Langsung ke konten
Minggu, 20 September 2026
Headline Officium Nobile Menuju Kepastian, Penyelesaian Problematika Definisi Advokat di Hadapan Mahkamah Konstitusi Tahun 2026 
Nasional

APAKAH HAK BERSUARA HANYA MILIK SEGELINTIR ELITE?

Menolak Pembungkaman Aspirasi Warga di Forum Resmi Dewan Wakil Rakyat

Oleh: Imam Syafi’i
(Warga Desa Karangbong, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo)

Dinamika yang terjadi dalam forum Hearing bersama Komisi C DPRD Sidoarjo pada Selasa, 15 September 2026 lalu, menyisakan sebuah catatan kritis bagi jalannya demokrasi di tingkat desa. Ketika terjadi perbedaan penyampaian antara saya selaku pelapor dengan Kepala Desa Karangbong mengenai masa depan Jalan Surowongso, saya mengatakan ‘TIDAK MENOLAK’, Kenaikan kelas jalan asalkan didukung dulu dengan peningkatan jalan nya dan atau pembukaan jalan baru di selatan sungai, baru kemudian usulan kenaikan kelas jalan nya dinaikkan/disesuaikan, Pak Kades menyampaikan penolakan status kelas jalan dinaikkan menjadi kelas 1 dan pelebaran jalan. sebuah argumen dari Ketua BPD Karangbong muncul dengan menyatakan bahwa saya “bukanlah tokoh masyarakat maupun tokoh agama”.

Pernyataan tersebut membuat saya bertanya-tanya: Apakah Ketua BPD tidak menyimak dengan baik jalannya forum? Sejak awal, baik secara lisan di forum hearing maupun secara tertulis di dokumen pengaduan resmi, saya TIDAK PERNAH sekalipun mengklaim diri sebagai tokoh masyarakat, tokoh agama, ataupun mengatasnamakan perwakilan lembaga formal warga. Kapasitas saya sangat jelas, jujur, dan transparan: Saya bertindak murni atas nama perorangan sebagai warga setempat/pelapor yang terdampak langsung.

Pernyataan Ketua BPD tersebut memicu sebuah pertanyaan mendasar: Apakah tata kelola negara dan hak bersuara harus selalu dimonopoli oleh segelintir elite bergelar tokoh sosial? Dan apakah warga biasa yang tidak memiliki gelar tersebut dilarang bersuara ketika melihat ada kebijakan yang berjalan tidak wajar dan membahayakan keselamatan publik?

  1. Dasar Hukum Tertinggi Pelapor: PP Nomor 43 Tahun 2018

Perlu digarisbawahi dengan sangat tegas, tindakan saya melayangkan laporan pengaduan ini dilindungi dan diperintahkan langsung oleh hukum negara. Saya melangkah dengan mendasari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Peran Serta Masyarakat. Melalui PP No. 43 Tahun 2018 ini, negara memberikan hak konstitusional yang sah kepada setiap orang (individu) untuk mencari, memperoleh, dan memberikan informasi terkait dugaan penyimpangan aturan atau kelalaian yang dilakukan oleh oknum instansi/pejabat publik.

Ketika seorang warga negara menjalankan hak perorangan yang dilindungi oleh Peraturan Pemerintah, mempertanyakan status kasta sosialnya di forum resmi kedewanan adalah tindakan yang keliru dan mengaburkan substansi masalah utama.

  1. Substansi Masalah: Pemaksaan Kelas Jalan dan Risiko Keselamatan

Fakta objektif yang saya suarakan adalah tentang mobil-mobil besar milik perusahaan yang melintas setiap hari di Jalan Surowongso. Kondisi jalan saat ini memiliki lebar aspal yang hanya 5 meter, namun dipaksakan untuk dilalui oleh kendaraan besar yang secara teknis tidak sesuai dengan kapasitas jalannya.

Iklan

Lebih ironisnya lagi, oleh dinas terkait, status kelas jalan tersebut justru dinaikkan dari Kelas III menjadi Kelas I Bersyarat. Kebijakan administratif ini sangat tidak wajar dan tidak pas, seolah hanya ingin melakukan “pemutihan” agar aktivitas mobil besar yang lewat tidak lagi dianggap melanggar hukum, tanpa mempedulikan risiko keselamatan nyata di lapangan.

  1. Membongkar Dugaan Upaya Jegal Anggaran oleh Ketua BPD

Hal lain yang sangat disayangkan dalam forum hearing tersebut adalah pernyataan Ketua BPD yang seakan ingin menggagalkan usulan saya, sekaligus mementahkan niat baik Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dalam mengalokasikan anggaran tahun 2027 untuk pengerjaan jalan baru berupa betonisasi dan pembangunan jembatan. Ketua BPD melontarkan argumen rétorika: “Kalau memang ingin melaksanakan betonisasi jalan sempadan sungai, kenapa hanya 1,5 km saja? Kenapa tidak sekalian langsung notok ke barat?”

Saya menduga keras pernyataan tersebut dilemparkan hanya sebagai taktik untuk menjegal rencana pembangunan jalan baru ini agar batal total. Logika berpikir Ketua BPD ini sangat keliru. Bukannya pemerintah daerah tidak mau membangun langsung secara keseluruhan, melainkan semua itu membutuhkan anggaran yang sangat besar. Uang negara tidak bisa dihabiskan dalam satu tahun anggaran hanya untuk memenuhi satu desa saja, melainkan harus dibagi secara adil ke desa-desa lain di Sidoarjo yang juga membutuhkan perbaikan infrastruktur jalan. Pembangunan secara bertahap (skala prioritas 1,5 km terlebih dahulu) adalah solusi manajemen anggaran daerah yang paling realistis.

  1. Memperjuangkan Keselamatan dan Solusi Jalan Baru Pendukung Investasi

Perlu saya tegaskan bahwa misi utama saya di sini adalah memperjuangkan keselamatan pengendara dan masyarakat setempat dari dampak buruk operasional mobil besar perusahaan. Saya tidak berniat menolak investasi, karena Sidoarjo membutuhkan korporasi untuk membuka lapangan kerja (meskipun keterlibatan tenaga kerja lokal warga asli Karangbong saat ini masih sangat minim).

Iklan

Solusi jangka panjang yang efisien anggaran yang saya tawarkan adalah Betonisasi Jalan Baru di Sempadan Selatan Sungai. Jalan baru ini nantinya bisa diintegrasikan menjadi Sistem Jalan Satu Arah (One Way System):

  • Jalan Sempadan Selatan Sungai: Khusus untuk arus kendaraan dari Timur ke Barat.
  • Jalan Utama Surowongso: Khusus untuk arus kendaraan dari Barat ke Timur.

Ini adalah jalan keluar yang berimbang. Mobil perusahaan tidak akan lagi saling berpapasan di jalan yang sempit, kelangsungan bisnis tetap berjalan, dan yang paling penting: keselamatan nyawa warga setempat terlindungi penuh.

  1. Landasan Hukum Tambahan dan Dalil Agama

Hak bersuara dan tuntutan keadilan perorangan ini dijamin kuat oleh:

  • UUD 1945 Pasal 28E Ayat (3): Frasa “Setiap orang berhak atas kebebasan mengeluarkan pendapat” membuktikan konstitusi melindungi hak individu, bukan cuma hak “tokoh”.
  • UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas (Pasal 256): Warga negara perorangan berhak melaporkan penyelenggaraan lalu lintas yang mengancam keselamatan jiwa.
  • Hadits Riwayat Muslim: “Barangsiapa di antara kalian melihat kemungkaran, maka ubahlah…” Kewajiban mengoreksi kebijakan yang salah adalah tugas setiap jiwa yang melihatnya, bukan hak eksklusif elite struktural desa.

Kesimpulan: Urgensi Realisasi, Bukan Debat Kasta Sosial

Ketika masyarakat kecil berani bersuara di tengah situasi di mana warga lainnya cenderung memilih diam karena takut terhadap otoritas penguasa desa, di situlah fungsi pengawasan DPRD Sidoarjo diuji secara moral.

Mari kita sudahi perdebatan tidak berdasar mengenai status kasta sosial tokoh atau bukan tokoh, maupun argumen tidak logis yang sengaja memperkeruh rencana penganggaran daerah. Fokuslah pada substansi masalah. Kami menunggu realisasi Sidak Lapangan dari Komisi C DPRD Sidoarjo untuk melihat langsung ketidakwajaran jalan 5 meter ini, serta mendesak dinas teknis memberikan kepastian hukum anggaran pembangunan jalan baru demi keselamatan bersama.

Sidoarjo, 20 September 2026

Komentar Pembaca

Belum ada komentar pada artikel ini. Jadilah yang pertama.

Tinggalkan Komentar

Minimal 10 karakter, maksimal 1000. Maksimal satu tautan. Semua komentar ditinjau redaksi sebelum tampil.