, kondisi tersebut sangat ironis mengingat tugas BPD sangat berat dalam menyerap aspirasi warga, memimpin musyawarah desa, merumuskan peraturan desa, hingga mengawasi roda pemerintahan desa.

Iklan

Guna mengatasi persoalan kapasitas tersebut, PABPDSI menyodorkan gagasan program Sekolah BPD Indonesia sebagai wadah edukasi yang terstruktur dan merata secara nasional. Fery menyatakan pihaknya ingin revisi Permendagri memberi kepastian hukum bagi pelaksanaan, skema kerja sama, hingga dukungan anggaran pelatihan mulai dari pembekalan anggota baru hingga penyiapan pelatih teknis di daerah.

Selain persoalan kapasitas kerja, tuntutan peningkatan kesejahteraan turut menjadi sorotan tajam. PABPDSI secara tegas mengusulkan penetapan batas bawah tunjangan bagi anggota BPD minimal sebesar Rp1.000.000 setiap bulannya.

“Penetapan ambang batas tunjangan ini sangat penting demi memangkas kesenjangan antarwilayah sekaligus memberikan penghargaan yang layak atas waktu, dedikasi, dan besarnya tanggung jawab anggota BPD di desa,” tegas Fery seraya meminta agar regulasi baru merinci pos biaya operasional lembaga secara transparan.

Terkait jaminan sosial, PABPDSI juga meminta kepastian perlindungan kesehatan menyeluruh bagi setiap anggota selama masa jabatan berlangsung. Ketentuan pelaksanaan dinilai harus diatur secara gamblang, mencakup mekanisme pendataan, pembayaran iuran, sampai keberlanjutan kepesertaan sehingga hak perlindungan dasar bagi pengawal desa ini terlaksana nyata.

Fery Radiansyah menegaskan bahwa perumusan revisi kebijakan tidak boleh hanya dirancang di atas meja, melainkan harus berpijak pada realitas para pengabdi desa.

“Pembaruan aturan BPD harus lahir dari pengalaman riil kawan-kawan di lapangan. Kami sangat berharap pemerintah melibatkan perwakilan BPD dari seluruh pelosok nusantara dalam pembahasan revisi, khususnya dari daerah-daerah yang menghadapi keterbatasan anggaran dan fasilitas,” pungkas Fery. (Ans)

Komentar Pembaca

Belum ada komentar pada artikel ini. Jadilah yang pertama.

Tinggalkan Komentar

Minimal 10 karakter, maksimal 1000. Maksimal satu tautan. Semua komentar ditinjau redaksi sebelum tampil.