Langsung ke konten
Jumat, 14 Agustus 2026
Headline Ketua Perbasi Sekaligus Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Muhammad Zaini Persiapkan Atlet Hadapi Popda 2026, Target Juara
Malang Raya

Rencana Alih Kelola Air Karangploso View: Benarkah Pengembang “Mau Tidak Mau” Wajib Menyerahkan ke Perumda?

Warga dan pengembang Karangploso View pertanyakan dasar hukum kewajiban alih kelola sistem air bersih perumahan kepada Perumda Tirta Kanjuruhan Malang.

potongan-surat-pemberitahuan-rencana-pembangunan-sumur-baru-kpv

MALANG – JATIMSATUNEWS.COM | Benarkah pengembang “mau tidak mau” wajib menyerahkan pengelolaan air perumahan kepada Perumda? Pertanyaan ini mengemuka ketika muncul narasi bahwa pengelolaan air di Perumahan Karangploso View (KPV) pada akhirnya disebut wajib dialihkan kepada Perumda Tirta Kanjuruhan Kabupaten Malang. Surat pemberitahuan yang dikeluarkan PT GIM tertanggal 11 Agustus 2026 kepada warga KPV menjadi perhatian warga. Salah satu yang menjadi sorotan adalah Poin 5, yang berbunyi: “Bahwa sebagai bentuk tanggung jawab dan komitmen PT. GIM atas keberlangsungan ketersediaan air, maka selama proses alih kelola air dari PT. GIM kepada Perumda Tirta Kanjuruhan Kabupaten Malang belum terjadi, PT. GIM akan tetap melaksanakan proses pemeliharaan air seperti misalnya pengurasan tandon atau pengecekan pipa saluran air apabila terjadi kebocoran/kemacetan.” Dari sini muncul pertanyaan: apakah kewajiban pengembang untuk menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) secara otomatis bermakna kewajiban menyerahkan pengelolaan air kepada Perumda? Fokus artikel ini adalah menguji, apakah benar terdapat kewajiban hukum yang membuat pengembang “mau tidak mau” wajib menyerahkan pengelolaan air KPV kepada Perumda.

Baca dokumen lengkapnya perihal rencana pembangunan sumur baru yang dikeluarkan oleh pihak PT. GIM [di sini].

Untuk melihat persoalan ini secara jernih, kita perlu menelaah aturan mengenai penyerahan PSU. Peraturan daerah mengatur bahwa kewajiban pengembang berkaitan dengan penyerahan PSU kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Malang. Artinya, ketika pengembang diwajibkan menyerahkan PSU, yang perlu dilihat terlebih dahulu adalah kepada siapa PSU tersebut secara hukum diserahkan. Di sini terdapat perbedaan penting yang tidak boleh dilewatkan: Bupati atau Pemerintah Kabupaten Malang merupakan unsur pemerintah daerah, sedangkan Perumda Tirta Kanjuruhan merupakan badan usaha milik daerah. Keduanya bukan pihak yang sama dan tidak dapat dipertukarkan begitu saja.

Perbedaan tersebut menjadi penting dalam kasus KPV. Jika aturan menyebut PSU wajib diserahkan kepada Bupati atau Pemerintah Kabupaten, ketentuan tersebut tidak dengan sendirinya dapat dimaknai sebagai perintah bahwa pengembang wajib menyerahkan pengelolaan air langsung kepada Perumda. Harus ada dasar hukum yang menghubungkan dua hal itu: dari kewajiban menyerahkan PSU kepada pemerintah daerah menuju – kewajiban menyerahkan pengelolaan air kepada Perumda.

Perda Kabupaten Malang Nomor 3 Tahun 2026 menempatkan Pemerintah Daerah sebagai pihak yang menerima PSU dari pengembang. Bahkan dalam definisi Berita Acara Serah Terima Fisik, peralihan aset, pengelolaan, dan/atau tanggung jawab disebut berlangsung dari pengembang kepada Pemerintah Daerah. Setelah PSU diterima, Pasal 25 ayat (1) menyatakan bahwa Pemerintah Daerah yang mengelolanya. Baru kemudian, melalui Pasal 25 ayat (2), pengelolaan tersebut dapat dikerjasamakan atau dilimpahkan kepada pihak ketiga sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, Perda ini memang mengatur kewajiban penyerahan PSU oleh pengembang, termasuk penyediaan air minum sebagai bagian dari prasarana. Namun, dari penelaahan terhadap Bab VII dan Bab VIII Perda tersebut, tidak ditemukan ketentuan yang secara langsung menyatakan bahwa pengembang wajib menyerahkan pengelolaan air kepada Perumda Tirta Kanjuruhan. Perumda dapat menjadi pihak yang terlibat pada tahap pengelolaan setelah PSU berada dalam pengelolaan Pemerintah Daerah, sepanjang terdapat dasar hukum dan mekanisme kerja sama atau pelimpahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kata ‘dapat’ dalam Pasal 25 ayat (2) juga penting. Perda memberikan ruang untuk kerja sama atau pelimpahan kepada pihak ketiga, tetapi ketentuan tersebut tidak secara langsung menyebut bahwa pengelolaan tersebut wajib dilimpahkan kepada Perumda.

Perumda Tirta Kanjuruhan bukanlah nama lain dari Pemerintah Kabupaten Malang. Dalam Perda Kabupaten Malang Nomor 2 Tahun 2022, Perumda Tirta Kanjuruhan secara tegas disebut sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang seluruh modalnya dimiliki oleh daerah. Perumda tersebut menyelenggarakan usaha pelayanan air minum serta usaha lain yang menunjang tujuan perusahaan. Di sini ada dua kedudukan yang berbeda. Pemerintah Kabupaten Malang adalah pemerintah daerah, sedangkan Perumda Tirta Kanjuruhan adalah badan usaha milik pemerintah daerah. Karena itu, ketika Perda PSU menyebut penyerahan kepada Pemerintah Daerah, kalimat tersebut tidak boleh begitu saja diterjemahkan sebagai penyerahan kepada Perumda.

Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), memberikan ruang bagi berbagai bentuk penyelenggara SPAM. Dalam pengaturannya, pemerintah daerah mempunyai kewenangan dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan SPAM, sementara BUMD dapat menjadi bagian dari penyelenggaraan tersebut. Namun, apakah punya kewenangan di bidang air minum kemudian secara otomatis punya hak untuk menerima setiap sistem air perumahan yang diserahkan pengembang?

Ada perbedaan antara “Perumda mempunyai kewenangan untuk menyelenggarakan pelayanan air minum” dan “setiap pengembang wajib menyerahkan pengelolaan air perumahannya kepada Perumda”. Yang pertama menyangkut kewenangan Perumda, sedangkan yang kedua merupakan klaim tentang kewajiban hukum pengembang. Keduanya bukan hal yang sama.

potongan-surat-pemberitahuan-rencana-pembangunan-sumur-baru-kpv-berttd

Poin 5 surat PT GIM tertanggal 11 Agustus 2026 juga perlu diperhatikan. PT GIM menyatakan bahwa proses alih kelola air kepada Perumda Tirta Kanjuruhan Kabupaten Malang “belum terjadi”. Pernyataan ini menunjukkan bahwa pada saat surat tersebut diterbitkan, pengelolaan air KPV belum dinyatakan telah beralih kepada Perumda. Surat tersebut menunjukkan adanya proses menuju alih kelola, tetapi belum menjelaskan secara rinci dasar hukum, mekanisme, maupun tahapan yang menjadikan Perumda sebagai pihak yang akan menerima pengelolaan air KPV. Karena itu, keberadaan kewenangan Perumda di bidang pelayanan air minum perlu dibedakan dari adanya kewajiban hukum bagi PT GIM untuk menyerahkan pengelolaan air KPV kepada Perumda. Kewenangan Perumda tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa pengembang “mau tidak mau” wajib menyerahkan pengelolaan air tersebut kepadanya.

Persoalan ini sebenarnya sederhana. Perda Kabupaten Malang Nomor 3 Tahun 2026 mengatur kewajiban pengembang untuk menyerahkan PSU kepada Pemerintah Daerah. Namun, kewajiban tersebut tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai kewajiban menyerahkan pengelolaan air kepada Perumda. Perumda dan Pemerintah Daerah adalah dua entitas dengan kedudukan yang berbeda.

Jika pengelolaan air KPV memang akan dialihkan kepada Perumda Tirta Kanjuruhan, tentu hal tersebut dapat saja menjadi bagian dari proses pengelolaan air. Tetapi pertanyaannya bukan apakah hal itu mungkin dilakukan. Pertanyaannya adalah: atas dasar hukum apa pengelolaan tersebut menjadi suatu kewajiban yang “mau tidak mau” harus diterima oleh pengembang? Sementara Perda mengatur tahapan penyerahan dan pengelolaan PSU melalui Pemerintah Daerah, termasuk kemungkinan kerja sama atau pelimpahan kepada pihak ketiga.

Maka, sebelum warga KPV menerima begitu saja narasi bahwa “pengembang memang mau tidak mau harus menyerahkan air kepada Perumda”, ada satu pertanyaan yang semestinya dijawab secara terbuka:

Apakah memang sudah ada dasar hukum dan proses yang secara sah menjadikan Perumda Tirta Kanjuruhan sebagai pengelola air KPV, atau apakah kewajiban yang secara tegas diatur dalam Perda tersebut berkaitan dengan penyerahan PSU kepada Pemerintah Daerah?

Di situlah letak persoalannya. Bukan pada siapa yang akhirnya mengelola air, tetapi pada dasar hukum yang membuat proses tersebut menjadi wajib. Karena dalam urusan yang menyangkut hak dan kepentingan warga, kata “wajib” semestinya tidak cukup dibangun dari kabar, asumsi, atau narasi, melainkan harus ada dasar hukumnya.

Penulisa : Siska Andiati
Redaktur : Huda