Polsek Purwodadi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor dan Penadahnya
PASURUAN | JATIMSATUNEWS.COM - Unit Reskrim Polsek Purwodadi yang dipimpin oleh Kapolsek Purwodadi AKP Pujianto, S.Sos. berhasil mengamankan tiga pria pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) beserta penadahnya di sebuah warung kopi di Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, Jumat (21/06/2024) pukul 00.30 WIB.
Identitas pelaku utama adalah GS (52), warga Perum Villa Jasmin Blok A-4 No.2, Desa Suko, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo. Dua orang pria lainnya yang berperan sebagai penadah adalah CB (50), warga Desa Bangsri, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, dan DY (44), warga Desa Sepanjang, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo.
Korban dalam kasus ini adalah Nuamirul Abidin (20), warga Jl. KH. Saman Hudi, Kelurahan Tulangan, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo.
Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Purwodadi menjelaskan kronologi kejadian. Pada Sabtu (15/06/2024) pukul 09.30 WIB, korban dan pelaku GS (52) berboncengan menggunakan sepeda motor milik korban menuju kantor Imigrasi Malang untuk membuat paspor, yang dijanjikan oleh GS (52) akan selesai dalam satu hari karena kenal dengan orang dalam Imigrasi.
"Sesampainya di wilayah Dusun Parelegi, Desa Purwodadi, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, korban meminta untuk berhenti di Masjid Al-Hidayah untuk melaksanakan sholat Dhuhur. Di parkiran masjid tersebut, pelaku tidak ikut sholat dengan alasan non-muslim dan akan menjaga sepeda motor serta barang-barang milik korban yang ada di dalam tasnya. Saat korban akan memasuki masjid, GS (52) meminta izin meminjam sepeda motor korban untuk membeli stopmap dan berjanji segera kembali. Namun, hingga korban selesai sholat, pelaku tidak kembali dan tidak bisa dihubungi. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Purwodadi," ucap Kapolsek.
Unit Reskrim Polsek Purwodadi, berbekal informasi, melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku GS (52) di sebuah warung kopi di Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo. Anggota juga berhasil mengamankan barang bukti di rumahnya berupa ijazah dan dompet yang berisi identitas korban. GS (52) memberikan keterangan bahwa sepeda motor korban dijual seharga Rp 4.000.000 dan handphone korban dijual seharga Rp 1.000.000 kepada CB (50). DY (44) juga berhasil diamankan oleh petugas.
"Dari hasil interogasi, CB (50) mengaku bahwa sepeda motor korban telah dijual secara terpisah di pasar loak dengan hasil penjualan sebesar Rp 3.000.000, sedangkan handphone dijual kepada temannya, DY (44), seharga Rp 1.650.000. DY (44) juga berhasil diamankan beserta barang bukti," tandasnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan adalah:
- 1 (satu) buah BPKB sepeda motor Honda Vario nopol W 5129 NBR.
- Dosbook handphone merk Infinix Zero 30 warna sunset gold.
- 1 (satu) buah handphone merk Infinix Zero 30 warna sunset gold.
- Ijazah dan dompet yang berisi identitas milik korban.
Ketiga pelaku dikenakan Pasal 378 dan/atau 372 KUHP serta Pasal 480 KUHP tentang penipuan dan/atau penggelapan serta penadahan barang hasil kejahatan.