POLITIK | JATIMSATUNEWS.COM: Pleno sudah hampir merata selesai di beberapa kecamatan, D Hasil sudah dipampang, begitupula C Hasil Salinan. Menjadi konsumsi warga yang Ingin tahu hasil hitung untuk datang dan memfoto.
"Saya datang untuk melihat hasil hitung suara kawan saya yang nyaleg, " tutur lelaki bernama Romli di Kantor Kecamatan Kasembon selang beberapa detik usai Ketua PPK Haidar memasang D Hasil Salinan.
Melayani dengan ramah, Haidar yang masih ditempat bahkan bersedia membantu memfotokan caleg yang menjadi sasaran karena hurufnya kecil.
"D Hasil ini memang kecil, maka untuk memfoto supaya terlihat jelas ya memang harus didekatkan," ujarnya.
Sesuai aturan D Hasil harusnya memang dipasang untuk masyarakat sekurang-kurangnya 7 hari.
"Terhitung sejak selesai rapat Pleno tingkat kecamatan," tutur Khilmi seraya menyebut aturan Regulasi pemilu 2024 untuk pemungutan dan penghitungan suara ada di PKPU 25/2023, Kpt 66/2024 sedangkan untuk rekap di kecamatan PKPU 5/2024 Kpt 219/2024.
"Kami pasang selama 7 hari untuk dilihat masyarakat yang membutuhkan, " ujar Haidar pada JatimSatuNews Kamis 22/4/2024. ANS