Kota Malang – Di tengah semangat warga Kota Malang untuk berwakaf demi kepentingan umat, masih menganga sebuah lubang yang berpotensi mengancam keberlanjutan niat mulia itu: kelalaian administrasi. Wakaf dilakukan, niat sudah bulat, tapi dokumen sering kali tertinggal. Tanah yang diniatkan untuk masjid atau madrasah justru terancam menjadi objek sengketa karena tidak memiliki kekuatan hukum yang sah.
Fenomena ini menjadi latar pelaksanaan Ikrar Wakaf dan Penandatanganan Akta Ikrar Wakaf Massal yang digelar serentak oleh Kementerian Agama Kota Malang bersama Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kota Malang, di Aula Utama Kemenag Kota Malang Senin (21/7).
Lebih dari 150 peserta, termasuk tokoh masyarakat, nadzir, dan kepala KUA hadir. Hadir pula Kepala Kankemenag Kota Malang, Gus Shampton; Kepala Kantor Pertanahan Kota Malang, Kusniyati, S.SiT., M.MPub.; serta jajaran pejabat ATR/BPN dan struktural Kemenag setempat.
“Wakaf tanpa ikrar dan akta itu seperti menaruh bom waktu. Hari ini niatnya baik, tapi kalau tidak tercatat, bisa diperebutkan, disalahgunakan, bahkan dijual,” ujarnya.
Ia menyayangkan praktik yang selama ini berjalan, di mana banyak tanah wakaf tidak diurus pencatatannya. Menurutnya, Kementerian Agama tidak cukup hanya menerima ikrar, tetapi harus aktif dalam mengawal sertifikasi. Ia juga mengapresiasi ATR/BPN Kota Malang atas inisiatif pelaksanaan ikrar massal ini sebagai langkah konkret menyelamatkan aset umat.
“Akta ikrar itu kunci. Tanpa itu, tanah bisa digugat. Jangan tunggu bermasalah baru ngurus,” tegasnya.
Sebagaimana ditegaskan Kusniyati, “Ini bukan urusan surat-menyurat semata, tapi tentang melindungi niat ibadah dan menjamin fungsi sosial tanah wakaf dari generasi ke generasi.”
Langkah Kota Malang mungkin kecil, tetapi bisa menjadi preseden. Wakaf tidak hanya soal spiritualitas, tapi juga soal ketertiban hukum. Karena di zaman yang semakin kompleks ini, niat baik saja tak cukup. Ia harus didukung dengan bukti tertulis.

