MALANG, JATIMSATUNEWS.COM – Pemerintah Kota Malang bersama BPJS Kesehatan Cabang Malang memperkuat validasi data kependudukan dan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk memastikan layanan kesehatan diberikan secara tepat sasaran. Pemadanan data tersebut mencakup 46.153 jiwa, khususnya peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah yang didaftarkan Pemerintah Daerah (PBPU Pemda).
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memperbaiki akurasi data sekaligus menjaga keberlanjutan perlindungan kesehatan masyarakat. Pemerintah Kota Malang, Dinas Kesehatan, Disdukcapil, dan BPJS Kesehatan bekerja sama agar data kepesertaan yang digunakan dalam penyelenggaraan program JKN tetap sesuai dengan kondisi kependudukan terbaru.
JKN Kota Malang Perkuat Validasi Data Peserta
Komitmen tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dihadiri Kepala BPJS Kesehatan Cabang Malang Hernina Agustin Arifin, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Malang Agus Widodo, serta Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang Dahliana Lusi Ratnasari.
Kepala Disdukcapil Kota Malang Dahliana Lusi Ratnasari menjelaskan, pemadanan dan validasi data kependudukan diperlukan untuk memastikan berbagai pelayanan publik menggunakan data yang benar dan mutakhir.
Menurutnya, data kependudukan yang telah diperbarui menjadi salah satu dasar dalam pemadanan berbagai program pemerintah, termasuk kepesertaan JKN.
Masyarakat yang menemukan NIK belum aktif atau terdapat ketidaksesuaian data kependudukan tidak perlu langsung panik. Warga dapat mendatangi Disdukcapil Kota Malang atau Mal Pelayanan Publik (MPP) Merdeka Kota Malang untuk memperoleh layanan verifikasi dan pembaruan data sesuai ketentuan.
Pembaruan juga diperlukan apabila terdapat perubahan informasi kependudukan, seperti alamat, status keluarga, maupun elemen data lainnya.
Bagi masyarakat yang telah mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD), pengecekan kesesuaian NIK dan data kependudukan juga dapat dilakukan melalui aplikasi tersebut.
Pemkot Malang Pastikan Pembiayaan JKN Tepat Sasaran
Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Malang Agus Widodo mengatakan, Pemerintah Kota Malang secara berkelanjutan melakukan verifikasi dan validasi data bersama Disdukcapil sebagai bagian dari penataan kepesertaan PBPU Pemda.
Penduduk Kota Malang yang memenuhi kriteria dan didaftarkan sebagai peserta PBPU Pemda memperoleh pembiayaan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Malang.
Dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026, Pemkot Malang juga mengalokasikan pembiayaan JKN dengan memperhatikan sumber pendapatan yang tersedia, termasuk Pajak Rokok. Anggaran tersebut digunakan untuk mendukung iuran dan bantuan iuran kepesertaan JKN sesuai ketentuan.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari komitmen Pemkot Malang untuk memperluas cakupan kepesertaan sekaligus mendukung pencapaian Universal Health Coverage (UHC).
Menurut Agus, proses verifikasi dan validasi menjadi penting agar pembiayaan yang bersumber dari APBD dapat diberikan secara tepat sasaran dan berkelanjutan.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak langsung menganggap perubahan status administrasi kepesertaan sebagai kehilangan akses perlindungan kesehatan secara permanen.
“Pemerintah Kota Malang telah menyiapkan mekanisme tindak lanjut bagi masyarakat yang memenuhi kriteria. Setelah proses verifikasi dilakukan, masyarakat dapat diusulkan kembali sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Agus.
JKN Kota Malang Tetap Bisa Diproses Jika Status Nonaktif
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Malang Hernina Agustin Arifin menegaskan dukungan BPJS Kesehatan terhadap langkah Pemkot Malang dalam meningkatkan kualitas data kepesertaan.
BPJS Kesehatan akan memproses pendaftaran maupun pengaktifan kepesertaan PBPU Pemda berdasarkan data yang telah diverifikasi dan disampaikan secara resmi oleh Pemerintah Kota Malang.
“BPJS Kesehatan mendukung penuh upaya Pemerintah Kota Malang dalam melakukan verifikasi dan validasi data. Selanjutnya, kami akan memproses kepesertaan sesuai dengan data PBPU Pemda yang telah didaftarkan oleh Pemerintah Kota Malang,” kata Hernina.
Hernina juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan menggunakan kanal informasi resmi apabila membutuhkan informasi mengenai status kepesertaan JKN.
Masyarakat diminta tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum terverifikasi. Apabila terdapat kendala kepesertaan, warga dapat memanfaatkan kanal layanan resmi BPJS Kesehatan maupun berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk mendapatkan informasi dan tindak lanjut yang sesuai.
Cara Cek Status JKN Kota Malang Jika NIK Tidak Aktif
Pemerintah Kota Malang bersama BPJS Kesehatan juga menyiapkan alur pelayanan bagi masyarakat yang mengalami kendala NIK maupun status kepesertaan JKN.
Berikut langkah yang dapat dilakukan:
1. Periksa NIK dan status kepesertaan
Masyarakat yang telah mengaktifkan IKD dapat memeriksa kesesuaian data kependudukan melalui aplikasi tersebut. Sementara status kepesertaan JKN dapat diperiksa melalui Mobile JKN, kanal resmi BPJS Kesehatan, maupun layanan pengecekan PBPU Pemda dan PBI JK.
2. Datang ke Disdukcapil atau MPP Merdeka
Jika NIK tidak aktif atau terdapat ketidaksesuaian data, masyarakat dapat mendatangi Kantor Disdukcapil Kota Malang atau MPP Merdeka Kota Malang dengan membawa dokumen kependudukan yang diperlukan.
3. Menunggu proses verifikasi Disdukcapil
Disdukcapil akan melakukan pemeriksaan, pembaruan, atau pengaktifan kembali data NIK sesuai ketentuan administrasi kependudukan.
4. Hubungi kelurahan jika JKN masih nonaktif
Apabila NIK sudah aktif tetapi kepesertaan JKN masih berstatus nonaktif dan warga membutuhkan pelayanan kesehatan, masyarakat dapat menghubungi kelurahan setempat untuk mendapatkan fasilitasi pengajuan.
5. Pengajuan melalui eJKN CEKAT
Kelurahan membantu proses pengajuan melalui aplikasi eJKN CEKAT sesuai hasil verifikasi dan kriteria yang berlaku.
6. Verifikasi oleh Pemerintah Kota Malang
Dinas Kesehatan bersama perangkat daerah terkait melakukan verifikasi dan menyampaikan usulan peserta yang memenuhi kriteria.
7. BPJS Kesehatan memproses data
BPJS Kesehatan kemudian memproses pendaftaran atau pengaktifan PBPU Pemda berdasarkan data resmi yang telah disampaikan Pemerintah Kota Malang.
8. Cek kembali status kepesertaan
Setelah proses selesai, masyarakat dapat kembali memeriksa status kepesertaan melalui Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 165, kanal layanan BPJS Kesehatan, maupun melalui informasi dari kelurahan setempat.
eJKN CEKAT Jadi Bagian dari Layanan JKN Kota Malang
Pemanfaatan eJKN CEKAT menjadi salah satu mekanisme yang digunakan Pemerintah Kota Malang untuk membantu proses pengajuan kepesertaan bagi masyarakat yang memenuhi kriteria.
Dinas Kesehatan Kota Malang sebelumnya menjelaskan bahwa eJKN CEKAT merupakan inovasi pelayanan yang mengintegrasikan sejumlah unsur pemerintah dalam proses administrasi kepesertaan JKN. Sistem tersebut melibatkan kelurahan, Disdukcapil, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, hingga BPJS Kesehatan. (Dinas Kesehatan Kota Malang)
Keberadaan sistem tersebut menunjukkan bahwa pengelolaan JKN Kota Malang tidak hanya berkaitan dengan status kepesertaan di BPJS Kesehatan, tetapi juga membutuhkan kesesuaian data kependudukan dan proses verifikasi di tingkat pemerintah daerah.
Pemkot Malang dan BPJS Kesehatan mengingatkan masyarakat agar tidak mengabaikan perubahan data kependudukan. Perubahan alamat, status keluarga, maupun informasi kependudukan lainnya perlu diperbarui agar data yang digunakan pemerintah tetap sesuai kondisi sebenarnya.
Pemadanan data juga menjadi bagian penting dalam memastikan pembiayaan yang bersumber dari APBD diberikan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria.
Bagi masyarakat yang mengalami kendala, langkah paling aman adalah menggunakan kanal resmi. BPJS Kesehatan menyediakan Care Center 165 untuk informasi dan pengaduan terkait program JKN. Layanan tersebut dapat diakses selama 24 jam. (BPJS Kesehatan)
Dengan proses validasi yang lebih tertib, Pemerintah Kota Malang berharap perlindungan kesehatan masyarakat dapat berjalan secara berkelanjutan sekaligus memastikan anggaran daerah digunakan secara tepat sasaran.
Pada akhirnya, masyarakat Kota Malang diimbau tetap tenang, melakukan pembaruan data apabila diperlukan, serta tidak mudah mempercayai informasi mengenai kepesertaan JKN yang belum terverifikasi.
(DD/gt/Raf)


Komentar Pembaca
Belum ada komentar pada artikel ini. Jadilah yang pertama.
Minimal 10 karakter, maksimal 1000. Maksimal satu tautan. Semua komentar ditinjau redaksi sebelum tampil.